Jurnal Indonesia Baru

Ketua DPC LSM Lidik Karawang Laporkan Panitia PTSL Desa Waluya Ke Kejaksaan Karawang

JIB | Karawang, – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Pemerintah Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, diduga adanya pungli yang dilakukan oleh panitia sudah dilaporkan oleh Ketua DPC LSM Lidik Karawang, ke pihak Kejaksaan Karawang, Selasa (02/05/23).

Dikatakan Suhanta Sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, pihaknya melaporkan atas dasar temuan dari hasil investigasi di wilayah Desa Waluya dengan adanya pungutan liar (Pungli) realisasi program PTSL yang dilakukan oleh panitia yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Waluya.

“Kita sudah melaporkan ke Kejari Karawang, terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh panitia pelaksana progam PTSL Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang,” terangnya.

Menurutnya, Dasar hukum dari PTSL sendiri diantarnya ialah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Namun, ironis nya pakta dilapangan dari hasil investigasi Ketua DPC LSM Lidik Karawang di beberapa wilayah Karawang program tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pembiayaan PTSL yang seharusnya hanya RP. 150 ribu, menjadi puluhan juta rupiah bahkan berdasarkan data pengakuan masyarakat sampai Rp, 11 juta lebih pada setiap pengurusan PTSL,” ucapnya.

Lanjutnya mengatakan, dari investigasi tersebut di temukan di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, bahwa beberapa warga yang ingin mengurus tanahnya di pungut uang bervariasi antara 500 ribu hingga Rp, 11 juta lebih oleh oknum pejabat Desa yang di perintahkan oleh kepala Desa.

“Permasalahan ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Karawang, laporan sudah dilengkapi dengan data data yang akurat yang di dapat dari sumber yang bisa dipercaya, yang sementara tidak mau disebutkan namanya. Bahkan dirinya pun mengaku dimintai uang untuk mengurus tanah oleh oknum Pegawai Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut mengatakan, atas dasar puluhan surat pernyataan dari masyarakat yang merasa dirinya di pintai uang, akhirnya langsung melakukan pelapiran aduan dugaan suap atau tidak pidana korupsi PTSL di Desa Waluya ke pihak Kejaksaan Negeri Karawang.

“Dugaan pungli udah jelas yang di lakukan oleh oknum pejabat tersebut akan mencoreng program pro rakyat dan wilayah bebas korupsi yang memang di galakan pemerintah pusat, bahwa Kabupaten Karawang mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Hal ini Kejari Karawang diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PTSL yang kami laporkan,” cetusnya.

Ia juga mengatakan dasar laporan yang di berikan ke Kejari Karawang antara lain, Dokumen Surat Pernyatan di atas matrai dari puluhan Masyarakat Desa Waluya dan Dokumen Potocopi KTP Yang bertanda tanda tandatangan di atas materai.

“Setelah rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC LSM Lidik Karawang kami berharap jajaran kejaksaan negeri Karawang bertindak karena kami yakin bukti – bukti yang kami berikan cukup kuat untuk melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang jelas – jelas mencoreng program negara,” pungkasnya. (HR – AMR – EY)