
JIB | Bekasi, 23 April 2025 — Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 dan 2024 kembali mencuat di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya ketidakwajaran dalam realisasi anggaran program ketahanan pangan dan makanan tambahan yang berasal dari Dana Desa.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Kami melihat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program-program yang dibiayai dari dana desa. Ini harus dibuka secara transparan demi kepentingan publik,” tegas Asep.
Namun, DPP GMI mengaku mendapat respons yang tidak menyenangkan dari Kepala Desa Wanajaya saat mencoba mengonfirmasi dan meminta klarifikasi. Dalam pesan WhatsApp yang diterima pihak DPP GMI, Kepala Desa Wanajaya menyampaikan pernyataan yang dianggap intimidatif awak media dan menjual nama Gubernur Jawa Barat.
“Bilangin teman-teman Bang Bento ya, kita jaga pertemanan kita. Kalau saya saklek, saya ikuti arahan Gubernur Bang. Arahan Gubernur kan jelas, apabila media memberitakan tidak sesuai dengan yang di lapangan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tulisnya dalam pesan yang diterima DPP GMI.
Pernyataan ini memantik reaksi keras dari DPP GMI. Mereka menilai Kepala Desa berupaya menutupi dugaan kebobrokan dengan menggunakan nama Gubernur Jawa Barat sebagai tameng.
“Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ini seperti bentuk ancaman yang tidak pantas, apalagi dengan membawa nama Gubernur. Kami tetap akan melaporkan temuan ini ke pihak yang berwenang,” tegas Sekum DPP GMI.
DPP GMI berkomitmen melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana desa serta menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bekasi. (Red)