Sunday, October 27, 2024
HomeOPINIPandangan Praktisi Hukum Ulung Purnama,SH,MH : Dalam Mensikapi Aksi Massa Perhimpunan...

Pandangan Praktisi Hukum Ulung Purnama,SH,MH : Dalam Mensikapi Aksi Massa Perhimpunan Kaum Pengagur Kabupaten Bekasi.


JIB | KABUPATEN, – Gerakan aksi melamar kerja serentak kaum penganggur Kabupaten Bekasi beberapa hari ini menghiasi pemberitaan di Kabupaten Bekasi mereka tergabung dalam Perhimpunan Kaum Penganggur Bekasi telah melakukan aksi massa yang besar di komplek pemda Kabupaten Bekasi, aksi tersebut mempertanyakan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan ogah menemui rakyatnya yang masih pengangguran, dan mereka juga mempertanyakan Kebijakan PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menekan angka pengangguran dinilai hanya upaya pencitraan dan itu terbukti dari semakin bejibunnya pengangguran di daerah industri terbesar se Asia Tenggara.


Masih menurut Perhimpunan Kaum Penggangur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang pada tahun 2022. Jumlah ini, meningkat dibanding 2021, yakni 197.000 orang. Sebelumnya Perhimpunan Kaum pengangur melakukan petisi. menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat mewujudkan keinginan warga Bekasi agar dapat bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.


Terhadap aksi massa Perhimpunan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi tersebut, menurut praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH. Selaku Ketua Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti yang sehari-hari sering berinteraksi dengan kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Perhimpunan Kaum Penggangur Bekasi merupakan penyampaian aspirasi masyarakat yang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah (Eksekutif dan Legislatif) karena kemana lagi mereka mengadu disaat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak.
ditambahkan oleh Ulung Purnama,SH,MH. Apa yang mereka sampaikan merupakan hak dasar manusia yang bersifat hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi negara kita, harus pula dibedakan kaum pengangur yang baru lulus sekolah dengan kaum penggangur yang sebelumnya telah kerja kemudian tidak mendapatkan pekerjaan dengan berbagai macam alasan, dalam aksinya perhimpunan kaum pengangur menyampaikan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja yang menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.


Untuk mengetahui alokasi rekruitmen perbup tersebut dan penegakan hukumnya Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat merujuk pada Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan untuk Proyeksi dan Informasi Ketenagekerjaan, Lalu bagaimana Perbup tersebut apakah sudah dapat dijalankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi?.


Dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah, Pemerintah Daerah membuat basis data, menganalisis, memproyeksikan, dan menginformasikan Ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan dengan melibatkan unsur Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di Daerah.


Dalam tuntutannya perhimpunan Kaum Penganggur merupakan Angkatan Kerja Lokal ( AKL) dimana muatannya minimal 30 (tiga puluh persen) untuk diisi oleh tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi, Jika memperhatikan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan ayat (1) “ Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap ada lowongan kerja kepada Perangkat Daerah”.

Atas kewajiban ini sudah sepatutnya pemerintah daerah mendapatkan perhitungan yang pasti tentang alokasi muatan lokal sebanyak minimal 30 (tiga puluh) persen tersebut dan jika terdapat perusahaan mengabaikan dan melanggar dapat dikenakan sangsi oleh pemerintah daerah.


Selain itu Pemerintah Daerah dalam hal ini perangkat daerah dibidang ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari tenaga kerja agar akses informasi tersebut mudah di dapat oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Diatur dalam ayat (2) “ Perangkat Daerah memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari kerja di Daerah”.


Mekanisme penghitungan tenaga kerja baru dapat dilihat atau diproyeksi dari pembuatan kartu kuning dan angkatan lulusan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di seluruh kabupaten Bekasi sehingga dapat di monitor dan didata antara jumlah lowongan kerja yang ada dengan jumlah pencari tenaga kerja, atau sederhananya disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH. jumlah pabrik baru yang dibangun di Kabupaten Bekasi sudah dapat diproyeksi serapan tenaga kerjanya jumlahnya berapa untuk setiap tahunnya, jangan sampai Organisasi Perangkat Daerah kalah cepat atau malah membiarkan peluang serapan tenaga kerja dikuasai oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Apabila ini terjadi maka OPD wajib mengatur dan memerintahkan pelaporan peluang serapan tenaga kerja yang baru kepadanya, untuk melakukan serapan tenaga kerja baru untuk yang lulus sekolah adapun permintaan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi untuk serapan tenaga kerja diluar Industri berharap adanya pengembangan usaha Kecil Menengah ( UKM) ataupun usaha padat karya untuk menampung tenaga kerja masyarakat yang tidak dapat masuk perusahaan namun pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan termasuk peningkatan praktek keterampilan perorangan secara mandiri.


Disampaikan oleh perhimpunan Kaum Penggangur dan realita di masyakat Industri khususnya Kabupaten Bekasi bahwa seorang calon tenaga kerja jika ingin masuk bekerja wajib membayar kepada seorang oknum calo ataupun oknum lembaga penyalur tenaga kerja, pencari kerja dihadapkan pada kondisi situasi pencari tenaga kerja harus mengeluarkan sejumlah uang untuk masuk mendapatkan pekerjaan tersebut, ditegaskan oleh Ulung Purnama,SH,MH.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus pro aktif bergerak nyata mengatasi situasi ini, karena praktek pemungutan biaya ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat (4) “Siapapun dilarang memungut dan memberikan biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan kepada atau dari calon tenaga kerja, selama proses rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. dan ditegaskan pada ayat (6) bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana”.


Bahwa atas pandangan Perhimpunan Kaum Penggangur Kabupaten Bekasi dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi padahal daerah yang terkenal industri terbesar se asia tenggara dan sudah ada Payung hukum Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja masih saja banyak masyakat Kabupaten Bekasi tidak mendapatkan akses pekerjaan di bidang Industri pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi, tentu saja hal Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya tidak tinggal diam apalagi menghindari dari situasi keadaan riil di masyarakat ini, segenap kekuatan nyata Pemda Kabupaten Bekasi harus sudah memberikan perlindungan bagi warga kabupaten Bekasi yang mensuarakan aspirasinya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dan Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) wajib membantu warga masyarakat tersebut.


Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH. Pemerintah Daerah tidak bisa menghindar dari tanggungjawab karena kewajiban konstitusi harus memberikan kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang layak, apalagi sudah ada payung hukumnya Perda dan Perbup ditegakan secara tepat dan terukur, pimpinan daerah jangan hanya memberikan pendapat sudah melakukan langkah terobosan terhadap pengangguran di Kabupaten Bekasi namun aksi nyata praktek Penegakan hukum terhadap payung hukum yang sudah ada dalam Perda dan Perbup tersebut diabaikan sehingga apa yang dituntut oleh Perhimpunan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi dapat diselesaikan dengan serapan tenaga kerja untuk Industri dan tenaga kerja diluar Industri.


Penegakan hukum secara simultan dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap perusahan yang tidak melaksanakan perbup tersebut harus secara nyata bila perlu berani melakukan Audit untuk penegakan hukum Perbup tersebut di seluruh perusahaan baik diluar dan didalam Kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi agar menjalankan praktek Industri berdasarkan payung hukum Perda dan Perbup tersebut, khususnya penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara optimal, agar dapat menampung aspirasi masyarakat khususnya penggangur yang masih berusia produktif dan untuk pengangur yang sudah pernah bekerja atau berpengalaman kerja dapat ditampung dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkannya lainnya seperti peningkatan keterampilan usaha mandiri dan padat karya sehingga serapan tenaga kerja lokal dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular