Wednesday, May 6, 2026
Home Blog Page 189

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Hadiri Wisudawan UPB

0



JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, HM. BN Holik Qodratullah hadiri wisuda ke tiga mahasiswa Universitas Pelita Bangsa.

Dalam sambutanya ia berharap lulusan Pelita Bangsa mampu bersaing sehat ditengah tengah masyarakat sebagai aktor intelektual pendidikan.

“Bersama majunya era teknologi, harus bisa lebih kreatif dan bisa menjadi andalan untuk diri sendiri, keluarga dan Negara,” harapnya, (23/11).

Menurutnya, mahasiswa saat ini harus aktif memprogramkan nawacita untuk Kabupaten Bekasi. Karena setelah wisuda kita akan dihadapkan pada tuntutan nyata.

“Maka dari itu gunakan bekal pengetahuan kita untuk mencerdaskan bangsa, terutama Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Jika lengah, maka bangsa ini akan kalah menghadapi perkembangan dan perubahan dunia yang bergerak begitu cepat.

Tapi, jika bangsa ini tekun dan waspada, maka bakal menjadi bangsa pemenang. Pemerintah tentu punya tanggung jawab besar mewujudkan itu.

“Apalagi mencerdaskan bangsa, adalah bagian konstitusi pemerintah yang tentu wajib dilaksanakan,” tandasnya (OB)

Melakoni ‘Derby Bekasi’ Persikasi U-17 Lolos ke 8 Besar

0



JIB | CIKARANG TIMUR–Kedudukan 0-0 setelah berusaha menahan serangan dari PCB Persipasi U-17, Persikasi U-17 menjadi tim pertama yang berhasil lolos ke 8 besar di Piala Soeratin-U17 H. Umuh Muchtar 2021, setelah 90 menit laga penyisihan 16 besar di Stadion Wibawa Mukti, Jumat (19/11/2021) pertandingan dilanjutkan ke babak adu penalti.

Pertandingan Persikasi U-17 dan PCB Persipasi U-17 yang merupakan ‘Derby Bekasi’ dimana kedua tim sama kuat pada babak pertama, dan sekalipun PCB Persipasi mendominasi laga ini, Persikasi sesekali membuat ancaman ketika pada pertengahan di pertengahan menit babak pertama.

PCB Persipasi terus menekan dan menyerang secara bergelombang tetapi hanya sedikit peluang, termasuk pada menit ke-25 kiper Persikasi membuat penyelamatan gemilang ketika mementahkan tendangan stiker PCB, sampai pertandingan selesai tanpa sekor hingga babak pertama selesai.

Babak kedua pertandingan lebih sengit lagi, giliran Persikasi kembali menembus pertahanan PCB Persipasi. Pada menit ke-79 pemain Persikasi mendapatkan bola dari sayap kanan dan menusuk dari sini untuk melepaskan tendangan melengkung yang sayang terlalu tinggi dari gawang PCB Persipasi, Kedua tim berbalas mengancam pada menit-menit terakhir babak kedua, hingga wasit meniup peluit bertanda selesainya babak kedua dan pertandingan pun diputuskan untuk dilanjutkan melalui adu finalti.

Persikasi yang diperkuat penjaga gawang Andika Farhan sekaligus kapten tim berhasil menggagalkan tendangan pertama dan ke empat pemain PCB Persipasi, ditambah eksekusi tendangan oleh para pemain Persikasi berhasil lolos bersarang ke gawang PCB Persipasi. Sehingga dengan sekor 5-3 membawa Persikasi U-17 menang atas laga tersebut.

Ketua Askab PSSI Bekasi Hamun Sutisna mengatakan, pertandingan antara Persikasi dan PCB merupakan pertandingan yang enak di lihat, sebelumnya perkiraan pertandingan akan bermain keras karena kedua tim berasal dari Bekasi.

“Alhamdulillah kedua tim bermain dengan cantik dan kondusif, saya mera bersyukur tidak ada sesuatu merusak pertandingan, saya berharap pertandingan yang akan di lakoni nanti oleh Persikasi hasil dan situasinya sama seperti ini,” jelas dia.

Dirinya berpesan kepada Manager Persikasi dan Pelatih, menghadapi 8 besar nanti otomatis harus ada persiapkan, baik itu fisik dan mental, karena 8 besar ini merupakan pase dengan tensi lebih tinggi dari yang sebelumnya.

“Pesan saya tolong kepada pelatih dan manager harus memperhatikan anak-anaknya (pemain) karena di 8 besar ini harus mempersiapkan segalanya, kalau nanti sudah sampai di penginapan, istirahatkan Pemain agar banyak tenaga, jangan sampai pemain melakukan hal-hal yang tidak penting diluar, itu pesan saya,” tegasnya. (Frabu)

Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Para Pendaftar

0


JIB | Jakarta – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil penelitian administrasi para pendaftar bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Hasil itu tertuang dalam Keputusan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Bakal Calon Anggota KPU dan Bakal Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.

Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu yang dibuka sejak 18 Oktober telah ditutup pada 15 November pukul 16.00 WIB. Ketua Timsel Juri Ardiantoro menjelaskan, penelitian administrasi para pendaftar telah dilakukan sejak 10 hingga 16 November 2021 dengan mengacu pada ketentuan yang telah menjadi syarat pendaftaran.

“Jadi teman-teman, sebelum berakhirnya masa pendaftaran tanggal 15 November, kami sudah sejak tanggal 10 November melakukan penelitian administrasi,” ujar Juri dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (17/11/2021).

Juri mengatakan, hingga masa pendaftaran ditutup, jumlah seluruh pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu sebanyak 868 orang. Jumlah itu terdiri dari 492 pendaftar calon anggota KPU dan 376 orang pendaftar calon anggota Bawaslu. Berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan Timsel, mereka yang lulus administrasi sebanyak 629 orang, dengan rincian 352 pendaftar calon anggota KPU dan 277 pendaftar Bawaslu.

Secara rinci, dari jumlah 352 orang yang lulus administrasi bakal calon anggota KPU tersebut, terdiri dari 255 laki-laki dan 97 perempuan. Sedangkan 277 orang yang lulus administrasi bakal calon anggota Bawaslu terdiri dari 207 laki-laki dan 70 perempuan.

Juri menuturkan mereka yang dinyatakan lulus penelitian administrasi, selanjutnya berhak mengikuti tahapan selanjutnya, seperti tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi yang akan berlangsung pada 24 hingga 25 November 2021. “Tes tertulis, tes penulisan makalah, dan tes psikologi akan diselenggarakan secara terpusat di Jakarta International Expo atau JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat,” terangnya. (Red)

Ulung Purnama, SH.,MH. : Apresiasi Untuk Kejagung RI Atas Respon Cepat Ambil Alih Kasus Valencya di Karawang

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Respon cepat Kejaksaan Agung RI dalam mengambil alih kasus Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk di Pengadilan Negeri Karawang yang sebelumnya sempat viral di media.

Valencya berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Pelapornya adalah suaminya, yang tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Respon cepat Kejagung RI merespon kejadian tersebut dengan melakukan eksaminasi khusus atas perintah Jaksa Agung RI yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.

Selain itu, Kejagung RI juga telah melakukan eksaminasi jaksa-jaksa yang menangani perkara di Kejari Karawang dan Kajati Jawa Barat dan telah dilakukan penonaktifan kepada Jaksa-jaksa tersebut, karena dianggap tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019. Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 disebutkan bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4). dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kemudian, Jaksa pada Kajari Karawang dan Kajati Jawa Barat tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, dan perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya.

KBH Wibawa Mukti mengapresiasi respon cepat Kajagung RI atas tindakan dan mengambil alih kasus tersebut, menurut Ulung Purnama,SH,MH saat ditemui di Kantor KBH Wibawa Mukti yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka, Rabu pagi (17/11/2021) mengatakan, “Sudah sangat tepat tindakan Kejagung RI tersebut, karena Jaksa-Jaksa yang menangani perkara tidak cermat dan mengabaikan prosedur penanganan perkara dan mengabaikan pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi perempuan dan Anak dalam perkara pidana oleh karena itu wajar jika Jaksa-Jaksa yang menangani perkara Valencya tersebut diberikan sanksi, karena penanganan perkara tidak hanya berupa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tetapi harus melihat adanya rasa keadilan apalagi dalam konteks UU KDRT dibuat untuk kepentingan perempuan dan anak”.

Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH ., “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang harus dapat melihat peristiwa hukum kejadian Valencya secara utuh dalam konteks yang mengedepankan rasa keadilan di masyarakat, faktanya yang selama ini pihak yang bertanggungjawab dalam keluarga dan anak-anak adalah Valencya, sehingga perbuatan Valencya dianggap melanggar Pasal 45 UU KDRT tidak terbukti oleh karenanya harus dibebaskan”. (Red)

Pelatihan Kader Posyandu Desa Sirnajati Tahun 2020, Dengan Revitalisasi Kita Tingkatkan Posyandu Menjadi Multifungsi.

0

JIB|Kabupaten Bekasi,- Pemerintahan Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, lakukan giat pelatihan kader posyandu Desa Sirnajati pada Kamis (16/01/2020) bertempat di rumah makan Ceu Kokom Kampung Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Dalam giat yang di lakukan oleh para kader Desa tersebut mengambil tema “Dengan Revitalisasi Kita Tingkatkan Posyandu Menjadi Multifungsi”, acara tersebut turut di hadiri oleh staf UPTD Puskesmas Cibarusah, Endang Nugeraha Bhabinsa Sirnajati (Koramil 09 Cibarusah), Asep Juarsa Bhimaspol Sirnajati (Polsek Cibarusah), Hj Agus kader posyandu Sirnajati dan para kader posyandu, staf Sirnajati, staf Kecamatan Cibarusah, RT dan RW. Dan istri Lurah Sirnajati.

Dalam pelatihan kader posyandu yang di gelar Pemerintahan Desa Sirnajati tersebut untuk mengoptimalkan peran ibu-ibu para kader posyandu Sirnajati pada ibu dan anak serta balita, berikut warga Sirnajati dalam berbagai hal yang menyangkut kesejahteraan dan kesehatan serta keluarga berencana (KB). dan narasumber dari UPTD Puskesmas Cibarusah dalam giat tersebut menerangkan secara gamblang.

Hj. Agus kader posyandu dan PKK Desa Sirnajati dalam giat tersebut mengatakan mudah-mudahan dengan di adakannya giat tersebut dapat memberikan masukan yang positif dalam berbagai kesejahteraan dan kesehatan untuk ibu dan anak serta balita berikut ibu hamil mengenai hidup sehat ataupun kesehatan terutama untuk warga Sirnajati.

“Dan semoga dalam giat tersebut dapat bermanfaat untuk para kader posyandu Sirnajati dan ibu-ibu PKK berikut ucapan terimakasih pada UPTD Puskesmas Cibarusah sebagai narasumber” Tutupnya. (Dedi/Endang)

BNK BEKASI GIAT BARENG MUSPIKA CIBARUSAH ADAKAN PENYULUHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR SMA/SMK

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Bertempat di kecamatan Cibarusah pada hari Senin tanggal 14 November 2021 Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) mengadakan kegiatan Sosialisasi bahaya Narkoba dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung dengan mengundang sejumlah siswa SMA dan SMK Masing masing sekolah mengirim 10 -20 siswa,kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada remaja dan pemuda di kecamatan Cibarusah khususnya di kabupaten Bekasi.


BNK Kabupaten Bekasi Susilo Budianto S.Sos mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya narkotika khususnya dikalangan pelajar dan para remaja di kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi,diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan generasi yang sehat dan hebat demi kemajuan bangsa Indonesia,hadir dalam kegiatan tersebut BNK,OMP kecamatan Cibarusah H.Endang beseeta anggota Kanitreskim IPDA.M Sirait dari polsek dan anggota serta para tamu undangan yang lainya.


Penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja tidak dapat dipungkiri ternyata masih banyak yang mengkonsumsinya di lingkungan sekitar kita.Dampaknya bagi kesehatan dan masa depan tidaklah sedikit. Bahaya narkoba bagi pecandu dan kalangan muda, para pelajar sangat banyak dan jika tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan.


Penggunanya itu sendiri secara pelan pelan tapi pasti serta akan merusak masa depan kehidupan mereka.. Dalam kehidupan bermasyarakat para pemuda atau pelajar membutuhkan suasana lingkungan yang kondusif dan nyaman dari penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu penanggulangan narkoba menjadi tanggung jawab bersama dimulai dari keluarga, kemudian masyarakat dan pemerintah.

Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan.

Seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat megkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal.

Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang.

Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan kumpul-kumpul yang kurang bermanpaat dan menjadi keresahan masyarakat,ini semua menjadi tanggung jawab kita bersama.(End)

Entah Ismanto Dilantik Jadi Ketua Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi

0



JIB | CIKARANG PUSAT – Ketua Harian Jabar Bergerak, Tatan Ahmad Santana, mewakili Atalia Praratya Ridwan Kamil, melantik Entah Ismanto sebagai Ketua dan Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi masa bakti 2021-2023 yang dilaksanakan di GTV Hotel, Cikarang Pusat, pada Senin, (15/11/21).

Tatan Santana mengatakan, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi bisa menjadi nominator favorit dalam ajang Jabar Bergerak Awards yang setiap tahunnya digelar, melihat terobosan dan perkembangan yang telah dilakukan.

Dirinya juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas yang dilakukan oleh kepengurusan Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi dengan merangkul berbagai pihak dan elemen, sehingga hal ini mampu menjadi role model yang patut ditiru oleh Jabar Bergerak di wilayah lainnya.



“Saya yakin di bawah kepemimpinan Entah Ismanto, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi dapat lebih berlari dan bisa menjadi role model, sebab bagi saya baru kali ini pelantikan dan pengukuhan dengan dukungan yang begitu banyak pihak,”kata Tatan.

Ketua Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan program unggulan yang membantu pemerintah dalam bidang pendidikan, sosial, budaya, lingkungan dan kesehatan.

“Ada 5 bidang program unggulan yang kita jalankan. Namun di tengah pandemi seperti ini, bidang sosial menjadi yang paling menonjol, teman-teman dari Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi sudah banyak melakukan aksi sosial saat Covid-19 sedang tinggi-tingginya dengan turun langsung ke lapangan,”kata Ismanto.

Dirinya berharap, kepengurusan Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi masa bakti 2021-2023 mampu bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, guna meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi dapat lebih kolaboratif lagi dengan pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dengan menjalankan visi misi yang sudah dibuat dan rel yang sudah ada, maka diharapkan dapat membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Bekasi,”ujarnya. (Prabu)

Lolos 28 Besar Piala Soeratin 2021, Persikasi U-17 Evaluasi Pemain

0

JIB | TAMBUN SELATAN–Tim Persikasi U-17 berhasil lolos di group E, Piala Soeratin U-17 H. Umuh Muchtar 2021, setelah sebelumnya berhasil menahan imbang PSB Bogor di Stadion Mini Tambun, Senin (15/11/2021).

Lolos ke 28 besar, Persikasi U-17 bercokol di posisi Runner UP dengan mengatongi 4 poin di bawah Persindra dengan selisih 1 poin. Atas hasil tersebut kini Persikasi U-17 siap melakoni babak selanjutnya.

Kepala Pelatih Persikasi U-17 Abdullah Sapei mengatakan akan mengevaluasi beberapa pemain sebagai bentuk persiapan melawan Bone. FC di babak penyisihan 28 besar yang akan berlangsung pada 18 November 2021 nanti.

“Untuk mengahadapi pertandingan selanjutnya, pasti akan ada evaluasi di titik tertentu. Karena dalam pertandingan sangat banyak konversi peluang yang tidak membuahkan gol, ini yang akan kami evaluasi untuk mengahadapi pertandingan selanjutnya,” kata dia.

Dengan sisa waktu dua hari, Abdullah Sapei mengaku banyak yang harus di persiapkan baik itu fisik, mental pemain dan taktikal. Bukan hanya itu mengahadapi pertandingan selanjutnya Persikasi U-17 juga kini dihadapkan dengan beberapa pemain yang cedera dan terkena akumulasi kartu.

“Bicara puas, jujur kurang. Akan tetapi di dua hari kedepan kami akan mencoba perbaikan, dengan itu kami akan coba menampilkan pemain yang ada di bangku cadangan untuk menggantikan pemain yang cedera dan terkena akumulasi kartu. Kami juga minta doa dan dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi agar Persikasi U-17 bisa juara di Piala Soeratin 2021,” tandasnya. (BS)

“Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 Tidak Memenuhi Asas Filosofis, Asas Sosiologis dan Asas Yuridis” Ini Kata Pakar Hukum Ulung Purnama

0


JIB |™Kabupaten Bekasi – Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai polemik. Terutama, Pasal 5 ayat (2) Permendikbud PPKS memuat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dinilai mendegradasikan substansi kekerasan seksual.

Frasa tersebut pertama kali disoroti oleh Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mengatakan “Rumusan norma kekerasan seksual. yang diatur dalam Pasal 5 itu, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila, dan seks bebas berbasis persetujuan,”
Permendikbud PPKS dinilai tak lagi menggunakan standar nilai agama dan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk menentukan benar-salah aktivitas seksual. Menyebut aturan itu menilai hubungan seksual tergantung persetujuan pihak yang melakukan.

Adapun Pasal 5 yang dianggap kontroversi tersebut:
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.

Terhadap silang pendapat tersebut Ulung Purnama,SH,MH dari Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti, Sabtu sore (13/11/2021) di Kantornya yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka berpendapat, “Tujuan Permendikbud tersebut bagus dalam rangka mengantisipasi permasalahan PPKS di Kampus, namun perlu dikaji apakah Permendikbudristek telah memenuhi kaidah pembentukan Undang-Undang atau aturan apapun harus mengedepankan Asas sebagaimana dimaksud UU No.12 Tahun 2011, yang meliputi:


Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan selain asas menurut para ahli dan UU No.12 Tahun 2011, asas peraturan perundang-undangan lain, yaitu asas filosofis, asas sosiologis, dan asas Yuridis.

Ditambahkan oleh Libet Astoyo,SH. Dan Nurkholis Madjid,SH. menjelaskan, “Asas Filosofis terkait dengan nilai-nilai ideal yang menjadi jantung dari suatu perundang-undangan, nilai-nilai ideal seperti keadilan, kebenaran, perlindungan HAM. Asas Sosiologis terkait dengan kenyataan yang hidup yang ada dalam masyarakat ia terkait dengan nilai-nilai dalam lapangan kongkret asas sosiologis berhubungan dalam praktek sosial secara konkret Asas ini pandangan sosial yang ada dimasyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan proses hukumnya harus sesuai kebiasaan masyarakat”.

Ulung Purnama, SH.,MH. menambahkan, “Jika proses Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 diterapkan di kampus tanpa memperbaiki pasal yang dianggap kontroversi pasal 5 ayat (2) tersebut dikhawatirkan jika civitas kampus yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) maka bukanlah suatu pelanggaran sebagaimana dimaksud Permendikbud tersebut, padahal aturan lain seperti KUHPidana, UU Pornografi ataupun UU ITE , mengatur adanya larang atas tindakan tersebut hal ini tentu saja terjadi ketidakharmonisan pelaksanaan di lingkungan kampus”.

Oleh karena itu KBH WM berpandangan Pasal 5 ayat (2) Permendikbud tersebut layak untuk diperbaiki oleh Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Tekhnologi dikarenakan tidak sesuai norma agama dimasyarakat dan terjadinya disharmonis dengan aturan perundang-undangan, sehingga maksud dan tujuan baik yang diinginkan dari terbitnya Permendikbud ini akan menjadi kontraproduktif merugikan nama baik civitas kampus itu sendiri.
(Red)

Direktorat Intelkam polda Jabar Sosialisasikan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

0

JIB | Bandung, Dimensi informasi berkembang dengan pesat dengan ruang dan waktu yang tidak terbatas. Media sosial menjadi sarana publik dalam penyampaian informasi yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun, dengan mudahnya akses informasi tentunya timbul persoalan baru salah satunya adalah banyak beredarnya kabar HOAX.

Untuk mencegah hal tersebut Direktorat Intelkam Polda Jabar melakukan literasi bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat, Melalui CMSGO IPDA Taufik menyampaikan pentingnya bijak dalam penggunaan media sosial bagi masyarakat untuk dapat menyaring informasi yang beredar pada media sosial.

Lanjutnya Taufik mengatakan “bahwa informasi yang didapatkan atau yang akan di sebarkan hendaknya di lakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sehingga informasi yang akan sebarkan bukanlah informasi HOAX”.

Selain mensosialisasikan bijak dalam menggunakan media sosial Taufik juga mengingatkan pentingnya untuk tetap menjaga privasi dan keamanan karena banyaknya penipuan dan peretasan yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian dalam berbagai macam bentuk.

Dalam sosialisasi kepada CMSGO, Kusdiana selaku ketua mengatakan apresiasi yang mendalam kepada DIT INTELKAM Polda Jabar dalam rangka Sosialisasi Bijak dalam menggunakan media sosial karena sangat bermanfaat dan memberikan wawasan baru bagi mereka.

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -