Friday, November 22, 2024
HomeJIB NewsKetua Lembaga Pemberantas Korupsi kabupaten Asep Saepullah. S.Pd.I : meminta Bupati Bekasi...

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi kabupaten Asep Saepullah. S.Pd.I : meminta Bupati Bekasi Untuk Ambil Sikap Terkait Dugaan Pungli di Panitia Pilkades Jaya Sakti

“Terkait dugaan pungutan liar sekitar Rp 50 Juta oleh panitia Pilkades Jaya sakti tersebut, pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 -Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Umumnya praktek Pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan”.l

Kabiro Jurnal Indonesia Baru : Endang

Kabupaten Bekasi, jurnalindonesiabaru.com-Terkait banyaknya Pencalonan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa selaku Penyelenggara yang bernaung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi harus dapat segera mengabil sikap kepada Panita Pilkades yang diduga telah melakukan Pungli kepada calon Kades.

Dengan maraknya informasi yang didapat oleh Media dan LSM selaku sosial control, terkait maraknya Pungli yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi dalam pesta demokrasi Pilkades yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa selaku Penyelenggara Pilkades.

Hal ini di indikasikan telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para calon untuk meminta bantuan tambahan kepada calon Kepala Desa yang tidak mendasar untuk memperkaya diri dan golongan.

Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh Panitia Pilkades tersebut telah terjadi di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi diduga pihak Panitia Pilkades telah melakukan pungutan liar yang tidak mendasar dalam Perbup No.5 tahun 2018 kepada Calon Kepala Desa kisaran Rp 50.000.000,- Per-Calkades.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi kabupaten Bekasi Asep Saepullah S.Pd.I mengatakan terkait dugaan pungutan liar sekitar Rp 50 Juta oleh panitia Pilkades Jaya sakti tersebut, pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 -Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Umumnya praktek Pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

“Dari penerimaan Desa dari dana transferan tahun anggaran 2018 nilai bantuan keuangan Pilkades Jaya sakti Rp. 168.610.000,- itu sudah di matangkan pihak pemerintah, dan panitia sudah konsekuensi, tetapi masih bisa mungut lagi itu namanya menguntungkan diri sendiri atau golongan dan ini adalah tindakan melawan Hukum. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular