Jurnal Indonesia Baru

Pelaku Usaha Hiburan Malam di Kota Bandung Langgar PPKM Darurat Ditutup Paksa Petugas



JIB | KOTA BANDUNG,- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengintruksikan kepada Mendagri terbitkan instruksi tentang PPKM Darurat Jawa – Bali, dari tanggal 03 – 20 Juli tahun 2021, yaitu Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah jawa bali. Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona covid 19, ini harus di patuhui oleh semua lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan tempat hiburan malam.

Hal itu di lakukan oleh Satuan PP Kota Bandung dan polrestabes Bandung juga Satgas Deteksi Dit Intelkam Polda Jawa Barat , merazia tempat hiburan malam kota bandung pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 pukul 19.55 Wib, Jl. Derwati no 36 Kec. Rancasari Kota Bandung, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rancasari Kompol Wendy. telah dilakukan penidakan hukum terhadap pelanggar PPKM Darurat salah satunya yaitu pemilik tempat usaha My Home caffe and resto Cecep Heri Herdiana.



Kapolsek Rancasari Kompol Wendy pada awak media mengatakan pemilik caffe tersebut telah melalukan pelanggaran PPKM darurat, dan selanjutnya dikenakan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan tindak pidana ringan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Penindakan hukum terhadap pelanggar tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat. Khususnya tempat hiburan malam” Jelasnya.

Masih kata Wendy. Adanya tempat karaoke yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lakukan monitoring dan pengawasan secara terpadu di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid 19. (Red)