JIB | Karawang – Proyek rehabilitasi ruang kelas satu atap (Satap) SMPN 1 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. CV. Masadi Karya, yang mengerjakan proyek bernilai Rp 175.872.000,00 tersebut, diduga tidak mengikuti prosedur yang semestinya.
Hasil pantauan jurnalindonesiabaru.com pada Jumat (13/09/2024), menunjukkan indikasi adanya pemasangan kaki baja ringan di atas ring balok tanpa penggunaan dinabol. Diduga, hanya “paku” yang digunakan sebagai pengganti sekrup penguat yang seharusnya berfungsi memperkuat struktur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur baja ringan bisa menjadi rapuh dan berbahaya, terutama ketika menghadapi angin kencang.
Asep Saipulloh, S.Pd.I, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), mengkritik keras pelaksanaan proyek tersebut. Ia mendesak Disdikpora Karawang untuk mengambil tindakan tegas terhadap CV. Masadi Karya.
“Ini masalah serius. Tanpa dinabol, baja ringan bisa rapuh dan berbahaya, terutama dalam kondisi cuaca buruk. Disdikpora harus segera bertindak tegas untuk memastikan keselamatan para siswa dan guru,” tegas Asep Saipulloh.
DPP GMI juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak terkait, yang seharusnya memastikan setiap tahap pengerjaan proyek dilakukan sesuai standar. Sementara itu, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak terlibat dalam pemasangan baja ringan, dan hanya bertugas di bagian finishing.
DPP GMI berharap agar Disdikpora Karawang segera bertindak untuk memastikan bahwa rehabilitasi ruang kelas Satap SMPN 1 Pakisjaya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang aman, guna melindungi keselamatan para pengguna gedung di masa mendatang. (Red)