JIB | Sukabumi, – Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berikan informasi terkait data PPTKIS yang ada di Kabupaten Sukabumi, diperoleh informasi bahwa tercatat 92 PPTKIS yang legal, Kamis (30/04/20).
Namun tidak menutup kemungkinan 92 perusahan tersebut dalam pelaksanaanya bisa saja melanggar aturan apabila tidak di awasi.
Bahwa PPTKIS yang illegal masih banyak namun sampai saat ini menjadi kesulitan untuk mengungkap jaringan dan agen – agen nya.
Karena setiap ada kasus, sidak pihak calon TKI dan keluarga selalu tutup mulut tidak mau memberikan informasi terkait PT atau Agen-agen Sponsor yang illegal tersebut.
Sehingga di harapkan ada kerjasama dengan pihak kepolisian (POLRI) untuk menyelidiki dan menindak para pelaku.
Yang rentan dalam pelanggaran kasus ini adalah pemalsuan ID, Umur, dan pemalsual ijin suami serta orang tua.
Jumlah data penempatan Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2017 s.d 2019 di Kabupaten. Sukabumi yaitu Tahun 2017 sebanyak 1.928 Tahun 2018 sebanyak 1.818 Tahun 2019 sebanyak 1.799 orang.
Drs. H. Agus Ernawan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kab. Sukabumi menjelaskan dalam memberikan informasi terkait data PPTKIS yang ada di Kab. Sukabumi diperoleh informasi bahwa tercatat 92 PPTKIS yang legal.
“Karena setiap ada kasus dan sidak pihak calon TKI dan keluarga selalu tutup mulut tidak mau memberikan informasi terkait PT/Agen-agen/Sponsor yang illegal tersebut. Saya berharap kita harus bekerjasama dengan dengan pihak kepolisian (POLRI) untuk mengkap kasus ilegal para TKI ilegal dan menindak para pelaku” Ucapnya.
Agus menambahkan yang rentan dalam pelanggaran kasus ini adalah pemalsuan ID, Umur, dan pemalsual ijin suami serta orang tua. Sehingga lolos menjadi TKI Legal.
Irfan Poranika sebagai agen PJTKI perekrutan TKI asal Kabupaten Sukabumi dari PT. Tifar Admanco yang beralamat di Kampung. Marinjung Tengah RT 02/01 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Agen perekrutan TKI asal Kabupaten Sukabumi dari PT. Tifar Admanco memiliki pengaruh terhadap cara pandang yang luas dalam hal mengkoordinir para calon TKI Kab. Sukabumi.
Masih kata Irfan ,Poranika dan kelompoknya sebagai agen PJTKI perekrutan TKI asal Kabupaten Sukabumi bersedia bekerjasama dan bersinergi dengan Polri dan Pemerintah dalam kegiatan mendukung terselenggaranya penyaluran TKI secara legal.
Menjamin buruh migran terhindar dari pelanggaran hak dan perdagangan orang dan mentaati sesuai peraturan yang berlaku.
Kemudian apabila terjadi praktek PJTKI illegal bersedia melaporkan kepada kepolisian serta dalam situasi pandemi ini dapat membantu dan mendukung pemerintah dalam penananganan Covid 19 yang kaitanya dengan pemberangkatan dan pemulangan TKI.
Dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas di Jawa Barat aman dan kondusif,dengan membentangkan sepanduk “Mendukung Tugas Polri dan Pemerintah Khususnya dalam Penyaluran TKI Secara Legal Serta Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Pandemic Covid 19 guna terciptanya Stabilitas Kamtibmas Di Jawa Barat”.
Kemudian masyarakat setempat juga ikut mendukung dengan Melawan praktek Perdagangan Manusia Berkedok PJTKI Ilegal dan jika ada akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. (Red)