Friday, May 8, 2026
Home Blog Page 153

Mulai Beraksi Tim Terpadu Sikat THM

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Seminggu sudah Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan membentuk Tim Terpadu Penegakan Perda. Perda yang ditegakkan Dani ialah Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kala itu, tidak main-main Dani merekrut Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi untuk tergabung dalam tim terpadu penegakkan Perda tersebut.

Utamanya pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 yang melarang keras Tempat Hiburan Malam (THM) meliputi karaoke, live musik dan lainya.

Hingga berita ini dilansir, berharap tim besutan Dani sudah berhasil ‘mensikat’ ratusan Tempat Hiburan Malam (THM), namun faktualnya belum diberlakukan.

Sebagaimana job desk-nya, pemicu gabungan tim tersebut adalah Satpol PP. Lagi, hingga berita ini dilansir nampaknya belum ada tindakan dari SKPD yang saat ini dipimpin Deni Mulyadi sebagai Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi itu.

Terkesan lambannya gerakan tim tersebut ternyata dinilai minus Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Misra SM. Kata Ia, Jumat (14/10/22) seharusnya ada tindaklanjut dari gabungan tim terpadu besutan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan itu. Hal ini dinilai, lanjut Misra, gabungan tim terpadu itu sudah sempurna untuk menegakkan Perda yang menjadi guncingan beberapa pekan ini.

“Nunggu apa lagi, Infinity diduga sudah buka lagi tuh. Buka nya dia bukan sebagai rumah makan seperti penuturan Kasatpol PP beberapa waktu lalu, tapi kalau THM beroperasi ya, pastinya menyediakan miras dan sejenisnya,” kata Misra sembari menunjukan bukti foto aktivitas Infinity di malam hari. (Prabu)

Atasi Longsor TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi Kerahkan Alat Berat dan Petugas dari 6 UPTD Kebersihan, Plt. Kadin LH Tanggap

0

JIB | SETU – Pasca terjadinya longsor gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan pengerukan dan pembenahan di lokasi TPA yang terletak di Desa Burangkeng Kecamatan Setu. 

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, pihaknya menurunkan 5 unit excavator dan 2 buldozer untuk membersihkan sampah yang longsor. 

“Ya, hingga saat ini kami terus melakukan pengerukan di lokasi longsor dengan alat berat, kami juga mengerahkan seluruh petugas dari 6 UPTD Kebersihan untuk membantu proses pengangkutan,” terangnya, pada Selasa (11/10/2022). 

Rahmat mengungkapkan, penanganan sampah secara konvensional saat ini belum dapat mengendalikan sampah di TPA Burangkeng. Akibatnya terjadi longsoran sampah yang diduga terjadi akibat landfill TPA Burangkeng yang telah melebihi kapasitas. 

“Ditambah, jarak bibir sungai dengan sampah yang sangat dekat, sehingga menyebabkan tanah mengalami abrasi,” ujarnya. 

Saat terjadi abrasi, kata dia, pagar pembatas yang adapun roboh, yang mengakibatkan sampah tumpah ke sungai dan menutup sebagian badan sungai. 

“Proses pengerukan sampah dari badan sungai ke atas TPA pun saat ini masih terus kami lakukan,” terangnya. 

Rahmat menuturkan, Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi volume sampah di TPA Burangkeng. 

“Kami akan bekerjasama dengan PT Indocement. Dari sampah yang telah diolah, selanjutnya akan dijadikan sumber energy bahan bakar Refused Derived Fuel (RDF),” ujarnya. 

Pihaknya juga sudah memperbaiki excavator dan mengurug lahan bongkar muatan sampah di Zona B dan D agar bisa berfungsi kembali dan saat ini sudah dapat dioperasikan. 

“Untuk Tahun Anggaran 2023, kami akan lakukan rehabilitasi, penataan sampah dan perluasan lokasi dan peningkatan kapasitas TPA, yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perkimtan,” ungkapnya. 

Selain itu, Pemkab Bekasi akan menambah alat berat yang ditargetkan sudah beroperasi di tahun 2022.

“Ya, kondisi Burangkeng saat ini sudah terkendali, mobil pengangkut sampah malam ini sudah dapat membuang kembali sampah ke TPA secara berangsur-angsur berjalan normal,” terangnya. (Red)

Siskuedes Dan Sarasehan Desa Se-Kabupaten Bekasi Dibuka Kadin DPMD

0

JIB | Bandung, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong resmi membuka kegiatan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) dan Sarasehan Desa Se-Kabupaten Bekasi dengan tema “Staregi Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional” yang digelar pada hari Jum’at – Minggu, Tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2022 di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelum membuka acara secara resmi, Rahmat Atong terlebih dahulu memperkenalkan diri, karena baru beberapa hari ia menjabat Kepala Dinas PMD menggantikan Kepala Dinas yang lama Ida Farida yang dimutasi.

Dalam Sambutanya, Ia menyampaikan apresiasi atas kegiatan pelatihan tersebut dan meminta para peserta fokus dalam kegiatan pelatihan Keuangan Desa agar bisa jauh lebih baik.

Tak hanya itu, Ia juga akan mendukung kegiatan-kegiatan Pelatihan seperti ini. Akan tetapi bukan hanya Pelatihannya saja yang berbentuk teori melainkan lebih dan mampu untik di praktekan.

“Bukan hanya Pelatihan yang berbentuk teori saja, Tetapi mengedepankan praktek langsung agar dalam melakukan dan pengelolaan Keuangan Desa jauh lebih baik dan bermanfaat”, ujar Mantan Camat Tambelang itu.

Pria bersosok tegap tersebut mengingatkan kepada para peserta Pelatihan untuk Fokus dan gunakan sebaik-baiknya waktu Pelatihan ini, jangan dipakai main-main, Karena ini bukan untuk main-main tetapu untuk belajar agar menambah ilmu pengetahuan.

“Habis pelatihan ini nanti akan saya coba mengecek ke desa – desa hasil dari Pelatihan, Nanti kan ketahuan siapa yang main-main siapa yang Fokus dan serius. Apabila tidak tahu saat saya tanya nanti ke Desa, maka saya anggap gagal pelatihannya, berarti dia main bukan pelatihan”, kata Rahmat Atong.

Untuk meningkatkan semangat kerja di Desa, baik dalam segi pelayanan masyarakat maupun dalam pengelolaan keuangan desa. Ia juga akan mencoba meminta kepada Pj Bupati untuk memberikan Reward dalam hal prioritas dalam bertugas yang memiliki satu prestasi di Desa untuk melakukan penambahan anggaran.

“Akan saya minta kepada Pak Pj Bupati Bekasi,
untuk memberikan Reward, dalam hal prioritas kerja maupun dalam bertugas, yang memiliki satu prestasi Desa, untuk melakukan penambahan anggaran kepada Desa tersebut”, ujar Rahmat Atong yang disambut tepuk tangan para peserta.

Kemudian, kata Rahmat Atong, Pentingnya juga penguatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal agar menjadi jauh lebih baik.

Sama halnya dengan kegiatan pelatihan seperti ini, Jika, memang Pelatihan seperti ini bisa menambah wawasan dan prakteknya, Tidak tertutup kemungkinan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif dan menambah wawawasan, belajar dan belajar untuk lebih baik. Baik dalam benntuk Pelatihan, Bimtek dll bisa kita tambah, asalkan memang positif demi perbaikan.

Ia pun menginginkan ada pengembangan dan inovasi-inovasi baru di Setiap Desa dan Desa lebih mensosialisasikan kemanfaatan Desa.

Sementara itu, Ketua Forum Siskuedes Kabupaten Bekasi, Aris Budiono berharap Dinas PMD selalu mendukung semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk perbaikan, baik kegiatab pelatihan, Bimtek dll nya dan perlu dan pentingnya kami bimbingan.

Karena, Kata Aris, kedepan Desa bukan semakin mudah dalam mengemban semuanya, akan tetapi semakin berat, segala-galanya makin berat. Oleh karena itu kita semua masih banyak belajar menambah ilmu dalam melaksanakan penyusunan keuangan Desa.

Untuk Diketahui, Kegiatan tersebut dilaksankan Oleh Event Organizer CV Duta Kirana Tama dari Anggaran yang dibebankan di APBDes Tahun 2022 sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per satu peserta.

Endang Prabu Biro Kab Bekasi

Serah Terima Jabatan, Henri Lincoln : Target Kedepannya Pencapaian pembangunan Signifikan, Pembenahan Infrastruktur Dibutuhkan Publik

0

JIB I Kabupaten Bekasi , – Henri Lincoln yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, kini resmi menggantikan Iwan Ridwan memimpin Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Iwan Ridwan mendapat tugas barunya dari Pj Bupati Bekasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Bekasi.

Acara pisah-sambut ini digelar di Gedung Binamarga, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (29/09/2022).

Sebagai Kepala Dinas yang baru, Henri Lincoln menekankan pentingnya aspek komunikasi sebagai dasar dari tercapainya target pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi Dinas SDABMBK.

Maka dari itu, lanjut Henri, selain aspek kompetensi pegawai, dirinya mengharapkan kedepannya agar seluruh jajaran bidang yang ada dalam Dinas SDABMBK dapat lebih kompak.

“Dalam proses melakukan kerja pembangunan, komunikasi dan konsolidasi sangat penting, karena dalam organisasi, konsolidasi menjadi bagian yang membentuk kekompakan,” ungkapnya.

Dia menyadari tugas sebagai Kepala DSDABMBK bukan tugas yang mudah, karena tugas pembangunan merupakan isu krusial yang menjadi fokus utama Pemkab Bekasi pada kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Dalam sambutan Pak Bupati juga, bahwa permasalahan yang ada dalam hal pembangunan ada di bidang infrastruktur, selain itu juga irigasi, inilah yang menjadi fokus Pj Bupati Bekasi,” lanjutnya.

Meski proses pembangunan sudah dilakukan pada saat Iwan Ridwan menjabat, Henri menargetkan ke depannya pencapaian pembangunan mesti lebih signifikan, terlebih dalam pembenahan infrastruktur yang dibutuhkan publik.

“Saya harus melanjutkan tugas dari pimpinan sebelumnya dan harus bisa mencapai target yang signifikan, terutama fokus pada infrastruktur yang ada. Seperti jalan rusak yang banyak dikeluhkan masyarakat dapat ditangani di tahun 2022 maupun 2023,” tandasnya (Red)

Aktivis Dan LSM Kompak Desak Pj Bupati Bekasi Copot Pejabat Eselon II Yang Ikut Parpol

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Minyakapi vidio salah satu pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tergabung pada salah satu partai politik, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Jawabarat, Yusup meminta oknum tersebut dicopot dari kepegawaiannya, (28/9).

“Dia (Pejabat, red) melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Saya meminta Pj Bupati Bekasi, dan BKPSDM menindaktegas kasus Pejabat Eselon II berpolitik. Bila perlu copot ASN nya,” kata Kong Mpe sapaan akrabnya.

Vidio berdurasi 9 detik yang beredar di WhatsApp Grup nampak jelas salah seorang Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi bersama dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi sedang meneriakkan yel-yel Partai Golkar.

“Di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,” ujarnya.

Hal selaras dikatakan, Asep Saepullah salahsatu aktivis Kabupaten Bekasi, ikut mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mencopot ASN yang berpolitik praktis.

Dia mengatakan pejabat itu harus dikenakan sangsi tegas. Sebab dalam PP Nomer 94 tahun 2021 sudah dijelaskan.

“Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n,” tutupnya. (Bis)

Wowww…..!!! Oknum Dosen Universitas Graha Nusantara Lecehkan Profesi Jurnalis

0

JIB | Kota Padangsidimpuan, – Universitas Graha Nusantara (UGN) merupakan salah satu Universitas ternama di Kabupaten Tapanuli selatan – Kota Padangsidimpuan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dibawah Naungan Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia (YADPI), Namun sangat disayangkan salah satu Dosen Universitas Graha Nusantara (UGN) melecehkan Profesi Jurnalis.

Hal ini terjadi pada hari kamis Tanggal 16 September 2021 sekira pukul ± 12.10 wib ketika seorang jurnalis dari salah satu media online dan merupakan anggota aktif Lembaga Swadaya Masyarakat mengkonfirmasi salah satu Dosen Universitas Graha Nusantara yang berinisial RT di Fakultas FISIPOL Simarsayang Padangsidimpuan, namun pada saat dikonfirmasi Dosen tersebut tidak ada di tempat dan lanjut berkomunikasi antara Jurnalis dengan Dosen RT melalui Aplikasi WhatsApp, didalam komunikasi WhatsApp antara Jurnalis salah satu media online tersebut dengan Dosen Universitas Graha Nusantara yang berinisial RT terdapat kata-kata Dosen RT mengatakan Jurnalis tersebut “Bodat dan Penipu” dan peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Kota Padangsidimpuan dengan Nomor LP : STTLP/B/114/III/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

BaRon Harahap selaku Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa jurnalis tersebut merupakan Anggota kita dari Media Berita A1.com dan kita sudah mengetahui kronologis peristiwa, berikut bukti-buktinya dan hal ini akan kita sampaikan kepada ketua Pembina Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia (YADPI) sebagai Pemilik Universitas Graha Nusantara (UGN) dan lebih miris lagi diketahui bahwa Dosen tersebut merupakan Dosen Agama di Kampus UGN, tidak semestinya dia berkata seperti itu, Ungkap BaRon Harahap selaku Sekretaris PJI-Demokrasi kepada awak media.

“Saya tidak mengenal beliau (RT) dan baru kali ini saya berkomunikasi dengannya jadi Saya beranggapan apa yang di katakannya itu (RT) bukan hanya ditujukan kepada saya, namun kepada seluruh awak media. Jadi jelas siapapun yang merasa dirinya jurnalis pasti tersinggung atas ucapan oknum Dosen tersebut, Ungkap Jurnalis tersebut kepada rekan-rekannya, “saya menilai RT tidak pantas menjadi seorang Dosen atau sebagai tenaga pendidik, untuk itu kami (PJI-D) meminta Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia dan pihak Universitas Graha Nusantara agar segera mengambil langkah untuk menonaktifkan saudari RT sebagai Dosen guna mempermudah penyelidikan dan untuk menjaga nama baik UGN katanya (Rabu, 28 September 2022).

Hal senada disampaikan BaRon agar pihak Yayasan dan Universitas Graha Nusantara segera menonaktifkan RT sebagai Dosen untuk mempermudah penyelidikan.

(Biro Kota Padangsidimpuan)

Lembaga Pemberantas Korupsi Kab Bekasi : Pj Bupati Minta Pecat ASN yang Ikut Yel-Yel di Acara Golkar

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ikut berpolitik praktis atau terlibat mendukung calon dalam pemilu akan mendapat sanksi tegas. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi PP 53 tahun 2010 (19/2/2020).

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK ) Kabupaten Bekasi Asep Saepulloh mengatakan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tidak boleh atau dilarang ikut berpolitik bagi ASN,” ujarnya.

Masih kata Asep, Santai Sambil
Meneguk segelas kopi hitam menjelaskan kepada awak media tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material.

Selain itu, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan kewajiban lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Asep, terdapat 15 larangan bagi PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Di antaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Larangan lainnya, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. ASN tidak dibolehkan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Merek dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” paparnya.

Selain itu, ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan.

“Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,” imbuhnya.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Asep dengan santai juga menegaskan, penerapan hukuman bagi ASN tidak pandang bulu.

“Hukuman disiplin, bagi ASN tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sanksi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Masih banyak ASN yang belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan, yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya berharap, Badan kepegawaian daerah atau Bupati dapat memberikan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.

Asep juga dalam dekat ini kami akan bersurat ke Gubenur Jawa Barat, Kemendagri, Ombudsman, KASN terkait oknum ASN / PNS yang ikut dalam Yel-yel di acara Golkar tersebut (Red)

Rus Yanto : Pemuda Enerjik Ingin Membangun Kampung Halaman Melalui Pilkades Pasir Gombong Nanti

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Yanto (32), salah satu pengusaha muda kelahiran Bekasi,adalah salah satu bakal calon Kepala Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dikenal sebagai seorang pengusaha muda yang humanis.

Ditemui dirumahnya, bang Buluk sapaan akrabnya,mengatakan niatnya maju sebagai calon Kepala Desa Pasir Gombong demi memajukan desanya melalui jalur pemerintahan. Segala potensi yang ada di desa akan dioptimalkan keberadaannya.

Demi mencapai itu, jika diberi amanah oleh warga Desa Pasir Gombong, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bahu membahu membangun desanya. Mulai dari sisi ekonomi, infrastruktur, pelayanan desa, kesehatan, dan sebagainya.

“Saya ingin Desa Pasir Gombong lebih maju dan berubah total, jalan lebih enak, dan ekonomi warga diperhatikan penuh . Di sini ada 3 dusun yang gunakan hak pilih di Pilkades pada 2024 nanti,” katanya. Minggu (25/09/2022).

Yanto atau bang Buluk, bertekad untuk meningkatkan potensi sumber daya alam, dia juga mengoptimalkan sumber daya manusia, seperti memberi pelatihan kepada masyarakat.

“Jika saya diberikan amanah oleh warga Pasir Gombong, saya bertekad akan menggali semua potensi yang ada, termasuk meningkatkan sumber daya manusia, demi kemajuan masyarakat desa Pasir Gombong,” pungkas Yanto alias bang Buluk.(Wati)

Munas Perdana JRA, Gus Wahab Terpilih Kembali Jadi Pimpinan Umum

0

JIB | MOJOKERTO – Jam’iyah Ruqyah Aswaja (JRA) sukses gelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama yang diselenggarakan di area kampus Institut KH Abdul Chalim (IKHAC) Jalan Raya Tirtowening No.17, Bendunganjati, Pacet, Bendorejo, Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (23-25/09/2022).

Seluruh utusan para pengurus perwakilan wilayah, kabupaten dan kota dari berbagai daerah se-Nusantara sangat antusias berdatangan dan mengikuti berjalannya Munas dalam merancang program kerja ke depan dalam dakwah melalui JRA.

Banyak agenda – agenda lainnya yang diselenggarakan oleh panitia dalam Munas Pertama ini diantaranya Seminar tentang “Ruqyah dan Peradaban Dalam Menangkal Radikalisme” yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siraj, mantan Ketua PBNU, KH. Agus Salim, mantan Ketua Lembaga Dakwah PBNU dan KH. Anwar Syafi’i, salah satu pendiri JRA.

Selain itu, penampilan seni Reog dari tim JRA Ponorogo dan Sholawat yang diiringi lantunan Tim Hadroh yang dipimpin oleh Habib Anis Syahab turut memeriahkan gebyar Munas JRA yang dihadiri oleh para tokoh dan masyarakat sekitar berbaur bersama para peserta Munas.

Ketua panitia Munas, Ustad Ledi Nursiyanto (Gus Nur) menyampaikan bahwa tujuan Munas ini adalah untuk jalin silaturahmi sekaligus membuat atau menentukan acuan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) dalam kepengurusan JRA.

“Tujuan Munas ini adalah salah satunya ntuk membuat perubahan ADRT kepengurusan, dan saya berdoa semoga kedepannya nanti bisa membuat manfaat untuk umat,” Ujar Gus Nur.

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Pusat yang terpilih kembali untuk mengemban kepemimpinan dalam periode lima tahun kedepan, Kyai Abdul Wahab (Gus Wahab) ia menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dan disiapkan pada periode pertama, juga akan berlanjut merambah ke tingkat internasional.

“Kami akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dan disiapkan dalam periode lalu, juga kami akan merambah terus meningkatkan dakwah JRA ini ke luar negeri, internasional,” tutur Gus Wahab.

Masih sambungnya, “Kami berharap, seluruh jajaran Pengurus Wilayah (PW) maupun Pengurus Cabang (PC) agar tetap lebih solid dalam kepengurusan,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, sang Mujiz (Guru pemberi ijazah keilmuan JRA) Gus ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqi juga menyampaikan pesan kepada segenap para pengurus dan praktisi agar terus bersemangat menyampaikan dakwah dan berobat dengan Al-Qur’an.

Perlu diketahui bahwa awal mula berdirinya JRA didirikan oleh Gus ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqi di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga tepatnya di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tanggal 5 Januari 2013.

Pada awalnya JRA bernama Jam’iyah Ruqyah Syar’iyah An-Nahdliyah, kemudian berganti dengan nama Jam’iyah Ruqyah Sunan Kalijaga (JRS) karena lahir di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga sebagai unit sosial Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi) yang hingga kemudian ditetapkan hingga saat ini bernama Jam’iyah Ruqyah Aswaja (JRA).

Dalam JRA ini para anggota praktisi dibekali keilmuan pengobatan baik medis maupun non medis dengan cara menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai obat utama dan paling utama bagi para kaum Muslim. Selain itu juga banyak diajarkan cara-cara pengobatan melalui Doa khusus engan cara Ruqyah secara langsung maupun jarak jauh, totok syaraf, bekam, gurah, penanganan kecanduan, pengobatan penyakit struk dan macam-macam cara pengobatan lainnya yang diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang khusus berkaitan terkait pengobatan. (Red)

Asyiiiiiik………..!!! Pondok Pesantren Wajib Diberi Ruang Dan Difasilitasi

0

JIB | CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik adanya Raperda Pondok Pesantren. Pasalnya, keberadaan pesantren di masyarakat telah mengakar dan terbukti berperan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia pesantren generasi muda.

“Karena pesantren sangat berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Rapat Paripurna Raperda Ponpes .

Tak hanya itu, lanjutnya, pesantren juga berperan dalam pembangunan nasional di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren, katanya, sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat,” katanya.

Dengan begitu, kata Pj Bupati, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekomendasi afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya. “Pesantren wajib diberi kesempatan atau untuk berkembang di fasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya keberadaan ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” tandasnya.

Sementara itu, Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes, Rusdy Haryadi menjelaskan dengan dibahasnya Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi karena regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah ditingkat Provinsi Jawa Barat.

Sejauh ini, katanya, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan. “Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan interpensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Padahal, keberadaan Ponpes diakui memiliki kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat.

“Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren memiliki standarisasi yang sama dengan lulusan negeri,” harapnya. (PRABU)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -