JIB | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang secara resmi telah menetapkan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Karawang secara virtual, Rabu (23/9).
Penetapan KPU Berdasarkan SK Nomor 461/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan tiga Paslondan telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak Kabupaten Karawang tahun 2020.
Dalam kesempatan acara, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan ketiga Paslon sebelumnya telah mengikuti dan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Pihaknya juga telah melakukan penelitian dan verifikasi berkas ketiga pasang calon tersebut.
“Ketiganya secara administrasi dan kesehatan telah memenuhi syarat. Maka kami tetapkan dari bakal jadi calon menjadi calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020,” ungkapnya.
Penetapan calon yang digelar secara virtual tersebut tidak dihadiri langsung oleh ketiga Paslon, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari ketiga Paslon.
Pasangan pertama yakni Cellica Nurrachadiana-Aep Saepulloh. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 24 kursi di legislatif.
Kedua yakni Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz. Pasangan ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persaruan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 10 kursi di legislatif.
Ketiga adalah Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani. Pasangan ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 16 kursi di legislatif.
Sementara untuk pengundian dan penetapan nomor urut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 24 September 2020 (hari ini red), pukul 13.30 WIB di Hotel Aksaya.
“Tiap pasangan calon kami batasi 10 orang perwakilan yang masuk ke area pengundian (nomor urut),” pungkasnya. (Eyang/Supri)