Wednesday, December 11, 2024
HomeNasionalKemenko Polhukam RI Meminta Bekasi Segera Terbitkan Perda Protokol Kesehatan

Kemenko Polhukam RI Meminta Bekasi Segera Terbitkan Perda Protokol Kesehatan


JIB | CIKARANG PUSAT – Sekda Kabupaten Bekasi, Uju menerima kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/10/20).

Agenda kunjungan tersebut terkait monitoring dan evaluasi serta arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Yang pertama pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas, sudah menerapkan regulasi yang berlaku nasional. Tetapi mereka ingin memotret Kabupaten Bekasi seperti apa, apakah sudah ada Perda. Ini sedang kita siapkan. Peraturan Bupati sudah kita paparkan juga, dengan penilaian regulasi sudah cukup lengkap menurut tim assessment,” kata Uju.

Ia menambahkan pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI yang dipimpin oleh Brigjen TNI Jusmarizal selaku Sesdep Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, juga meminta agar Pemkab Bekasi mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi.

“Pelaksanaan regulasi di lapangan sudah dipaparkan dan diapresiasi oleh tim. Masukan dari sana disampaikan Perda harus dipercepat, agar penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder. Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut Sekda Kabupaten Bekasi didampingi Asda 1 Yana Suyatna, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dr. Alamsyah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Enny Mainarti, dan Sekretaris Satpol PP, Hanif Zulkifli.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan dengan masih banyaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Kita mengikuti arahan gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” katanya.

Alamsyah juga menyampaikan akan memaksimalkan tes usap atau swab test di Kabupaten Bekasi. Sebab, berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1 persen jumlah penduduk.

“Sampai sekarang kita sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan resiko tinggi, pelayan publik, dan kasus yang ada di rumah sakit,” pungkasnya. (Red)

(Humas_Kab_Bekasi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular