JIB | Kabupaten Bekasi,- Menjalankan Fungsinya sebagai Community protector Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahanb arang yang menjadi milik negara(BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC)Berupa Hasil Tembako (HT).Minuman Mengadung Etil Alkohol (MMEA)dan Etil Alkohol (EA) kegiatan pemusnahan di lakukan secara simbolis di Kantor Beacukai Kabupaten Bekasi pada Rabu (09/10).
Adapun BMMN yang di musnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416 (lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam belas ribu) batang.MMEA ilegal sejumlah 859 (delapan ratus lima puluh sembilan ) liter dan EA ilegal sebanyak 235 liter.
Nilai seliruh BKC ilegal yang di musnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920.( tujuh milyar seratus tiga puluh tiga tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh ribu ) dengan potensi ke rugian negara sebesar Rp.3.942.004.532.( tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua ribu ).
Bahwa BMMN sebagai mana di maksud diatas telah mendapat persertujuan peruntukan untuk di musnahkan sesuai Surat Persertujuan Direktur Pengelolaan Negara Nomor.S.157/MK6/
KN4/20.tanggal 13 September 2024 hal persertujuan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pada Pabean A Bekasi .
Pemusnahan BMN tersebut di lakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersam sama pemerintahan Kota Bekasi dalam hal satuan Pamong Praja Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,Korem 051/Wijayakartaa,Polres Metro Bekasi dan Polres metro Kabupaten dalam oprasi bersama.
Selanjutnya sampai bulan September 2024 atau temuan temuan BKC ilegal tersebut telah dindak lanjuti dengan penyelesaian 18(delapan belas )perkara pidana dengan penyelesaian perkara pidana dengan tidak di lakukanya penyidikan denga jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 .(Sebulan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh ) batang dengan MMEA ilegal sejumlah 64.25 liter dengan perhitungan sangsi adminstrasi sebesar Rp. 238.774.000(dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) serta 6 penyelesaian perkara penyidikan baik di wilayah hukum kejaksaan wilayah kota Bekasi dan wilayah hukum Kabupaten Bekasi,dengan tersangka sebanyak tujuh orang,di mana tiga perkara sudah mendapatkan putisan ingkrah dan tiga putusan lainya dalam proses persidangan di pengadilan Negri Kota Bekasi dan pengadilan Cikarang .( Dede)