Jurnal Indonesia Baru

Berkas Perkara Fredy Kusnadi Dkk Telah lengkap dan dilaksanakan Tahap II kepada JPU Kejati DKI

JIB | Jakarta –Keberhasilan Polda Metro dibawah Irjen Pol Fadil Imran dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dibawah komando Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam mengungkap mafia tanah membuahkan hasil.

Sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah kasus ditangani langsung oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hasilnya Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal.

Pelaku atas nama FK,LM,Ar ,Ag ,NK dengan total 11 pelaku, saat ini berkas Perkara sudah Dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati DKI dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan DKI hari ini senin tanggal 12 Maret 2021 .

Mengenai kasus ini sendiri Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan bahwa mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.

“Kasus terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi” ujar Dwiasi Wiyatputera.

Yang menarik dalam kasus ini bahwa Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut

Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.

Kronologis kasus ini bermula pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal.

Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil penyidikan , didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Lalu lanjutnya adalah benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.

AKBP Dwiasi juga mengungkapkan pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, dan telah ditemukan bukti yang cukup dan Sudah 15 Tsk ditetapkan sebagai Tsk dengan dasar 3 Laporan Polisi dan diproses menjadi 15 berkas perkara .untuk tsk yang sudah didalam LP 3 orang yaitu tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan .

“Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yg diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang” ungkap Dwiasi.

” Sedangkan untuk Seluruhnya Tsk Dalam keadaan sehat untuk diserahkan ke pihak kejaksaan sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya tegas AKBP Dwiasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. (Red)