Thursday, October 10, 2024
HomeSosialDinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi adakan Sosialisasi Perda Tentang Penyesuaian Retribusi Sampah.

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi adakan Sosialisasi Perda Tentang Penyesuaian Retribusi Sampah.

JIB | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah yang mulai berlaku awal tahun 2024.

Langkah tersebut merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dan Penyesuaian juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun Rumah Sakit.

“Besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah”. ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait. Kamis, (11/01/20224)

Dirinya menerangkan, Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp. 11.000 perbulan. Kategori lainnya seperti rumah dengan daya listrik 900 Watt ke bawah dipungut sebesar Rp. 15.000, serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp. 20.000 perbulan.

“Ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun Rumah Sakit. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup berupaya melakukan sosialisasi baik di UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi”. Tutupnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular