Jurnal Indonesia Baru

Himawan Abror Komisi II : Koperasi dan UMKM Adalah Pondasi Perekonomian Nasional Khususnya di Kabupaten Bekasi

JIB |® Kabupaten Bekasi, – Koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi dan peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Bekasi agar kesenjangan sosial menurun.

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui panitia khusus 23 kini telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bekasi agar lebih berkembang. Rabu (24/05/2023).

“Adapun tujuan kami membentuk perda ini ialah untuk melindungi serta memberi kepastian hukum tentang perkoperasian dan UMKM,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Himawan Abror, Kepada Awak Media.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan Raperda memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda nanti merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila. Ini salah satu sektor yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Perda Koperasi dan UKM ini nantinya, kata Abror, diharap mampu menjadi Peraturan Daerah yang menjamin kesejahteraan rakyat, baik itu anggota koperasi maupun pengusaha UKM di Kabupaten Bekasi.

“Koperasi itu dari anggota, untuk anggota, oleh anggota sehingga harus kita terbitkan perda, ada pedoman hukum pada pengelolaan koperasi. Sedangkan di Raperda UKM, nanti akan ada penjelasan dan kemudahan mengenai perizinan, pendampingan produksi serta pemasarannya,” tutupnya. (ADV).