Tuesday, December 31, 2024
HomeDaerahWarga Menduga Proyek Jitut Diduga Langgar KIP Dan Tidak Sesuai Spek, DPP...

Warga Menduga Proyek Jitut Diduga Langgar KIP Dan Tidak Sesuai Spek, DPP GMI Akan Lapdu

JIB | Kabupaten Bekasi, – Proyek pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) di Dusun 2 RT 11/04 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, menuai reaksi warga, karena diduga langgar KIP dan tidak sesuai spesifikasi, Jum’at (15/12/23).

Dikatakan, Udin sebagai warga masyarakat Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin, bahwa proyek pembangunan Jitut yang dikelola pihak pelaksana nampak diduga kuat tak bertuan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi.

“Tidak ada plang papan proyek sebagai sarana informasi yang memuat sumber anggaran, volume bangunan dan jumlah hari kerja hingga masyarakat dan elemen lainnya dapat ikut mengawasi pada waktu pelaksanaan,” ucapnya.

“Selain itu, pihak pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jitut nampak diduga kuat kurangi kuantitas demi meraup keuntungan yang lebih besar,” terangnya.

Menurutnya, sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

“Dalam isi papan proyek atau papan informasi dapat memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ujarnya.

Sementara menurut keterangan Rawing sebagai kepala pekerja dilokasi proyek pembangunan Jitut, mengatakan bahwa proyek pembangunan yang sedang dalam pelaksanaan tidak mengetahui proyek berasal dari mananya.

“Saya bekerja dari Gopit, dengan volume pembangunan 137 meter kali dua, dan ketinggiannya 60 cm, untuk lebar atas 30 cm, dan untuk lebar bawah buat pondasi kurang tau,” jelasnya waktu dikonfirmasi JIB Jum’at (15/12/23).

Menyikapi hal tersebut, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI akan melaporkan secara pengaduan kepada pihak yang terkait, agar menindak tegas terhadap pihak pelaksana yang diduga telah melanggar KIP dan berlaku curang.

“Kita akan laporkan sesuai hasil temuan dari tim investigasi dilokasi proyek pembangunan tersebut, pasalnya pihak pelaksana telah mengabaikan peraturan yang sudah ditentukan dengan dinas terkait,” cetusnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular