
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi guna meminta klarifikasi terkait alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Fokus perhatian mereka tertuju pada anggaran pengadaan kendaraan baktor roda tiga untuk bank sampah yang dinilai memiliki ketidaksesuaian antara jumlah anggaran dan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun team investigasi DPP GMI, dalam APBD 2024 terdapat dua kali belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat, yakni:
Pengadaan kendaraan baktor roda tiga untuk bank sampah senilai Rp. 1,140.000.000 untuk 19 unit kendaraan. Sedangkan untuk pengadaan kendaraan baktor roda tiga senilai Rp. 960.000.000 untuk 16 unit kendaraan.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP GMI), Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya ketidaksesuaian antara realisasi pengadaan di lapangan dengan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan.
“Kami menduga kuat ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan ini. Jika dihitung, harga per unit kendaraan baktor roda tiga ini terkesan tidak wajar dibandingkan harga pasar. Kami akan meminta DLH memberikan penjelasan resmi terkait transparansi anggaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPP GMI juga menyoroti kemungkinan diduga adanya praktik korupsi yang melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi. “Jika dalam audiensi nanti tidak ada kejelasan atau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana audiensi maupun tudingan yang dilayangkan DPP GMI.
DPP GMI menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah harus menjadi prioritas, terutama dalam program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red)