Friday, May 8, 2026
Home Blog Page 154

Komunitas # Esa Asa Kita Kab Bekasi Persiapan Rakerda Ke III, Sekaligus Ultah

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Komunitas # Esa Asa Kita akan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Hari jadi ke lll pada Senin (10/10/2022), di Batiqa Hotel, Jalan Jababeka Cikarang Selatan Bekasi .

Humas Panitia Rakerda lll Komunitas # Esa Asa Kita , Yusup ( Kong Mpe) mewakili Ketua Panitia, Asep Saepulloh mengatakan, digelarnya Rakerda lll di barengi Hari jadi, momentum ini untuk menggalang solidaritas semua pengurus tingkat Kabupaten, Kecamatan juga Desa bahkan sampai tingkat RT, 21/22.

“Nantinya juga akan disampaikan beberapa materi yang akan di bahas menjelang pesta demokrasi, Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan akan berbicara tentang recruitment bakal calon anggota legislatif dari komunitas # Esa Asa Kita termasuk juga evaluasi kepengurusan, serta membahas tentang program – program Komunitas# Esa Asa Kita ,” kata Kong Mpe.

Rakerda lll akan dihadiri oleh Ketua Umum # Esa Asa Kita,Benteng Bekasi,Balad Bekasi, media center Esa Asa Kita, juga akan mengundang PJ Bupati Bekasi,Ketua DPRD Serta Para Tokoh Kabupaten Bekasi.

Rakerda lll rencananya akan dibuka sekitar pukul 8.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan acara penyampaian materi tentang Rakerda, setelah itu akan ada pengesahan dan rekomendasi dari hasil Rakerda lll tersebut pada pukul 10.00 WIB.

Harapan Kami ,hadirnya Komunitas # Esa Asa Kita Bisa Lebih Bermanfaat Untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi dan selalu bersinergi dengan pemerintahan untuk membangun kabupaten Bekasi tambah Baik,ucap Kong Mpe.(Red)

Program MOI Bekasi Raya : Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Oleh Ketua MOI

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Wajah sumpringah bercampur sendu pun nampak di wajah Banih Cahyani. Ibu dari anak yatim yakni Firman (15) warga Kampung Pisang Sambo RT 016/06 Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi saat akan dibangun rumahnya melalui program bedah rumah yatim DPC MOI Bekasi Raya.

Ketua MOI Bekasi Raya Misra. SM mengatakan, program bedah rumah yatim ini salah satu program yang diusulkan dari pengurus MOI Bekasi Raya. Pada hari ini keinginan dari saudara Firman (15) dan Ibunya untuk memiliki tempat tinggal yang layak dapat terealisasikan.

Kata Ia, bukan hanya menjadi control sosial, namun kegiatan sosial juga ditunjukan MOI Bekasi Raya dengan membangun rumah Yatim melalui program bedah rumah yatim.

“Alhamdulillah, berkat dukungan rekan MOI Bekasi Raya yang menjadi asbab dibangunya rumah yang di idamkan adik Firman dan Ibunya, hari ini terlaksana, “ucap Ketua MOI Bekasi Raya Misra. SM usai meletakkan batu pertama, Rabu (21/09/22).

Kata Ia, keluarga ini sudah sejak lama tidak memiliki kediaman dan saat ini diketahuinya adik Firman dan Ibunya tinggal di kediaman majikannya ditempat Ibunya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.

“Sudah sepatutnya kita peduli kepada sesama, apa lagi anak yatim sampai tidak punya rumah!. Ini tanggungjawab bersama ketika pemerintah setempat belum sempat memperhatikannya,”ujarnya.

Terlaksananya kegiatan sosial ini, lanjut Ia, hasil dari donasi rekan pengurus MOI Bekasi Raya serta para dermawan dan utamanya dari CV. Cikal Arta Cipta yang mau bekerja saman mengeluarkan Corporate social responsibility (CSR).

Sementara Ibu dari Firman (15), Banih Cahyani mengucapkan terimakasih nya yang tak terhingga atas upaya dari MOI Bekasi Raya yang sudah sudi berkenan melakukan open donasi untuk membangun rumahnya. (Red)

Musdes Desa Wibawa Mulya Ajukan 84 Usulan

0

JIB | Cibarusah, – Musyawarah Desa (Musdes) Wibawa Mulya diadakan di Kampung Tedal Kadu RT 13/RW 01, acara tersebut di hadiri oleh Babinsa, Bimaspol, Kepala Desa, BPD, Karang taruna, Pendamping Desa, dan tokoh pemudah maupun tokoh masyarakat. Selasa (20/9/22).

Kepala Desa Wibawa Mulya H. Ruly mengatakan Tujuan dari musdes atau musyawarah desa adalah menindak lanjuti dokumen musdus atau musyawarah dusun untuk di musyawarahkan di musdes, untuk di jadikan bahan acuan APBdes tahun 2023nanti.

“Adapun musywarah bersama untuk menuntaskan usulan tiap-tiap wilayah. Perdes atau APBdes 2023 nanti akan fokus pada bidang pembangunan inspratuktur untuk pemulihan ekonomi serta ketahanan pangan,”terang Kepala desa Wibawa Mulya H.Ruly kepada Media online Jurnal Indonesia Baru.

Masih kata H. Ruly. Adapun rekapan atau usulan untuk tahun 2023 sebanyak 84 usulan. Adanya anggaran pengurangan kita harus mengusulkan pengajuan yang prioritas tahun depan juga ada penetapan KPM. Tahun depan BLT akan di tiadakan juga kalau masih ada mungkin itu rejekinya warga. (Dede)

Plt Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir “Taman Sehati Dibuka Kembali Untuk Masyarakat”

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Setelah hampir dua tahun ditutup karena adanya wabah pandemi Covid-19, Taman Sehati yang berlokasi di depan Stadion Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya Cikarang Timur, kini dibuka kembali untuk umum.

Sebelum dibuka untuk masyarakat, Pemkab Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi ini, sebagai pengelola taman sehati, telah melakukan berbagai perbaikan, sehingga taman yang berdiri sejak tahun 2014 ini, kini tampak semakin, cantik, asri dan tertata rapi.

Para pengunjung akan semakin asyik berlama-lama, menghabiskan waktu di Taman Sehati. Apalagi, saat sore dan malam hari, ketika lampu-lampu taman dinyalakan, suasana terasa lebih meriah, dan pengunjung pun dijamin semakin betah.

Meskipun di Kabupaten Bekasi semakin banyak tempat wisata baru, tapi hadirnya ruang publik seperti Taman Sehati masih dibutuhkan masyarakat. Terlebih kalau masuk ke Taman Sehati, pengunjung tidak perlu bayar alias gratis.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, kehadiran ruang publik seperti Taman Sehati, mempunyai banyak manfaat untuk masyarakat.

“Ya, di sini, masyarakat bisa menikmati refreshing gratis bersama keluarga. Ada fasilitas tempat bermain anak, peralatan olahraga, dan tempat-tempat duduk untuk bersantai. Mereka bisa berinteraksi satu sama lain, untuk menjalin silaturahmi,” kata Nur Chaidir, Senin (19/09/22).

Dari sisi ekonomi, kata Chaidir, manfaatnya juga cukup besar, karena di sekitar Taman Sehati, pemerintah daerah menyiapkan area khusus untuk para pedagang, yang menjual makanan dan minuman dengan harga terjangkau.

“Yang penting, ada kesadaran dari pengunjung, ketika mereka bermain di Taman Sehati, jangan lupa jaga kebersihan dan keindahannya. Buang sampah pada tempatnya, tidak merusak taman, dan ikuti tata tertib yang sudah ditentukan,” ujarnya.(Red)

Pemkab Bekasi Segel Infinity Cafe

0

JIB | CIKARANG SELATAN – Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyegel kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe di Jalan MH. Thamrin Ruko Menteng Lippo Cikarang, pada Jumat (16/09/22) sore.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

“Jadi ijinnya restoran tapi dalam pelaksanaannya karaoke. Ini tidak sesuai dengan perijinannya, makanya ditutup. Selain itu ada pelanggaran etika, dalam penyelenggaraan layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya, yang memicu keresahan di masyarakat,” kata Dani Ramdan saat memimpin penyegelan bersama petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan menegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM lainnya yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perijinan.

“Ya, mulai hari ini kami akan menyampaikan surat teguran, mulai teguran 1 sampai 3, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda. Jika tetap melakukan kegiatan, maka berikutnya adalah peringatan, kalau sampai peringatan ketiga masih melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Pj Bupati Bekasi menyampaikan, pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat oleh petugas Satpol PP.

“Selain patroli dari Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga, akan kami terima, jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di tempat yang sudah disegel, laporkan saja, kami akan melakukan penindakan,” terangnya. (Prabu)

“Melalui Program TANCAP GAS” Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi Bersihkan Secara Maraton, Kali Jambe Kini Terbebas Sampah

0

JIB | CIKARANG PUSAT, – Dalam upaya mengantisipasi bencana banjir yang diakibatkan tumpukan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi secara maraton tiga hari berturut-turut membersihkan tumpukan sampah di Kali Jambe, Kecamatan Tambun Selatan. Pembersihan dilakukan di empat titik berbeda yang volume sampahnya banyak dan menghambat arus kali.


Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, kegiatan tersebut terbukti sangat efektif jika melihat kondisi terkini kali Jambe yang melintasi Kecamatan Tambun Selatan.


“Dari kegiatan tersebut kita bisa melihat bahwa kondisi sungai yang menjadi target kita sudah terbebas dari sampah-sampah yang menumpuk di permukaan sungai dan bantaran kali. Sekarang sungai atau kalinya sudah bersih,” ucap Atong, pada Rabu. (14/09/22).


Atong menjelaskan, kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi fokus utama Pj Bupati Bekasi yang juga meliputi aspek-aspek lainnya seperti sungai, bantaran kali, hingga sampah-sampah liar di lingkungan masyarakat. Adapun 4 (empat titik) lokasi sampah-sampah liar yang dibersihkan di Kali Jambe tersebut antara l ain di Crossing Tol KM 19, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Keramat Mundu dan hilir di Desa Jejalenjaya.


“Melalui Program TANCAP GAS (Tanggulangi, Tanggap dan Cepat Gangguan Sampah di Sungai) kini fungsi sungai dan kali sudah berjalan dengan semestinya, semoga ini bisa mengurangi resiko bencana banjir jika musim hujan tiba,” ucap Atong pada media online Jurnal Indonesia Baru.


Ditaksir sampah-sampah yang berhasil diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC) dan Dinas Sumber Daya Air BMBK Kabupaten Bekasi mencapai 130 ton lebih dengan menggunakan 12 truk pengangkut sampah, dan mengerahkan 17 orang dari Tim Biyawak. (ADV)

Musdalub Partai Golkar Kab. Bekasi Demokrasi Terkebiri

0

JIB | BANDUNG – Sejumlah Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar di Kabupaten Bekasi, menuding kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Aula Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Rabu tanggal 14 September 2022 tidak demokratis, karena acara dinilaindilakukan secara tertutup.

Seperti diketahui, dalam kegiatan Musdalub tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jabar menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, setelah dua calon yang lain yaitu Asep Surya Atmaja dan Novy Yasin dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Para Ketua PK Partai Golkar yang sedari awal telah menyatakan dukungannya kepada Asep Surya Atmaja dan Novy Yasin pun memilih untuk walkout (wo) dari arena persidangan. Mereka tidak menerima keputusan yang diambil oleh Steering Commitee (SC) Musdalub, Rahmat Sulaiman, yang terkesan memaksakan Akhmad Marjuki untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Pemilihan ini tidak demokratis dan tidak dibuka. Langsung menunjuk Akhmad Marjuki. Itu kan tidak demokratis. PK lebih tahu Kabupaten Bekasi. Kami yang membesarkan Partai Golkar. Sumbangsih apa Akhmad Marjuki terhadap kami. Saat dia jadi Plt Bupati Bekasi pernah dia ke kantor Golkar?, tidak pernah,” tegas Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikarang Utara, Dudi Iskandar, kepada para awak media di luar sidang Musdalub.

Dudi menerangkan jika situasi di ruang sidang Musdalub ada upaya untuk melakukan penggiringan kepada salah satu nama. Dirinya pun mengaku akan segera berkomunikasi dengan pimpinan untuk melakukan langkah kedepan pasca kegiatan Musdalub ini.

“Intinya Musdalub ini gagal. Kami dari PK tidak dihargai dengan adanya keputusan tersebut (menetapkan Akhmad Marjuki menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi),” ungkapnya.

Pantauan awak media yang tidak diperbolehkan untuk masuk ke arena sidang Musdalub, kegiatan Musdalub mulai memanas saat sidang pleno penyerahan berita acara hasil tim verifikasi calon kepada Steering Commitee, dimana dalam berita acara tersebut dinyatakan hanya Akhmad Marjuki yang lolos verifikasi, tanpa menjelaskan alasan dua calon tidak lolos verifikasi.

Salah satu pendukung Asep Surya Atmaja, Ahmad Budiarta yang tidak berada di dalam ruang sidang pun meminta kepada seluruh PK yang mempunyai hak suara untuk keluar dari ruang sidang. Dan tidak melanjutkan jalannya Musdalub.

“Tidak diloloskan tetapi tidak ada argumentasi. Alasannya tanya aja ke Ketua SC-nya. Kan aneh kan. Iya kan dokter Asep, Bu Novy Yasin, kader-kader terbaik Partai Golkar di Kabupaten Bekasi. Hari ini Bu Novy Wakil Ketua DPRD, dokter Asep Ketua Fraksi, kan jelas kan. Kita akan dipikirkan langkah selanjutnya seperti apa. Kita kosongkan dulu ruang Musdalub. Masa Musdalub sama kursi kosong,” tutupnya.

Pusat Persoalan Masyarakat, Kades Diminta Paham Hukum

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi agar memahami hukum dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Dani Ramdan mengatakan, kepala desa adalah pusat dari semua hal yang ada di desa. Semua persoalan di masyarakat akan bermuara kepada kepala desa, termasuk di dalamnya masalah hukum.

“Jadi seorang kepala desa itu, harus betul-betul paham hukum serta sadar hukum, karena mereka juga adalah penegak peraturan di tingkat desa, seperti menjaga Perdes dan yang lainnya,” kata Dani Ramdan, selasa (13/9).

Acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tersebut diikuti oleh puluhan kepala desa dari empat kecamatan, Cikarang Utara, Karangbahagia, Kedungwaringin dan Pebayuran, dengan menghadirkan pembicara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Dani menjelaskan, untuk menjadi penjaga dan pengayom aturan hukum yang baik, para kepala desa perlu diberikan pemahaman dan pembinaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kades punya pemahaman hukum, sehingga bisa menjadi pengayom masyarakat dalam bidang hukum maupun bidang lainnya,” terangnya.

Menurut Dani, menjadi kepala desa sebagai pejabat negara, tentu banyak tantangan dan godaannya. Karena itu para kades harus menghindari hal-hal yang dapat menjerat mereka ke dalam permasalahan hukum.

“Ada tiga hal yang harus diwaspadai oleh para kepala desa dan aparat lainnya, yakni gratifikasi, suap dan pemerasan. Dan salah satu tugas kepala desa adalah membangun aparatur yang bebas KKN,” tandasnya (Bisri)

“MENGECAM PELAKU USAHA THM, MENGGUNAKAN SERAGAM SEKOLAH HAL TERSEBUT MERUPAKAN PENGHINAAN DUNIA PENDIDIKAN” INI KATA PURNAMA SH, MH

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tercoreng oleh para pemandu lagu di tempat hiburan malam. Di mana, mereka menggunakan seragam sekolah menengah atas (SMA) asyik berjoget di tempat hiburan malam hingga videonya pun viral di media sosial.


Terhadap aksi video viral ini Ulung Purnama,SH,MH. Mengecam pelaku usaha yang mengarahkan pemadu lagu menggunakan seragam Sekolah Mengengah Atas ditempat usahanya, meskipun dengan alasan apapun termasuk marketing usaha, karena penggunaan seragam sekolah digunakan secara terbatas, karena Seragam adalah seperangkat pakaian yang biasanya dikenakan secara bersamaan baik model, motif maupun jenis bahan yang sama, dan dikenakan oleh anggota suatu instansi atau organisasi dalam berpartisipasi pada instansi atau organisasi tersebut.


“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.” Ungkapnya.

Praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melalukan penyelidikan agar menemukan fakta-fakta kejadian secara akurat dan objektif mendapat penjelasan pihak tempat hiburan malam tersebut dan mengambil jalur hukum, karena sudah melecehkan dan mencemarkan nama baik anak-anak SMA dan Hal tersebut sudah melanggar dan merusak citra pelajar SMA, terutama di Kabupaten Bekasi.


“Karena terkait pengaturan Sekolah Menengah Atas diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, sudah sepatutnya secara bersama-sama melakukan investigasi secara akurat, apabila benar – benar seragam tersebut dipergunakan oleh para pemandu tempat hiburan malam, sewajarnya jalur hukum dapat digunakan, karena sudah melecehkan dan mencemarkan nama baik anak–anak SMA.” Jelasnya.


Masih kata Ulung Purnama,SH,MH sepakat dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menyelidiki video viral para pelajar dugem degan menggunakan seragam sekolah SMA karena tidak selayaknya seragam SMA tersebut digunakan di tempat hiburan malam atau apakah anak seumuran SMA yang masih dibawah umur tentu saja pelaku usaha tersebut dapat dikenakan saksi Undang-Undang Perlindungan Anak.


“Bagi Pelaku usaha perlu diperiksa ijin usahanya apakah sudah sesuai ketentuan perda karena tindakan tersebut dapat dikualifikasi melanggar Pasal 46 Perda 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, dalam pengamatan praktisi hukum ada yang lebih dikhawatirkan efek yang terjadi yakni salah satu kampanye agar anak SMA bisa masuk diskotik tentu saja hal ini jangan sampai terjadi karena bisa merusak anak muda kabupaten bekasi”. Tutupny. (Red)

Lagi-lagi Kasus Pungli PTSL. Kades Cibuntu Bakal Dibui, Besok Kades Mana Lagi ya……???

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan (AR) sebagai tersangka Korupsi. AR sebagai Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung terbukti telah penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pada hari Kamis (08/09/22) malam, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Sdr. AR selaku Kepala Desa Cibuntu sebagai Tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam program PTSL pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Giat penangkapan ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam keterangan releasenya yang diterima jurnalindonesiabaru.com Senin (12/09/22).

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Siwi.

Kronologis Pungli

Berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR/BPN Kab bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa : Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali adalah Rp.150.000.

Namun Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA membahas terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Pada pertemuan tersebut Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan /biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 untuk dasar alas atas nama yang memohon, bagi yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000. Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp.1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp.1.400.000 /bidang.

Namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000/ bidang .

Sehingga dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga/pemohon PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000/bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000 perbidangnya.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 dan juga persyaratan lain, selain biaya PTSL yang telah ditetapkan oleh kepala Desa Cibuntu, AR.

Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp 400.000 bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp. 1.813.200.000,-

Biaya balik nama PTSL sebesar Rp. 1.500.000/100m²/sertipikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (ada pergantian/peralihan nama), dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter (nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman).(red).

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -