JIB | Bekasi Timur, – Puluhan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengelar eksekusi pengamanan pemasangan Plang pengumuman Aset Milik Pemda di lokasi Pasar baru kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi yang selama ini dikelola oleh pihak Swasta, Rabu siang 5 Januari 2022.
Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan plang aset milik Pemda yang berada Pasar baru kelurahan Duren Jaya kota Bekasi.
“Ya kita melaksanakan pengamanan ini sesuai rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yg berada di pasar baru ini milik Pemda Bekasi,”ucapnya.
Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke bagian Umum, bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat.
“Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke intansi terkait dalam hal ini ada Kewenangannya di BPKAD,”ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya pada bulan Maret 2021 plang nama tersebut sempat terpasang oleh bagian umum Setda kabupaten Bekasi dan satpol PP Kabupaten Bekasi, namun seketika hilang begitu saja, padahal sudah terpangpang rapih sebelumya yang diletakan di areal lokasi tanah Pasar baru tersebut yang kini dikelola oleh pihak swasta terletak di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi adalah aset milik Pemda Bekasi.
Papan nama aset milik pemerintah Kabupaten Bekasi didirikan pada awal Bulan Maret 2021 bertuliskan berbunyi:Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nama Barang : Tanah Bangunan Pasar, Nomor Sertifikat : SHM No. 512 Tanggal 20 Juni1984 Luas :2.650 meter persegi. Dan SHM No.205 Tanggal 16 Desember 1983 , Luas: 7.760 meter persegi. Total luas :10.410 Meter persegi. Kode barang/Registrasi: 1.3.1.01.001.002.001/ 000001Kel. Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Tahun pengadaan :2000. Alamat/letak : Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi . Hak Pakai. Keterangan :Data Baru Bagian Perlengkapan (per 2014). Sanksi pidana dilarang memasuki/memanfaatkan ancaman pidana pasal 167 ayat1 KUHP dihukum penjara 9 (sembilan) bulan. Pasal 389 KUHP dihukum Penjara 2(dua) Tahun 8(delapan) bulan.
Bahkan diduga kali kedua Petugas satpol melakukan pemasangan lagi Plang tersebut kembali hilang lagi dicabut oleh oknum yang mempunyai kepentingan. Dan hasil pemantauan wartawan hingga saat ini Papan nama aset tersebut tidak ada lagu berdiri dilokasi sebelumnya. (Red)