Wednesday, May 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeEkonomiPengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ini...

Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ini Kata Ketum DPP GMI H. Riden Bahrudin


JIB | KABUPATEN BEKASI – Organisasi Masyarakat (Ormas)  Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia mendukung penuh kebijakan serta program kerja Bupati Bekasi. Dan ini salah satunya hak preogratif Bupati Bekasi Ade Kuswara yang telah menunjuk Ade Efendi Zarkasih sebagai PLT. Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penetapan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi definitif, Ade Efendi Zakarsih.Pengangkatan tersebut tentu melalui pertimbangan matang dari Bupati sebagai pemegang kendali, Jumat (25/04/2025).

Terkait pengangkatan dan penetapan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi  Ketua Umum DPP GMI H. Riden Bahrudin mengatakan yang rame di kalangan masyarakat dan para pemerhati bahwa itu sudah sesuai dengan regulasi dan pertimbangan yang matang oleh Bupati Bekasi dan yang terpenting mereka Ade Efendi Zakarsih-Red), harus bekerja sesuai dengan dengan Mekanisme yg sudah di tentukan.

“yang saya tahu bahwa Ade Efendi Zarkasih sebelumnya adalah sebagai PLT Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, dan asli putra Bekasi kalau bagus dan baik untuk kemajuan PDAM kenapa tidak, karena Ade Efendi Zakarsih mampu tentang hal tersebut dan  orangnya sangat progresif dan terukur dalam menjalankan tugasnya.” Ucapnya.

Masih Kata H. Riden Bahrudin. Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi adalah  memiliki kewenangan tertinggi dalam Perumda dan dapat mengangkat direktur sebagai organ perusahaan, bukan hanya itu tetapi sudah di atur dalam  Permendagri nomor 23 tahun 2024.

“saya berharap kepada masyarakat dan tokoh maupun yang tidak berkenan itu sudah menjalani Proses pengangkatan  melalui keputusan KPM, dan  pertimbangan yang matang, Ade Effendi Zarkasih dinilai telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta pencapaian kinerja signifikan dan itu sudah memenuhi persyaratan, kriteria dan Nominasi” tutupnya. (Sam)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular