Tuesday, October 8, 2024
HomeDaerahPN Cikarang Kabupaten Bekasi Laksanakan Eksekusi Lahan Tanah Sawah Berjalan Lancar

PN Cikarang Kabupaten Bekasi Laksanakan Eksekusi Lahan Tanah Sawah Berjalan Lancar

JIB | Kabupaten Bekasi, – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dalam melaksanakan eksekusi lahan tanah sawah di Kampung Tapak Serang Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi berjalan lancar, Rabu (22/11/23).

Untuk keamanan pelaksanaan Eksekusi di kawal langsung oleh personel Kapolres Metro Bekasi, sebanyak 30 Personel Satpol-PP Kabupaten Bekasi. Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Bekasi. Di bantu personel Kapolsek Cabangbungin. Satpol-PP Kecamatan Cabangbungin.

Diketahui dari pembacaan eksekusi oleh pihak PN Cikarang Kabupaten Bekasi. Eksekusi lahan tanah sawah awalnya dianggap sengketa dengan sebidang tanah milik adat sawah Girik C Nomor 1689 Persil 74 S-2. Seluas kurang lebih 42.480 M² yang terletak di kampung Tapak Serang Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Sementara, Sadih M Farhan sebagai Kepala Desa Lenggahjaya waktu di konfirmasi mengatakan, dirinya memenuhi undangan untuk menyaksikan eksekusi tanah milik aset sawah atas obyek sebidang tanah dengan luas kurang lebih 42.480 M².

“Ya tadi saya turut hadir di acara eksekusi lahan tanah sawah yang dilaksanakan PN Cikarang Bekasi, undangan tersebut untuk ikut menghadiri pelaksanaan eksekusi tanah sawah sebagai saksi, dengan luas tanah sawah kurang lebih 42.840 M²,” terangnya.

Lanjut Sadih M Farhan, eksekusi berjalan lancar, kalaupun ada insiden kecil itu hal wajar dalam acara eksekusi karena pihak tergugat dan penggugat masih keluarga.

“Acara eksekusi berjalan lancar tidak ada hambatan kalaupun ada sedikit memanas itu wajar dalam proses eksekusi, (WI) sebagai tergugat melawan ahli waris Gerong dasar nya memang masih pada keluarga.” Pungkasnya. (Chupes).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular