JIB | KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam 10 hari kebelakang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba di wilayah pesisir Utara Karawang, dengan modus yang berbeda.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman, dalam keterangan konferensi persnya, Kamis 18 Juni 2020 di Mako Polres Karawang mengatakan, dari seluruh kasus narkoba yang telah dilakukan di wilayahnya, pihaknya mengikuti tren yang sekarang di ungkap oleh Bareskrim.
“Modus terbaru yang dilakukan oleh pelaku, ganja dimasukan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas. Sdangkan cara peredarannya, paketnya dipotong-potong seperti menjual atau membeli kue,” paparnya, Kamis (18/6).
Disampaikan pula dari sebanyak 15 Tempat Kejadian Perjara (TKP) yang telah diungkap dan dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, yang terbanyak TKP nya adalah Cilamaya, tapi ada pula di wilayah Cikampek.
“Ada 20 orang tersangka telah di amankan Polres Karawang. Dari pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Arif Rachman mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yaitu sabu- sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja 6 paket seberat 6 Kg 850 gram, obat obatan sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.
“Para tersangka dikenakan Undang – Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam ada yang 5 tahun, 10 tahun bahkan hukuman seumur hidup. (Supri)