Jurnal Indonesia Baru

Jumpa Pers : Jatanras Polres Metro Bekasi, Ciduk 2 Spesialis Ranmor

JIB |Kabupaten Bekasi – Dua pelaku pencuri sepeda motor spesialis beat As (36) dan AL (16) yang sudah beraksi sebanyak 23 kali berhasil di ciduk Jatanras polres metro Bekasi,dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 2 sepeda motor,berapa kunci liter T dan satu pucuk senjata api mainan yang di duga untuk menakuti korbannya bila aksinya di ketahui pada korbannya.

Terungkapnya dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor jenis beat,di ungkapkan kapolres metro Bekasi kombespol Gidion Arif Setiawan,saat melakukan press riliese di ruang humas polres metro Bekasi.

Di hadapan awak media Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Cikarang sempu telah melakukan aksinya di 23 tempat kejadian perkara di antaranya di wilayah Cikarang Selatan,Cikarang Utara,Cikarang timur dan beberapa wilayah lainnya di wilayah hukum polres metro Bekasi.

“kedua pelaku kita amankan di perumahan vila mas asri kampung kandang desa Sukakarya kecamatan karang bahagia,di salah satu rumah warga dan sempat diamankan warga”ucap Gidion Arif Maulana.

“Setelah di amankan kemudian kami melakukan pengembangan penyelidikan yang ternyata kedua pelaku melakukan aksinya di 23 tempat yang kesemuanya berhasil membawa sepeda motor jenis beat untuk kemudian di jual kedua pelaku di wilayah cabang Bungin dan kerawang’ tambah Gidion.

Kapolres metro Bekasi menambahkan satu dari kedua pelaku yang menjadi joki dalam setiap kali menjalankan aksinya masih di bawah umur namun tetap kita amankan dan akan kami proses hukum.

“aksi kedua pelaku termasuk menarik karena selalu menargetkan sepeda motor curian jenis beat dan mengaku mudah untuk di jual belikan bila mendapatkan hasil curian” beber Kapolres.

Sementara AS(36) yang merupakan otak pelaku pencurian dan bertugas sebagai pemetik mengaku aksi pencurian sepeda motor yang di lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari bersama AL, dan melakukan aksinya dari tahun 2019.

“Sudah puluhan kali aksi pencurian sepeda motor kami lakukan dan hasil penjualan kami gunakan untuk keperluan sehari – hari” ucap AS sembil tertunduk.

“setiap kali melakukan aksi kami hanya butuh tiga sampai empat menit saja dengan menggunakan kunci liter T yang kami bawa, sedangkan senjata api yang kami bawa hanya mainan biasa dan kami lakukan hanya untuk menakuti bila aksinya ketahuan” beber As.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,sedangkan kasusnya di tangani langsung unit Jatanras polres metro Bekasi

(Biro Bekasi : Endang Prabu)