JIB | Kabupaten Indramayu,- Sat Res Narkoba Polres Indramayu ringkus 4 (Empat) Pelaku yang di duga pengedar Narkoba jenis Sabu. diantaranya Hend S (33) alias Buduy Bin (Alm) SDRH, TBR Als Bolem (24) Bin ABDL HN, AG SBKT (31) Als AGUNG Bin RKB, H K B Als JERRY S (54) Anak dari (Alm) JNI SMPU, MTA masih dalam pencarian orang (DPO). Selasa, (15/10/2019)
Berawal pada hari Selasa tanggal 08/10/2019, pukul 19.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Indramayu telah mengamankan Hend S (33) alias Buduy di Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Sat Res Narkoba Polres Indramayu pada hari Rabu 09/10/2019 Pukul 19.30 WIB. Hasil dari pengembangan tersebut Sat Res Narkoba berhasil kembali mengamankan TBR (24) Als Bolem di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, dari tangan TBR sebanyak 2 (Dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Kemudian Sat Res Narkoba melanjutkan ke Desa Patrol, Blok Bunder, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, di dalam kamar kos AG SBKT Als Agung Sat Res Narkoba kembali menemukan (BB) Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah alat hisap sabu (Bong), beserta plastik klip warna bening dan 1 (Satu) buah timbangan digital
Hingga pada hari Kamis tanggal 10/10/2019 pukul 05.00 WIB, Sat Res Narkoba kembali meringkus HKB Als JERRY S di Blok Bunder, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dari HKB Sar Res Narkoba mendapati (BB) barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening. Dari hasil interogasi tersangka didapat bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu diatas didapat dengan cara membeli Saudari MTA (DPO) Alamat Jakarta Barat.
“Dari ke Empat pelaku yang di duga pengedar Narkoba jenis sabu, kami mengamankan yang di duga sabu sebanyak 5 (Lima) paket, Empat Unit handphone dari berbagai merk, Tiga Unit sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio dan dua merk Honda beserta kunci kontak, satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Nomor Polisi E 5134 QT, uang tunai sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), Satu buah Topi warna abu hitam bertuliskan Escape, empat kantong plastik berisi Satu buah timbangan digital warna hitam silver merk Kris Chef, Satu buah korek api gas warna biru, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah sedotan plastik warna putih, dua buah sedotan warna putih, lima buah cangklong yang terbuat dari kaca bening, dan satu buah selang kecil warna bening,” Papar kapolres Indramayu AKBP M Yoris dalam acara konferensi pers
lanjut masih kata kapolres. “Modus operandi, Hend S menjadi perentara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu yang di dapat dari AG SBKT melalui perantara TBR Als Bolem, adapun AG SBKT mendapatkan sabu dengan cara membeli sabu dari MTA yang masih DPO (Dalam Pencarian Orang), terangnya
“Kini ke Empat Pelaku yang di duga Pengedar Narkoba jenis Sabu terancam dengan pasal dan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1), AYAT (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maximal 20 (dua puluh tahun) penjara.” Pungkas Kapolres Indramayu AKBP M Yoris (Dre)