Jurnal Indonesia Baru

PUSBAKUM SAW DALAM RESPENTASI PARADIGMA KINERJA PEMERINTAH & ASN



JIB | Kabupaten Bekasi, –Muhammad Reza Putra.S.H. MH. CIL
Ketua DPP PUSBAKUM SAW. Saat diskusi bareng media Jurnal Indonesia Baru di sekertariat DPD PUSBAKUM SAW Kabupaten Bekasi. Hal ini Muhammad Reza penting dalam respentasinya, Masyarakat harus menuntut kepada pemerintah tentang kualitas pelayanan publik yang sehat.

Bekerja dengan efektif dan efesien serta menjaga citra sebagai aparatur pemerintah yang berintegritas, jujur dan berwibawa, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan administrasi publik.

Saat ini kita masih sering mendengar sebuah informasi, masih terdapat adanya oknum pelayan masyarakat dalam hal ini Oknum Aparatur Sipil negara (ASN), masih ada yang sering meminta Ibalan atau pungli atas yang di berikan kepada masyarakat, padahal ASN telah meberima gajih serta tunjangan yang pantas oleh negara, untuk melaksanakan tugas pelayanan publik.

Perilaku seperti itu sesungguh nya telah menyedrai amanah dari pasal 2 huruf (b)undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu asas frofesionalitas.

Dalam Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 th 2017 tentang pedoman penilaian Kinerja Unit penyelenggara pelayanan publik sebagai baro meter Penerintah untuk meningkat kan kualitas dalam pelayanan publik dengan kata lain PARADIGMA Penguasa dan Birokrat harus menjadi Pelayan Masyarakat yang bisa diharap kan lebih frofisional berkualitas dengan memiliki perilaku yang baik, dan selalu memberikan pelayanan prima (Excellent Service) kepada masyarakat.

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan sebagai pelayan publik, hendak nya berperilaku baik dengan tutur kata yang sopan.
ada 4(empat)”Magic Word” dalam memberikan pelayanan publik : menyapa dengan sopan dan lemah lembut,mebdengar kan dengan baik setiap keluhan masyarakat, berbicara dengan bahasa yang baik dan benar tidak menyela atau memotong pembicaraan keluhan masyarakat Sesuai dengan Amanah dari Undang-Undang Nomor 5 th 2014 dan Permenpan No 17 tahun 2017 kedepan kita berharap Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus memiliki sikap frofesionalisme yang tinggi di senangi dan juga di kagumi smua ini kan menjadi harapan kita semua pungkas nya (End)