JURNALINDONESIABARU | KABUPATEN BEKASI- Kapolsek Cikarang Timur Sugimin SH.MM menggelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Polsek Cikarang timur tepatnya di Kampung. Rancamalaka Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur. Jum’at (07/8/2020).
Modus Operandi yang dilakukan para tersangka dengan membuntuti calon korbanya dan begitu di tempat sepi, para pelaku menghentikan korban dan mengancam korban dengan celurit lalu merampas kendaraan milik korban.
Pelaku berjumlah Empat orang dengan sigapnya jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap Satu pelaku dengan berinisial MGP yang tertangkap di wilayah Pebayuran setelah terjatuh pada saat dikejar oleh kepolisian.
Pelaku ini sebagian adalah anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar MGP (16), RZK alias Kory (16), DPO dan 2 (dua) pelaku lainya sudah dinyatakan dewasa Garda (17 tahun) DPO, dan Alvin (17) DPO .
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah Dua Unit kendaraan bermotor matic Honda beat, dengan Nopol B 4782 FWX dan B 4585 FWW dengan satu lembar STNK.
Sedangkan Pasal yang dikenakan yaitu 368 Subs Pasal 363 junto 55 junto 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan dikarenakan pelaku ini anak dibawah umur kemungkinan ada keringanan dalam masa tahananya.
Satu tersangka pencurian dengan kekerasan atau dikenal dengan pelaku begal motor berhasil diringkus personel Polresto Bekasi beserta jajaran Polsek Cikarang Timur. Satu dari pelaku tetangkap masih dibawah umur.
Kapolsek KOMPOL Sugimin SH.MM mengatakan, tersangka begal motor yang diamankan berinisial MGS (14) Warga Desa Sukaraya.
“Sementara 3 Tiga pelaku Dalam Pencarian Orang (DPO) Yaitu Sdr RIZKY Alias KORY (16) Warga Desa Sula Raya, Berperan Mengancam korban dengan Clurit.” Jelasnya.
Masih kata, Sugimin, sedangkan Sdr GARDA (17) Warga Desa Sukaraya, Berperan menunggu diatas sepeda motor, Sdr ALVIN (17) Warga Batujaya Karawang, Berperan Mengambil Motor milik korban, diantara tiga pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Thoyang)