Jurnal Indonesia Baru

SEKJEN DPP LPK RONALD HARAHAP : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BISA KELUAR TANPA ADA DOCUMENT AWAL BERUPA REKOMENDASI IZIN LINGKUNGAN, DIDUGA ADA OKNUM YANG BERMAIN

Poto : Ronald Harahap Sekjen DPP LPK

JIB | Pematangsiantar,- Kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP LPK), ke daerah Kota Pematangsiantar hari ini, Rabu tanggal 24 februari 2021, Ronald Harahap menyoroti persoalan lingkungan hidup di kota pematangsiantar. (24/02/2020).

Sekjen DPP LPK Ronald Harahap mengatakan masih banyak bangunan di kota Pematangsiantar yang belum mengantongi Izin Lingkungan bahkan Izin Mendirikan Bangunan.

“Dan ini saya menduga bisa keluar tanpa ada document dasar dari badan lingkungan hidup berupa rekomendasi izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.” Ucap. Ronald Harahap Sekjen DPP LPK kepada media Jurnal Indonesia Baru.

Lanjut, Ronald hal ini yang menjadi pekerjaan rumah untuk LPK DPC kota Pematangsiantar, agar buat koreksi untuk dinas itu sendiri, dan bisa merugikan pendapatan Negara oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab denga hal itu.

“Adapun terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan atau di sebut IMB, saya selaku Sekjen DPP LPK akan meminta audensi ke dinas Perizinan dan Tarukim Kota Pematangsiantar.” Jelasnya.

Saya selaku Sekjen DPP LPK, akan mempertanyakan langsung hal ini kepada dinas Peizinan dan dinas Tarukim kota pematangsiantar. Agar pelaku atau pembuatan ijin IMB taat dengan aturan-aturan yang berlaku di kota Pematangsiantar sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Red)

kata sekjen DPP LPK dengan tegas.