
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga bahwa proyek pemeliharaan utilitas di SDN Karangharja 02, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Ali Salim Sukses, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan ini muncul setelah tim DPP GMI melakukan investigasi di lokasi proyek. Mereka menemukan bahwa volume pengurugan yang digunakan untuk pemasangan paving block tidak sesuai dengan perencanaan awal. Proyek ini sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 191.040.000.

Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketebalan pengurugan termasuk pemasangan paving block mencapai 29 cm. “Pekerjaan ini baru berjalan tiga hari, dan setahu saya, pengurugan serta pemasangan paving block setinggi 29 cm,” ujarnya.
Selain itu, hingga saat ini, pengawas proyek maupun konsultan belum terlihat hadir di lokasi. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan terhadap proyek tersebut.
Menanggapi temuan ini, Sekertaris Umum DPP GMI, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.
“Kami meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan dan memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Ali Salim Sukses maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. (Red)