JIB | Kabupaten Bekasi – Hari ini Polres Metro Bekasi mengadalan jumpa pers, terkait pelaku kejahatan di wilayah hukum, dan melakukan penangkapan (pembinaan) 77 orang dan penahanan 4 tersangka yang terlibat tindakan kriminal. Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Senin (08/11/2019).
Dalam jumpa pers Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito kepada awak media mengatakan, ini hasil operasi pra sikat oleh Polres dan jajaran Polsek. Di wilayah hukum Polres metro Bekasi.
“Adapun perkara tersebut telah dilakukan penyidikan terhadap 2 kasus yang melibatkan 4 orang yang ditahan, karena mereka melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.” Jelasnya.
Rizal juga menjelaskan. Ada 2 TKP. Pelaku P, A dan S di wilayah Muara gembong, dan A di lampu merah Pasir Gombong.
“Operasi sikat tersebut akan dilaksanakan mulai pada tanggal 12 sampai dengan 26 November 2019 (14 hari) kedepan” Ungkap Rizal pada awak media saat jumpa pers di lobby Mapolres Metro Bekasi.
Masih kata Rizal, 24 jam kami melakukan upaya-upaya, siang juga preventif dari Sabara dan lain-lain, malam kita patroli.
Pihaknya juga tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Bekasi, oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat Bekasi agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan semua pihak.
“Apabila ada informasi seperti itu, sampaikan kepada kita. kita akan tindak tegas. Sesuai aturan yang ada” Tutupnya. (Red)