HomeKarawangPembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Cibuaya Dibiayai DAK Diduga Tidak Sesuai...

Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Cibuaya Dibiayai DAK Diduga Tidak Sesuai RAB


JIB |® KARAWANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dari pantauan jurnalindonesiabaru.com, Sabtu (02/09/23), pada pelaksanaan Program DAK Fisik Pendidikan 2023 di SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, dalam pelaksanaan nya secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) berupa pembangunan ruang baru, dua ruang osis dan ruang UKS, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Sabtu (02/09/23).

Sedangkan anggaran bantuan dari Pemerintah nilainya hingga 1 miliar lebih untuk empat (4) ruang kelas baru, diantaranya untuk pembangunan ruang UKS Rp. 317.000.000,00, untuk pembangunan ruang kelas baru Rp. 314.000.000,00 dan untuk pembangunan dua ruang osis masing – masing menelan biaya Rp. 284.000.000,00. Hal ini untuk sarana ruang belajar guna menjadikan kenyamanan bagi sekolah.

Namun sangat disayangkan pada pelaksanaannya yang dikelola oleh pihak sekolah atau (P2S) sebagai panitia pelaksana diduga pembangunan tersebut dijadikan ajang kesempatan untuk meraup keuntungan yang lebih besar, dengan cara tidak mengikuti acuan yang tertuang pada gambar atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Hal tersebut dilokasi pembangunan yang sedang proses tahapan pengerjaan nampak jelas dari hasil pekerjaannya, diantaranya tembok luar belakang belum digunakan sudah pada retak, hal ini tentunya diakibatkan bahan material tidak berkualitas.

Selain itu, pihak pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan untuk pembangunan ruang kelas baru diduga tidak mengacu terhadap masing – masing anggaran yang sudah ditentukan dalam keterangan yang nampak di papan informasi.

Dengan terbitnya berita ini, pihak pelaksana belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan, pasalnya pada waktu itu pihak pelaksana tidak ada di lokasi pembangunan atau dilingkungan sekolah. (SUL/EY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular