JIB | KARAWANG – Kader dan mantan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Karawang, Zaenal Musthofa, menyayangkan atas adanya dugaan konflik pasca musyawarah cabang (Muscab) Partai berlambang Mekah tersebut, perihal penentuan sosok Sekretaris DPC PPP Kabupaten Karawang.
Zaenal mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Dedi Rustandi yang dianggap lemah dan terkesan tidak memiliki sikap tegas dalam menetapkan jabatan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Karawang.
Apalagi, penentuan Sekretaris DPC PPP itu sebelumnya sudah diatur dalam porsi formatur hasil Muscab PPP beberapa waktu lalu di Rumah Makan Sindang Reret, Jalan Interchange Karawang Barat, Telukjambe Barat, Jumat (12/11/21).
“Padahal waktu yang diberikan secara konstitusi cukup, selama 20 hari untuk Formatur menentukan Sekretaris DPC PPP Karawang. Bahkan, pihak formatur sendiri sudah meminta saran kepada Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Jawa Barat. Pihak DPW menyarankan agar Terus milih satu diantara dua, Lili Ghozali atau Yani,” ungkap Zaenal.
Namun, tiba-tiba Tim Formatur mengeluarkan nama Yakub Fauzi dan dikeluarkan secara resmi, namun sangat disayangkan sebelum 24 jam, hasil tersebut tiba-tiba berubah kembali, malah menetapkan Lili Gazali sebagai sekretaris DPC PPP Karawang.
“Kalau kondisinya seperti ini, saya secara pribadi mengingatkan kepada tim formatur untuk mengevaluasi calon ketua DPC PPP Karawang saudara Dedi Rustandi, yang terkesan memiliki ketegasan yang lemah. Bagaimana organisasi akan kuat, kalau calon ketua DPC nya terkesan plin plan seperti itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, kalau mau bicara jujur, dalam muscab sendiri sudah ditentukan tenggang waktu tim formatur untuk menentukan calon sekretaris DPC PPP Kabupaten Karawang. Namun, walaupun sudah melewati waktu yang telah ditentukan selama 20 hari pasca muscab, baru Kamis (11/11) kemarin formatur baru mengeluarkan sikap yang terbilang cepat namun tidak tepat.
“Kalau melihat seperti itu kan, seakan ada yang dikorbankan. Terutama korban perasaan. Dua orang yang diajukan, Lili dan Yani, kenapa tiba-tiba nama Yakub yang muncul. Itu pun hanya sesaat, walaupun akhirnya yang ditetapkan nama Lili Gozali kembali yang muncul. Kalau mau Lili yang ditetapkan, kenapa tidak sejak dari awal. Ini kan terkesan dibelok-belokkan, ini sangat terlihat sikap yang ngambang dari calon ketua DPC PPP Karawang,” pungkasnya. (Supri)
Zaenal Musthofa: Tim Formatur Untuk Kembali Evaluasi Calon Ketua DPC PPP
Piala Gubernur, Kabupaten Bekasi Gondol Juara Umum Esports
CIKARANG PUSAT –Tim Esports Kabupaten Bekasi keluar sebagai juara umum turnamen Esports Piala Gubernur Jawa Barat 2021. Kabupaten Bekasi berhasil membawa pulang 7 medali terdiri atas 3 Medali Emas, 2 Medali Perak dan 2 Medali Perunggu.
“Ini adalah pertandingan lanjutan setelah Porda yang dilaksanakan secara offline di Graha Pos Kota Bandung setelah sebelumnya diadakan secara online di Hotel ayola Cikarang. Kita tampil juara umum mengalahkan saingan berat kita Kabupaten Bogor,” ujar Ketua ESI Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun pada Senin (08/11/2021).
Ia mengatakan, sejak awal sudah bertekad ingin membawa Piala Gubernur 2021 ke Kabupaten Bekasi. Sehingga, Kabupaten Bekasi yang sudah menjadi Juara Umum dan menjadi motivasi untuk persiapan, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022 mendatang.
“Alhamdulillah, kita menjadi Juara Umum. Saya berterima kasih kepada semua yang sudah mendukung, baik secara materi ataupun motivasi,” tambah Jio kepada sejumlah awak media.
Dia menambahkan, perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk mendukung penuh cCabor, yang dinaungi anak muda dan remaja ini. Pasalnya, dengan adanya Esports yang menjadi cabor, akan menghilangkan kenakalan remaja dan dunia teknologi itu dapat bermanfaat.
“Game yang telah menjadi cabor, kini bisa berdampak positif. Sehingga, harus didukung oleh semua pihak. Apalagi, selama ini kita, masih bermodal secara mandiri dan gotong royong dari pengurus untuk pembinaan atlet,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Harian Pengurus Provinsi Esports Indonesia (ESI) Jawa Barat M. Budiana mengatakan edisi pertama turnamen esport Piala Gubernur Jawa Barat ini sempat menghadapi kendala. Kejuaraan sempat terhenti karena pelaksanaan PON XX/2021.
“Namun selepas PON, kejuaraan dilanjutkan dan dapat diakhiri tanpa mengurangi kualitas kompetisi. Kejuaraan ini, menjadi ajang para atlet esport Jabar untuk mengasah kualitas sekaligus persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat 2022,” ujarnya seusai penutupan turnamen Esports Piala Gubernur Jawa Barat 2021 di Auditorium Mas Soeharto, Gedung Wahana Bakti Pos Bandung, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat, (5/11/2021).
Dikatakannya pada Porprov 2022 nanti, Eesport akan dipertandingkan sebagai cabor eksebisi sehingga melalui kejuaraan Piala Gubernur ini para atlet dapat membaca persaingan dan kualitas para calon lawan.
“Persaingan cukup merata disetiap daerah. Kita ESI Jabar akan mempersiapkan pembinaan atlet agar pertandingan cabor Porprov bisa berjalan dengan baik sehingga nantinya Esport bisa dipertandingkan sebagai cabor resmi,” terangnya.
Untuk diketahui Kabupaten memborong tiga medali emas yang berasal dari putra dan putri nomor free fire (mobile) serta emas nomor lokapala (mobile). (Pra)
PLT BUPATI BEKASI TINJAU JEMBATAN CIPAMINGKIS & VAKSINASI DI CIBARUSAH
JIB |™Cibarusah, – Dalam rangka mempercepat pemulihan Covid 19 Muspika kecamatan Cibarusah, Kab. Bekasi bekerja sama dengan PT KITO INDONESIA menggelar vaksinasi Astra Zineca 2 bagi masyarakat umum untuk mempercepat capaian vaksinasi dan Herd Immunity (kekebalan kelompok)di Kecamatan Cibarusah sebanyak 2000 orang.
Masyarakat dari semua desa yang ada di wilayah Kec.Cibarusah terlihat begitu sangat antusias mengikuti vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Presiden Drektur PT KITO INDONESIA
PLT Bupati Kab.Bekasi H.Ahmad Marjuki beserta jajaran,Camat, Cibarusah,Polres Metro Bekasi,Polsek Cibarusah beserta Anggota,Danramil, Team Nakes Kapus Cibarusah serta tamu undangan lain.
Kegiatan percepatan vaksinasi ini agar masyarakat tidak mudah terserang Covid 19 yang masih sangat rentan ada dalam lingkungan masyarat kita saat ini.
Vaksinasi ini di laksanakan PT KITO INDONEESIA melalui CSR nerupakan komitmen perusahaan untuk meningkat’kan capaian program vaksinasi yang sedang di galakan pemerintah,saat ini untuk mewujud’kan Herd Immunity.
PLT Bupati Bekasi H. Ahmad Marjuki mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dan pada hari ini Alhamdulilah 2000 dosis Astra Zineca untuk vaksin ke 2 bagi masyarakat Kecamatan Cibarusah.
“Ini merupakan Sporting dari PT KITO INDONESIA melalui dana CSR,dan kami memohon kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi Prokes, semoga kita semua di berikan kesehatan serta berharap perusahaan lainnya” ucapnya.
Masih kata Marzuki, mengikuti jejak PT KITO INDONESIA Agar Dana CSR nya bisa di Alokasi’kan untuk kepentingan Masyarakat banyak.
Selesai mengikuti vaksinasi Plt Bupati Bekasi beserta jajaran dan Muspika Kec.Cibarusah menijau Jembatan Cipamingkis yang hampir Ambrol. ( End )
CAMAT CIBARUSAH LANTIK KETUA DAN PENGURUS UMKM
JIB | CIBARUSAH,- Dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian pemerintah kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi Jawa barat pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 melantik ketua UMKM beserta anggota,ketua yang baru Setiowati beserta anggota dilantik oleh camat Cibarusah yang diwakilkan sekcam Drs Sukarmawan,hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cibarusah yang diwakilkan Anwar,ketua BPD Cibarusah Eko Suwanto beserta anggota serta para tamu undangan yang lainya.
Ketua Panitia kegiatan Vikri mengatakan kami mengapresiasi dengan dilantiknya ketua yang baru,kehadiran UMKM di Cibarusah diharapkan dapat sebagai payung dan penopang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),kita harus bisa membantu mengoptimalkan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di kecamatan Cibarusah,dan kegiatan ini didukung oleh Forum Kewaspadaan Masyarakat ( FKDM ) serta Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana ( PUSBAKUM SAW ) kabupaten Bekasi.
Dan kami mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus UMKM di kecamtan Cibarusah dan setelah pelantikan diharapkan UMKM dapat bersinergi menyukseskan program-program pemberdayaan UMKM,Banyak potensi dan ada ribuan UMKM,pelaku usaha harus didorong dan dikembangkan supaya perekonomian bisa meningkat.
Sementara ditempat yang sama Sekcam Cibarusah Drs Sukarmawan menyampaikan Dengan resminya dilantik pengurus UMKM Cibarusah menjadi momentum strategis untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan UMKM dan wirausaha baru seperti home industri,kuliner dan industri yang lainya yang bernilai ekonomis,setelah terdampak Covid-19 selama dua tahun semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di kecamatan Cibarusah. (End)
34 Narapidana Teroris Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikrar Setia NKRI
JIB | JAWA BARAT,- Sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang narapidana tindak pidana khusus terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (9/11).
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, ke-34 narapidana teroris berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Damari, Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur menyatakan bahwa Ikrar Setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur dengan BNPT, Densus 88, BIN dan KODIM hingga Kementrian Sosial.
“Ikrar Setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” ungkap Damari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menerangkan bahwa dengan telah melaksanakan Ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan meningkatkan kesadaran Bela Negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa ini.
Lebih lanjut, Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Narkotika Gunung Sindur dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme, sehingga pada hari ini mampu kembali melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada 34 (tiga puluh empat) orang Narapidana Terorisme.
“Semoga kedepannya Lapas Narkotika Gunung Sindur tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan Stake Holder lainnya dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi-nya, terutama dalam membina Napiter,” pesan Soejonggo.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur. Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara. Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Thurman.
Salah seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Amad Fauzan mengaku beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas. Ia berterimakasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstra ordinari.
“Terimakasih kepada pihak lapas yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif, hal intu sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik,” tuturnya.
Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
Berikut nama2 ke 34 narapidana terorisme Lapas Gunung Sindur yang Berikrar setia NKRI,Abdur Rochim Bin Warno, Achmad Fauzan , Al Anshory Bin Hamsanin, Afan Nafa Bin Khuzaini, Aldi Oktavery Bin Frisman, Ali Muhammad Amin Bin As’ad, Ali Ragusman Bin Suyamto, Asep Zurochman Bin Aweh, Budi Trikaryanto Bin Panut Cipto Mulyono (Alm), Cepi Kurniawan Bin Jupri, Dedi Kusnadi Bin Totok Darmojo (Alm), Dindin Arifien Se.I Bin H Abar Sobari, Drs.Muhammad Hambali Bin Abdul Rohman (Alm), Fahmin Bin Ahmad Meno Hamid, Hadi Masykur Bin Djarwadi (Alm), Hasanudin Bin As’adi, Hari Setiawan Bin Siswo Utomo, Imarudin,Ap Bin As’adi (Alm), Ismarwan Bin M Yusuf (Alm), Jamaluddin Musthofa Bin As’adi, Joan Puji Santosa Bin Oesman (Alm), Juher Bin Sarno, Juju Juharyadi Bin Abdul Latif (Alm), Moh.Taufik Bin Bulloh Abdulloh (Alm), Muh. Jamaluddin Bin Kromo Semito (Alm), Mulyani Bin Ahim, Rochis Bin Sukairi, Syuhada Bin Jenab, Wardi Alias Akhy Wardi, Wasim Bin Jupri, Wawan Wicaksono Bin Widaggi Setyo Wardono, Wedi Nopriadi Bin H.Muhtar Ismail (Alm), Yanto Bin Jaka Daron, Yunus Trianto Bin Salam dan Iksan Onoly Bin Buhary Onoly. (Endang prabu)
Ulung Purnama, SH.,MH. : Angin Segar Untuk Pelaku Korupsi, Narkoba dan Teroris
JIB | Kabupaten Bekasi – Pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP ini juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya narapidana kasus korupsi.
syarat yang termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, narapidana kasus luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme kini bisa mendapatkan remisi tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal tersebut.
Praktisi Hukum Ulung Purnama, SH.,MH yang juga merupakan Direktur Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH – WM), Selasa (08/10/2021) memberikan pendapat dan pandangan terkait pembatalan PP Nomor 99 tahun 2012 oleh Mahkamah Agung, menurutnya, “Padahal selama ini PP Nomor 99 Tahun 2012 menjadi salah satu upaya menekan pelaku kasus korupsi, Narkoba dan Teroris agar tidak mudah mendapatkan asimilasi dan bebas bersyarat dan menjadi persyaratan yang dikecualikan bagi pelaku kejahatan luar biasa dan untuk kasus Korupsi pemberian justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, diharapkan bisa membongkar suatu perkara. Tetapi, memang pelaku yang mendapatkan JC akan lebih ringan dibanding yang tidak”.
Dengan Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021). Judicial review ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan JR MA ini diketok oleh Majelis Hakim pada kamar Tata Usaha Negara dan Hak Uji Materi (HUM).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Seharusnya yang diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. Dengan dibatalkannya Pasal 34A serta Pasal 43 A dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 akan banyak berdampak kepada pelaku yang melakukan Korupsi, Narkoba dan Teroris.
Ulung Purnama,SH,MH. menjelaskan, “Putusan tersebut akan mendegradasi Justice Colaborator (JC) dalam mengungkap kasus korupsi, selama ini PP 99 Tahun 2012 menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku kejahatan luar biasa, korupsi, narkoba dan terorimes karena seseorang yang sudah dihukum atau menjalani pidana akan membantu mengungkap pelaku kejahatan lainnya karena ingin mendapatkan keringanan hukuman dengan membantu aparat penegak hukum mengungkap siapa saja yang terlibat”.
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH ditanya soal pertimbangan Majelis Mahkamah Agung RI menyatakan alasan terkait alasan sebagai subjek hukum yang tidak harus dibatasi, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas, “Pertimbangan tersebut akan berdampak luar biasa bagi Aparat Penegak Hukum (APH) intensitas permasalahan tersebut dikhawatirkan akan meningkat karena seolah tidak ada aturan yang membatasi mereka meskipun dihukum dan pertimbangan majelis Hakim lebih mengedepankan pertimbangan kepentingan privat/individu bukan pertimbangan publik sebagai pihak yang merasa dirugikan, meskipun demikian Ulung mengatakan karena sudah dibatalkan tentu saja kita harus menghormati putusan tersebut”.
(Red )
DPAC Muara Gembong Pejuang Siliwangi Jalin Silaturahmi Dengan DPC Bekasi
JIB |Kabupaten Bekasi- Demi menjalin kerjasama dan mempererat tali silaturahmi yang baik antar anggota Ormas Pejuang Siliwangi DPC Kabupaten Bekasi jalin musyawarah tingkat kecamatan.
Diketahui kegiatan gang digelar di Kecamatan Muara Gembong turut dihadiri Ketua DPC PS Kabupaten Bekasi Budiawan, Paguron Labalaba Ruhiyat, Ketua DPAC Babelan H. Utomo, Ketua DPAC Muara Gembong Aguskasnoto dan Sanapi.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua anggota dan Ketua DPC Kabupaten Bekasi yang sudah hadir dalam kegiatan ini,” ucap Ketua DPAC PS Babelan, H. Utomo, (8/11).
Diselah-selah kegiatan pihaknya sekaligus memberikan seragam Pejuang Siliwangi ke masing-masing anggota dan disaksikan Ketua Paguron Labalaba.
“Kami berharap dalam kegiatan ini tali silaturahmi sesama anggota semakin kuat dalam mewujudkan moto Silih Asah, Silih Asuh, Silih Asih Siliwangi,” harapnya.
Ia menyebutkan, kehadiran paguron Labalaba menjadi suatu kebanggaan bagi kita untuk tetap menjalin keharmonisan antar lembaga demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semoga silaturahmi ini tetap terjaga dan semakin solid,” pungkasnya (Bis)
Puluhan Personil Polisi Gelar Operasi Yustisi di Grand Surya
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Puluhan Personil Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan, pada Sabtu (06/11/2021) malam.
Kegiatan itu juga dalam rangka Cipta Kondisi antisipasi 3C dan dipimpin langsung Waka Polsek Cikarang Selatan, AKP Wito, SH.
” Kegiatan ini dilakukan di salah satu tempat hiburan malam Grand Surya yang berada di Ruko Cikarang Square Jl. Raya Cikarang Cibarusah, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, ” kata AKP Wito, Minggu (07/11).
Menurutnya, tim kemudian memberikan himbauan dan edukasi kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Kegiatan tersebut juga sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan operasi Yustisi Covid-19.
Dilangsir dari media online aktualindonesia.com, Selain itu, pihaknya akan meningkatkan operasi yustisi, demi mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
” Gelombang ketiga Covid-19 tersebut bisa saja terjadi pada akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022, ” tutur AKP Wito.
AKP Wito menegaskan, kegiatan usaha yang dinilai melanggar dan tak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, akan ditindak secara tegas.
“Sekarang sudah turun dari level 2 ke 1, kegiatan masyarakat berjalan lagi, ini yang perlu pengawasan yang ketat, di mana ada peningkatan kegiatan masyarakat di Cikarang Selatan, akan kami lakukan operasi yustisi,” katanya.
Meski terdapat pelonggaran pada aktivitas masyarakat, AKP Wito tidak ingin jajarannya lengah untuk mengawasi dan memantau protokol kesehatan di wilayah Cikarang Selatan.
“Setiap malam kami keliling di tempat kuliner, di tempat makan dan hiburan malam, jadi selalu patroli siaga. Kami juga akan pastikan edukasi kepada masyarakat agar jangan jenuh taati prokes. Kami edukasi di setiap tempat sampai ke tingkat bawah,” ucapnya. (Prabu)
Memaknai Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Oleh : H. Syahrir.,SE.,M.I.Pol.
Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas dan adil adalah Pemilu yang secara nyata diselenggarakan secara demokratis. Pemilu yang bebas dan adil merupakan salah satu indikator prosedural bagi ada tidaknya demokrasi di suatu Negara. Bagaimana Pemilu itu
dilaksanakan, berikut implikasi-implikasinya, juga bisa dijadikan indikator tentang bagaimana demokrasi di suatu Negara.
Hal ini berarti jika suatu Negara menjalankan Pemilu secara curang, maka dapat dipastikan demokrasi di Negara tersebut belumlah berjalan secara baik. Dengan demikian, Pemilu dapat dipandang sebagai cerminan jiwa dan perilaku elite yang memerintah
di satu sisi dan cerminan rakyat yang secara politik pada sisi yang lain. Karena itu Indonesia harus mampu membuktikan sebagai negara yang demokratis.
Pemerintah pun harus mampu membuktikan bahwa dari Pemilu ke Pemilu yang terselenggara di era Regim ini dapat dikatakan seluruhnya tidak diselenggarakan atas kehendak elite yang berkuasa dengan cara
memanipulasi kehendak rakyat.
Pemilu merupakan mekanisme politik untuk mengganti kepemimpinan yang diikhtiarkan menyegarkan kembali moralitas dan komitmen kerakyatan. Pemilu juga merupakan cara yang paling baik bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam sistem demokrasi perwakilan modern.
Partisipasi rakyat dalam kehidupan politik yang salah satu bentuknya adalah berpartisipasi dalam Pemilu merupakan wujud dari penunaian hak konstitutional mereka. Hak konstitutional rakyat berupa memilih pimpinan secara berkala dalam bentuk Pemilu, antara lain Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan wujud dari demokrasi di mana rakyat sebagai pemilik kedaulatan, mendelegasikan wewenang kekuasaannya kepada sekelompok orang yang dipercayanya dalam konteks eksekutif, legislatif,
dan yudikatif.
Jadi, pemimpin yang terpilih melalui Pilpres, Pileg dan Pilkada yang demokratis adalah pemimpin rakyat yang legitimate. Dalam konteks ini demokrasi bermakna adanya kesempatan bagi rakyat untuk menerima atau menolak orang-orang yang akan memerintah mereka.
Ia adalah sebuah mekanisme untuk menyeleksi pemimpin, tetapi pada saat yang sama mencegah terjadinya kesewenang-wenangan sang pemimpin setelah duduk dalam kekuasaan.
Dengan demikian Pilpres, Pileg dan Pilkada memainkan peran penting sebagai:
1) suatu bentuk usaha perubahan secara damai;
2) Pemilu menjadi arena kontestasi dan kompetisi
berbagai kekuatan politik secara adil; serta
3) dengan Pemilu maka ada upaya membuat jarak
antara lembaga dengan rakyat menjadi dekat.
Setidaknya terdapat dua mekanisme yang secara
efektif dapat mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan dalam sistem yang demokratis,
yaitu: pemilihan umum yang bersifat regular serta kompetisi yang terbuka dan sederajat di
antara partai-partai politik. Maka, secara hakiki, demokrasi menghendaki agar Pemilu untuk
wakil rakyat dan kepemimpinan pemerintahan menjamin adanya “PELUANG YANG SAMA” bagi
setiap partai dan kandidat pemimpin untuk meraih kemenangan berdasarkan pilihan bebas dari
rakyat yang sesungguhnya berdaulat.
Dalam konteks Pemilu, dapat dikemukakan, Pemilu adalah bentuk respon negara/pemerintah dalam upaya menunaikan kewajibannya memenuhi kebutuhan dan
kepentingan rakyat menyalurkan hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya secara langsung di ranah legslatif dan eksekutif untuk selanjutnya juga terpilih pemimpin yang mengisi lembaga yudikatif.
Sehingga terpilihlah pilar pemerintah dalam pengertian yang luas, meliputi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain itu alasan mendasar lainnya tentang pentingnya pemilu, adalah rakyatlah yang memiliki kedaulatan. Pada Negara yang menjalankan sistem demokratis, maka rakyatlah sebagai pemilik kedaulatan.
Rakyat berhak mengganti sebuah pemerintahan yang dipandang sudah tidak lagi mampu melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik, melalui pilihan suara mayoritas yang diperoleh lewat pemilihan umum yang bebas. Sejalan dengan itu demokrasi bermakna
karena adanya kesempatan bagi rakyat untuk menerima atau menolak orang-orang yang akan
memerintah mereka. Ia adalah sebuah mekanisme untuk menyeleksi pemimpin, tetapi pada saat yang sama mencegah terjadinya kesewenang-wenangan sang pemimpin setelah duduk dalam kekuasaan.
Mekanisme yang dimaksud, adalah pemilihan umum yang bersifat regular. Hal ini juga berarti Pemilu adalah sebuah mekanisme yang memberi peluang yang sama kepada setiap rakyat (calon pemimpin) dan partai politik untuk tampil dan meraih kemenangan berdasarkan pilihan bebas rakyat yang berdaulat. Atas dasar argumentasi yang dikemukakan ini, dapat dikemukakan pemilu adalah produk atau bentuk kebijakan publik untuk memenuhi tuntutan kebutuhan rakyat untuk memilih pimpinannya secara berkala dan memberi peluang kepada setiap orang (warga Negara yang telah memenuhi syarat) yang berminat dan memiliki kemampuan memimpin untuk tampil bersaing dan memperoleh kemenangan pada suatu event demokrasi yang bernama pemilu.
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dewasa ini, setidaknya hal itu tampak pada Pilpres, Pileg dan Pilkada 2019. Pemilu sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi, adalah bentuk aktivitas politik yang melibatkan elite politik dan rakyat. Sungguhpun begitu kegiatan pemilu melibatkan proses administrasi yang independen, diselenggarakan oleh organisasi
penyelenggara pemilu (KPU) dan berbagai organisasi lainnya yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Bukan itu saja, hiruk pikuk keterlibatan individu juga sangat tampak dalam kegiatan ini, seperti keterlibatan para pengamat dan pemerhati yang sedikit banyaknya perlu pengaturan.
Proses pelaksanaan pemilu melibatkan proses administrasi yang tidak sederhana, sehingga aturan main diperlukan dalam bentuk kebijakan, terutama untuk menjaga independensi penyelenggaraan kegiatan ini. Regulasi tentang Pemilu secara tegas menyebutkan: penyelenggaraan Pemilu berpedoman kepada azas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib
penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Terkait dengan pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 nanti, penulis mendukung wacana pemerintah untuk memajukan tahapan Pemilu 2024 dari April 2024 menjadi ke Februari 2024. Penulis memliki anggapan bahwa hal itu bisa meminimalisir kerumitan yang timbul karena banyaknya agenda pemilihan di tahun itu. Selain itu dapat meminimalisir
anggaran, serta menekan tingkat kebosanan pemilih menjadi rendah. Dari sisi regulasi juga tidak masalah karena di UU Pemilu disebutkan paling lama 20 bulan sebelum hari H, jadi kalau ingin dibuat lebih cepat tidak menjadi masalah. Pada tahun 2024, selain Pileg dan Pilpres, akan juga ada Pilkada yang akan berlangsung November 2024. Penulis memprediksi akan memunculkan kerumitan tersendiri karena himpitan waktu yang sangat ketat. Dengan percepatan waktu tahapan Pemilu, penulis berharap penyelenggara memiliki waktu yang lebih untuk bersiap. Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan, harus disimulasikan dengan baik, seperti menyiapkan SDM, anggaran,
serta adanya manajemen risiko supaya pengalaman 2019 tidak terulang.
Penulis memperingatkan resiko melonjaknya anggaran. Terakhir, KPU mengajukan anggaran mencapai Rp 86 triliun untuk Pemilu 2024 saja. Sebelumnya, diketahui KPU yang mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024 dengan alasan menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada. Tidak hanya itu, Komisi
Pemilihan Umum juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar Pilkada turut digelar pada 20 November 2024.
Walaupun demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Di akhir tulisan ini penulis menyarankan agar pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada
Serentak pada tahun 2024 dapat berjalan jauh lebih lancar dibandingkan pelaksanaan tahun 2019
yang memakan biaya besar serta memakan korban ratusan panitia pemilu yang meninggal akibat
kelelahan. Beberapa saran yang dapat penulis sampaikan adalah hendaknya KPU membuat skema
dan teknis pemilu sesederhana mungkin seperti memperkecil surat suara, menyederhanakan
formulir penghitungan suara serta digunakannya metode penghitungan suara melalui e-counting
agar panitia tidak mengalami kesulitan dan kelelahan dalam proses penghitungan suara.
Ormas XTC Kritisi Dana CSR Yang Dianggap Janggal
JIB | Kabupaten Bekasi- Realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Bekasi mendapat pandangan serius dari Ormas XTC Kabupaten Bekasi.
Sekjen XTC Kabupaten Bekasi, Vicky menduga ada kejanggalan dengan dana CSR, pasalnya fakta dilapangan belum terlihat ada pembangunan yang tersentuh oleh dana tersebut.
“Kabupaten Bekasi hanya mengandalkan APBD padahal CSR dari perusahaan hampir mencapai Rp. 15 Triliun,” terangnya (5/11).
Menurutnya, Kabupaten Bekasi mempunyai wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi terasa seperti daerah tertinggal.
“Diperkirakan dana CSR dari perusahaan dikawasan Kabupaten Bekasi kurang lebih senilai Rp. 10 sampai Rp. 15 Triliun,” tuturnya.
Oleh karena itu ia meminta pihak terkait dapat memberikan kejelasan dana CSR agar tidak tumpang tindih dengan APBD. Itu pun kalau ada?.
“Bisa kita artikan kata CSR itu perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatiannya terhadap lingkungan,” jelas Vicky.
Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan.
Maka dari itu keberadaan CSR perusahaan diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko kerusakan menjadi nol.
“Selain mengurangi risiko kerusakan, CSR juga adalah bagian menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.
Dia berharap CSR dapat memberikan contoh nyata dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
“Kami juga berharap CSR menjadi faktor pendukung program-program pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya (Bis).









