JIB |™Kabupaten Bekasi – Isu LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya.
Deddy kala itu mengundang pasangan sejenis. Podcast tersebut tayang dengan judul ‘TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN (tonton sblm ngamuk) RAGIL AND FRED-Podcast’.
Terhadap podcast tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari akun Twitter resminya mengatakan:
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,”
Pernyataan tersebut merupakan respon terhadap pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier tentang LGBT.
Terhadap kejadian tersebut, Jumat (13/05/2022) Media meminta pendapat hukum dari praktisi hukum Ulung Purnama, SH.,MH. Direktur Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH WM) yang mengatakan,
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud MD hanya melihat hukum dari sudut pandang hukum pidana semata, karena mempertanyakan apakah Deddy Corbuser dapat dikenakan sanksi hukum pidana, padahal negara kita mengakui adanya undang-undang perkawinan, dimana dalam undang-undang perkawinan tidak mengakui adanya perkawinan berbeda agama apalagi berbeda jenis, karena perkawinan harus sesuai agama dan kepercayaan masing-masing hal mana untuk orang islam tidak diperkenankan perkawinan sesama jenis, hukum adat tidak mengakui perkawinan beda jenis dan hukum perdata nasional mengakui adanya perbuatan melawan hukum secara luas”.
“Dimana pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diartikan dan dipraktikan secara luas, yang secara garis besar meliputi:
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku;
perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
perbuatan yang bertentangan dengan sikap tindak yang baik (patut) dalam bermasyarakat”, Tandasnya.
“Oleh karena itu tindakan Deddy Corbuser tersebut berpotensi melanggar perbuatan melawan hukum secara luas Pasal 1365 KUHPerdata (KUHPer) menyatakan: “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Tambahnya.
“Dan terkait pendapat Pak Mahfud MD selaku Menkopulhukam merupakan kontraproduktif terhadap pemahaman hukum tentang Isu LGBT akan dipahami oleh masyarakat awam seolah-olah diperkenankan atau tidak dilarang karena tidak ada hukumnya, selain itu Pejabat pemerintahan sepatutnya tidak memberikan komentar yang membuat polemik karena jika memandang hukum an sich dalam hukum pidana saja akan menimbulkan persepsi yang tidak baik di masyarakat, padahal masyarakat Indonesia masih mengedepankan etika dan norma tentang kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dimasyarakat”, Tutupnya. (Red )