Saturday, November 23, 2024
HomeDaerahAntisipasi Lakukan Pelanggaran Saat PSBB "Pasangan Pengantin Baru Bawa Surat Nikah"

Antisipasi Lakukan Pelanggaran Saat PSBB “Pasangan Pengantin Baru Bawa Surat Nikah”

JIB | Kabupaten Bekasi – Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di hari ke enam yang di lakukan pemerintah kabupaten Bekasi, sejumlah pengendara sudah mulai mematuhi dengan menggunakan masker dan berkendara sepeda motor seorang diri, meski nampak masih ada yang melanggar petugas hanya memberikan himbauan untuk menggunakan masker guna menghindari wabah covid 19.

Penerapan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, juga di lakukan petugas dari Polsek Cibarusah di bantu petugas TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan yang melakukan cek poin di perbatasan antara kabupaten Bekasi dengan kabupaten Bogor.

Ada yang menarik saat petugas mendapati pengendara sepeda motor yang berboncengan, dengan meminta untuk berhenti petugas langsung memberikan himbauan, saat akan di berhentikan, pengendara yang merupakan lelaki dan perempuan tersebut, spontan langsung mengeluarkan buku surat nikah dan mengaku akan pulang ke tempat tinggalnya di Cibarusah usah bermain di wilayah Jonggol kabupaten Bogor.

“saya tahu apa yang saya lakukan salah dengan berboncengan berkendara motor di saat pemberlakuan PSBB, di wilayah kabupaten Bekasi maupun kabupaten bogor, makanya saya membawa surat nikah, karena untuk dapat di ketahui petugas yang berjaga di cek poin perbatasan dua wilayah tersebut” tutur Samba pengendara motor yang membawa surat nikah.

“Niat saya dan istri bermain ke rumah orang tua di Bogor, karena memang mertua berada di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, karena jarak yang di tempuh cukup jauh, makanya berboncengan sepeda motor dengan istrinya” lanjut sambah.

Usai di berikan himbauan oleh petugas yang di pimpin langsung Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, kedua pasangan pengantin baru tersebut langsung di perbolehkan untuk melanjutkan perjalannya.

Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,
Di hari ke enam di wilayah hukum Polsek Cibarusah ada dua titik pos pantau yang di buat di dua perbatasan antara kabupaten Bekasi dengan kabupaten Bogor dan kabupaten kerawang.

“Pada awal penerapan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, memang banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran, namun alhamdulillah di hari ke enam ini ,masyarakat sudah banyak yang mengerti dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai wabah covid 19 di kabupaten Bekasi” terang AKP Sukarman.

“dari hari pertama sampai hari ke enam Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, petugas yang berjaga di pos pantau atau cek poin hanya melakukan himbauan, meski masih ada satu dua pengendara yang melanggar namun apa yang di lakukan petugas cukup efektif dan di ikuti para pengguna jalan” lanjut Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman.

Di harapkan kedepannya Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang rencana di lakukan selama 14 hari kedepan, dapat di ikuti dan di taati para pengguna jalan maupun masyarakat di wilayah hukum polsek Cibarusah.

“kami menghimbau agar dengan di terapkan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, para pengendara dapat mentaati, kami petugas juga meminta warga untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting, karena ini sangat baik untuk membantu petugas dalam memutus mata rantai wabah covid 19” pungkas Sukarman. (Ded/End)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular