Saturday, December 21, 2024
HomeJIB NewsDPMD Kabupaten Bekasi Umumkan 179 Jabatan BPD Habis Tahun Ini.

DPMD Kabupaten Bekasi Umumkan 179 Jabatan BPD Habis Tahun Ini.


JIB | KABUPATEN BEKASI, Pemerintahan Desa di Kabupaten Bekasi akan melakukan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 179 yang akan berakhir di pada bulan juli 2024 mendatang. Dengan demikian pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sudah pengumumkan di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi Lt II Gedung Bupati Bekasi, Bersama forum BPD, para Camat dan Forum Apdesi. Jum’at (01/03/2024) pagi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai rapat, kepada seluruh camat, forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum Apdesi, bahwa BPD bulan Juli mendatang akan habis masa jabatannya, dipastikan akan melakukan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini.

“Adapun tahun sebanyak 179 Desa di Kabupaten Bekasi masa jabatan anggota BPD-nya habis per Juli 2024. Kita sudah buatkan surat kepada para Camat untuk disampaikan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Bekasi sebanyak 179 Desa untuk melakukan atau melaksanakan pengisian formulir tahun 2024.” jelas Rahmat Atong kepada Jurnal Indonesia Baru.

Lanjut Rahmat atong, hal ini sebagai tindaklanjut dari adanya Surat Edaran Kemendagri bernomor 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

“Adapun pengisian BPD di tahun 2024 ini, sempat ada kerisauan, bingung dan lain lain seperti yang disampaikan temen-temen BPD, Kenapa Pilkades bisa ditunda, sementara BPD tidak dan alhamdulillah hari ini, temen – temen sudah menerima seutuhnya. Artinya DPMD Kabupaten Bekasi bersifatnya hanya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Kemendagri.” Ungkapnya.
Masih kata Rahmat Atong, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tidak ada niat untuk menghalang-halangi dan ini murni ketentuannya seperti itu, sesuai hukum yang berlaku. (ADV)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular