JIB | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) mendorong Pemerintah kabupaten/kota prioritas segera melakukan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga permohonan atau pengajuan PBG dapat segera terselesaikan.
“Kendala utama yang dialami pihak pengembang dalam pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti adalah kelengkapan perizinan karena permasalahan Pemda yang belum dapat menerbitkan PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menghambat proses upload Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang),” ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan saat memberikan sambutan dalam pendampingan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Senin (28/3/2022)
Pendampingan SIMBG tersebut merupakan wujud fasilitasi Ditjen Bina Bangda Kemendagri untuk membuka layanan Desk Percepatan Pelaksanaan PBG dalam rangka mendukung kemudahan dan percepatan pelayanan PBG di daerah.
“Dengan pelaksanaan Desk SIMBG DKI Jakarta ini diharapkan ada percepatan layanan penerbitan PBG, kemudian kami juga melakukan pendampingan dalam penggunaan aplikasi SIMBG, selain itu diharapkan adanya keterbukaan layanan penerbitan PBG dan juga bisa mengetahui perkembangan dan permasalahan layanan penerbitan PBG di daerah serta merumuskan solusinya,” papar Iwan.
Setelah diinventarisir selama pelaksanaan Desk SIMBG Provinsi DKI Jakarta, Iwan mengungkapkan kondisi dari pelayanan PBG di DKI Jakarta, diantaranya: Perizinan Bangunan Gedung melalui IMB dan pembentukan Sekretariat Tenaga Ahli Bangunan Gedung dilakukan oleh
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan Di Bidang Perizinan Bangunan.
“Kemudian untuk perhitungan retribusi IMB sebelumnya mengacu pada Perda No.3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah DKI Jakarta sedang menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru yang akan mengatur kewenangan perizinan bangunan gedung terkait pembagian tugas dengan Dinas Cipta Karya dan Dinas PMPTSP,” sambung Iwan.
Lebih lanjut diuraikan Iwan, kondisi pelayanan PBG di DKI Jakarta yaitu, Pemprov sedang dalam proses penyusunan Perda Retribusi PBG, dan aturan lain terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
“Dalam simulasi DESK SIMBG tersebut, Kemendagri membahas terkait kewenangan penerbitan PBG, dilakukan simulasi desk oleh pemohon dan diskusi terkait permasalahan PBG lainnya,” tandas Iwan. (Prabu)