Friday, February 7, 2025
HomeKesehatanKades Bojongmangu : Masyarakat Jangan Panik, Siap laksanakan Edaran Pemerintah Tetang Virus...

Kades Bojongmangu : Masyarakat Jangan Panik, Siap laksanakan Edaran Pemerintah Tetang Virus Corona (Covid -19)

JIB | Bojong Mangu,- Merebaknya virus Corona Pandemi Covid -19, Pemerintahan Kabupaten Bekasi memberikan Edaran atau himbauan kepada seluruh Masyarakat dan Desa yang ada di Kabupaten Bekasi untuk penanganan percepatan Covid -19. Agar segera selesai.

Dengan demikian untuk meninjaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona, maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Mak/2/III/20202 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penegasan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dan edaran Bupati Bekasi, nomor : 420/SE-25/Dinkes/2020, tentang Percepatan Penanganan Covid -19 di Kabupaten Bekasi bersama dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Warga Desa Bojongmangu jangan panik tetap tenang dan waspada dengan penyebaran wabah virus Corona (Covid -19).

Utamakan keselamatan masing-masing/diri sendiri sebelum menolong orang yang sudah terkena virus Corona.

Ingat anak, saudara, tetangga Teman-teman atau kelompok untuk waspada terjangkitnya Covid-19.

Untuk menghindari wabah virus Corona, dimohon warga Desa Bojongmangu untuk tidak mengadakan kegiatan bersifat berkumpul nya massa dalam jumlah banyaknya, dan apabila mendesak tidak bisa dihindari kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur pencegahan penyebaran Covid -19.

Untuk hiburan, hajatan, Rame-rame dalam waktu dekat mohon di tunda, tunggu informasi selanjutnya.

Jaga kesehatan dengan pola makan, minum, cuci tangan, mandi yang baik, tetap menjaga kesehatan di lingkungan masing-masing.

Perbanyak sedekah, Berdoa, zikir memohon perlindungan kepada Allah SWT.

Dimohon kepada RT/RW, Dusun, perangkat dan staff Desa, Karang Taruna, LSM, dan lainnya untuk membantu mengawasi lingkungan masing-masing, jika ada gejala serupa di minta untuk melaporkan ke Desa atau ke call : 112, PSC 119, Hotline 021-89910039, 0811113947, 08528398119.

Kepala Desa Bojongmangu Ibut Jari mengatakan kami sangat respon apapun Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona, maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Mak/2/III/20202 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penegasan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Dan edaran Bupati Bekasi, tentang Percepatan Penanganan Covid -19 di Kabupaten Bekasi, dan kita langsung sigap hal itu, untuk melakukan himbauan atau surat edaran No : 440/SE.01/Pemdes-KRS/III/2020, kepada masyarakat Karangsari tercinta. Agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.” Ucapnya.

Lanjut, Ibut jari surat edaran tersebut saya tunjukan kepada perangkat Desa, kepala Dusun, ketua RT dan RW, masyarakat. Agar melakukan dan melaksanakan mencegah atau mengantisipasi virus Corona.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Bojongmangu untuk senang tiasa tetap tenang waspada, jangan panik dan berdo’a kepada Allah SWT, untuk keselamatan kita semua” ” Tutup, Ibut Jari kepada media online jurnalindonesiabaru.com di kantor. Jum’at (03/04/2020). (Sep)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular