Jurnal Indonesia Baru

Rapat musyawarah Mempercepat Transformasi UPK Eks PNPM – MPd Tingkat Kecamatan Cibuaya

JIB | Karawang, – Pelaksanaan rapat musyawarah tingkat Kecamatan untuk mempercepat transformasi UPK eks PNPM – MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) menjadi BUMDes Bersama. Kegiatan dilaksanakan diaula Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Se-Kecamatan Cibuaya, Ketua Forum BPD Kecamatan Cibuaya beserta anggota, dan Pendamping Desa Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Selasa (31/01/23).

Dalam rapat musyawarah, Agus Somantri sebagai Camat Cibuaya memaparkan, transformasi UPK eks PNPM – MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam kerangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks PNPM – MPd yaitu BUMDes Bersama.

“Kepala desa wajib mendukung kebijkan dari pusat pemerintah tersebut yang telah dituangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa,” ucapnya.

Lanjutnya mengatakan, aset UPK eks PNPM – MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang menjadi modal BUMDesMa.

“Aset UPK eks PNPM – MPd bukanlah aset Desa, UPK eks PNPM – MPd adalah organisasi yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan amanah mengelolah dana bergulir,” terangnya.

Ditempat yang sama, Sopian Sahuri sebagai ketua UPK eks PNPM – MPd, bahwa transformasi UPK eks PNPM – MPd menjadi BUMDesMa adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDes untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan.

“Untuk Program yang akan dijalankan di BUMDesMA itu sendiri akan didapat banyak manfaatnya, diantaranya dengan menciptakan jenis usaha baru yang dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat, dan hal ini diawasi langsung Pemerintahan Desa,” ujarnya. (Sule/Eyang – Amir)