Wednesday, January 15, 2025
HomeKarawangDPC LSM Lidik Karawang, Minta Instansi Terkait Bertindak Tegas Viralnya Kabar Miring...

DPC LSM Lidik Karawang, Minta Instansi Terkait Bertindak Tegas Viralnya Kabar Miring Progam Ketahanan Pangan

JIB | Karawang, – Dengan Viralnya kabar yang miring adanya dugaan Program Ketahanan Pangan di setiap Desa Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, yang dikelola oleh seseorang melainkan bukan kelompok dari masyarakat. Hal tersebut Ketua DPC LSM Lidik Karawang, meminta instansi terkait agar bertindak tegas selama menjalankan tugasnya dengan sesuai tupoksinya, Minggu (30/04/23).

Suhanta, sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, mengatakan dengan Viralnya Program Ketahanan Pangan yang diperuntukkan budidaya ikan dan ternak entong adanya dugaan dikelola bukan oleh kelompok, pihaknya meminta agar instansi terkait bertindak tegas, sesuai aturan undang – undang Permendes.

“Saya meminta kepada instansi terkait agar dalam menjalankan tugasnya sesuai tupoksinya, janganlah melakukan pendampingan dan (monev) hanya sebatas diatas meja saja, harus bersentuhan langsung yang mengelola perorangan apa kelompok yang terdiri dari masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, Program Ketahanan Pangan yang di Gadang Gadang Pemerintah Pusat Kementerian Desa dengan untuk jenis usaha perikanan dapat dilakukan di kolam baik kolam air tenang maupun kolam air deras, keramba jaring apung (danau dan laut) tambak, di sawah bersama sama padi,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, bahwa dalam peraturan sudah dituangkan dalam Permendes PDTT No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, dan Pedoman Ketahanan Pangan No 82 Tahun 2022, dan juga telah diatur Permendes PDTT No 8 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, harus sesuai.

“Dengan tidak mengacu Permendes dalam pelaksanaannya terindikasi pihak instansi terkait menjalankan tugasnya tidak profesional, pasalnya tidak adanya peraturan yang diterapkan sehingga di beberapa desa yang menjadi pengelola hanyalah perorangan,” ujarnya.

“Dengan tidak adanya penunjukan kelompok terdiri dari masyarakat oleh Pemerintah Desa, dan hanya dikelola perorangan itu sudah jelas menyalahi aturan yang di berlakukan oleh Permendes. Dan ini semua dari pihak Kami pun sudah mengantongi data data setiap desanya yang akan selanjutnya akan di dorong keranah hukum,” pungkasnya. (HR – EY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular