JIB | Kabupaten Bekasi- Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menjadi polemik dibeberapa pihak masyarakat, pasalnya meski telah disurati Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menunda pemilihan Wakil Bupati Bekasi sampai persyaratan dilengkapi.
Bahkan, menurut Aktivis Mahasiswa Abu Rahmat, mengatakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri turut mengingatkan untuk menjalankan pemilihan sesuai aturan regulasi perundang-undangan.
“DPRD Kabupaten Bekasi tak bergeming, dan terbilang memaksakan untuk tetap menggelar rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.
Menariknya lagi dalam pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini, tak seorang pun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kejari yang hadir.
“Begitu juga Camat dan Kepala Dinas, melainkan hanya dihadiri sejumlah tokoh dan ormas,” ucapnya.
Dalam Paripurna yang diduga telah disetting sedemikian rupa ini, nampak jelas bahwa DPRD Kabupaten Bekasi diduga telah kongkalikong dalam memilih calon Wakil Bupati Bekasi.
“Ada dua nama yang diajukan menjadi Calon Wakil Bupati Bekasi yakni Akhmad Marjuki dengan nomor urut 1 dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan nomor urut 2,” ungkapnya.
Pada Paripurna tersebut, Tuti Nurcholifah Yasin memilih untuk tidak hadir, begitu pula anggota Fraksi Partai.
“Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang hadir pada paripurna tersebut berjumlah 40 orang, tersisa 10 orang yang tidak hadir artinya masih ada yang tidak setuju dalam pemilihan tersebut,”
Perlu diketahui, 7 orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar, 1 orang dari Fraksi PKS, 1 orang dari partai Nasdem dan dari partai PBB 1 orang.
Dalam Paripurna yang digelar ini, Akhmad Marjuki telah memenangkan pemilihan dengan jumlah 40 suara, sementara Tuti Nurcholifah Yasin tak satupun yang memilih.
“Mengenai ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin lantaran rapat paripurna pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi dianggap Inkonstitusional,” lanjutnya
Sebab sejauh ini, Tuti merasa belum menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan seperti yang diamanatkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 42 mengenai dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi.
“Jelas ada tahapan yang harus di selesaikan, dokumen saja belum diserahkan dan diverifikasi kok ujug-ujug telah ditetapkan,” ujarnya.
Padahal, beber dia, dalam dokumen persyaratan itu ada surat pernyataan, tes kesehatan, tes BNN, SKCK, dan lainnya.
“Itu difasilitasi Sekretaris DPRD, sama ketika DPRD pertama dilantik jadi dewan. Tapi faktanya hal itu tidak dilakukan. Kok bisa, belum serahkan dokumen malah ditetapkan. Calon RT saja harus lengkap dulu persyaratan kedua calon ini,” bebernya.
Selain itu, dalam hal dokumen persyaratan Tuti Nurcholifah Yasin sebagai calon Wakil Bupati Bekasi merasa belum pernah diminta untuk menyerahkan dokumen persyaratan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
“Di sisi lain, Tuti Nurcholifah Yasin sebagai kader partai, harus tunduk pada perintah partai,” imbuhnya.