Jurnal Indonesia Baru

Perda THM Lemah, Satpol PP Bekasi Dianggap Masuk Angin, Bupati Bekasi Geram

JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi, Asep Saepullah nilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi masuk angin. Pasalnya Cafe dan tempat hiburan malam di wilayah CBL, Tambun Utara tetap beroprasi meskipun dibulan Ramadhan. Bukan hanya itu saja tempat hiburan lain pun tetap buka di duga hampir sama buka juga. Terus gimana dengan Perda THM. Dan ini akan membuat Bupati Bekasi Geram.Lebih parahnya lagi, THM tersebut dilengkapi dengan pemandu lagu wanita atau PL yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid 19.Asep menduga hal itu lantaran kinerja Satpol PP kurang aktip sehingga pembisnis THM leluasa membuka bisnisnya di bulan suci ini. Nanti kami akan layangan surat kepada Bupati Bekasi.”Kami menilai kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah masuk angin membiarkan Cafe dan hiburan malam beroprasi pada bulan puasa,” kesal Asep, Sabtu (1/5).Ia menegaskan, Satpol PP itu sebagai penegak Perda mestinya berbuat tindakan apabila ada yang melanggar peraturan, bukan malah membiarkan pengelola Cafe menyediakan alkohol dan PL ditempatnya.”Hal ini saya anggap Perda tentang pengelolaan Cafe, Club Malam dan Tempat Karaoke masih lemah. Sebab hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak menindak tegas pelaku pembisnis THM,” tegasnya.Ia menghawatirkan dimasa pandemi coronavirus ini tempat hiburan malam menjadi cluster penyebaran wabah virus berbahaya tersebut.”Hal ini kami akan koordinasi dan minta pendapat tentang THM kepada para ulama Bekasi, Tokoh-tokoh Bekasi maupun Ormas Islam” tutupnya. (Tim)