
JIB | CIKARANG UTARA- Kegiatan Acara Bimtek tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS, di Hotel Holiday in Jababeka Cikarang utara Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan dari tanggal 19-21 Pebruari, selama 3 hari oleh pemerintahan Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Jasa langsung di pimpinan oleh Drs H. Beni Saputra Selaku Kabag.
Dengan demikian acara Bimbingan teknis Memuat cerita tentang memperkirakan harga, dikalkulasikan secara keahlian, dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beni Saputra menjelaskan Perencanaan pengadaan penetapan berdasarkan penyusunan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi evaluasi Kecukupan dana, persiapan pengadaan menjadi bagian dari perangkat evaluasi sesuai fungsi HPS (Hasil Perkiraan Sendiri), pemilihan penyedia bukan sebagai dasar menentukan besaran kerugian negara.
“Kewenangan Penetapan yaitu Pihak yang memiliki tugas dan kewenangan penetapan HPS adalah PPK,. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan, Tim Teknis, Konsultan Perencana, Ahli dan/atau Tim Pendukung.” Ujar, Beni.
Beni juga menyimpulkan Adapun waktu Penyusunan Penyusunan HPS dilakukan pada tahapan Persiapan Pengadaan. Dan tahapan pengadaan (Penyediaan) meliputi, serah terima dan pembayaran, kontrak, pemilihan penyedia, persiapan pengadaan dan perencanaan pengadaan.
“Tantangan seperti Penyusunan dan penetapan (tidak memahami esensi kebutuhan barang/jasa), Proses Kerja (tidak memiliki kecukupan waktu dan dukungan tata kerja), Ketersediaan Informasi (Terbatasnya informasi dalam proses pengumpulan dan kalkulasi), Kepentingan Lain (Perhitungan HPS disertai pertimbangan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan).” Jelasnya.
Sambung Beni Saputra yang biasa di sebut Bang Ben. Proses tersebut ada 4 yaitu :1. Pahami esensi kebutuhan atas spesifikasi (mutu, jumlah, tempat, waktu, tingkat layanan.2. Kuasai informasi pasar dan dapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.3. Gunakan pendapat Ahli bila tidak menguasai.4. Kalkulasikan dengan tepat. Setiap perhitungan disertai justifikasi yang jelas.
“Kewenangan penetapan salah satunya Pihak yang memiliki tugas dan kewenangan penetapan Spesifikasi Teknis adalah PPK, dan PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan, Tim Teknis, Konsultan Perencana, Ahli dan/atau Tim Pendukung.” Ujaranya.
Adapun waktu Penyusunan Penyusunan Spesifikasi Teknis / KAK dilakukan pada Tahapan Perencanaan Pengadaan, Beni Saputra memperjelas yaitu Cara menyusun spesifikasi mutu berbagai macam cara menyusun spesifikasi MUTU barang/jasa : Merek, Spesifikasi teknik, Standarisasi, Spesifikasi komposisi, Sampel dan Spesifikasi fungsi dan kinerja.

Tempat terpisah Yayan selaku panitia acara Bimtek kepada awak media mengatakan Bahwa penyusunan HPS ini merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) didalam persiapan pengadaan barang/jasa agar yang dihasilkan sesuai dan tepat, sehingga manfaat dari aspek kualitas, kuantitasnya dapat tercapai. Demi Bekasi Baru Bekasi Bersih.
“Berdasarkan peraturan presiden (Pepres) No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan acuan didalam proses pengadaan barang/jasa sehingga didalam penyusunannya HPS Benar-benar mengikuti dan mengacu pada ketentuan dan kaidah yang berlaku.” Ucap yayan.
Bukan hanya itu Yayan juga dalam Perencanaan pengadaan melalui swakelola itu juga diatur oleh Peraturan Presiden 16 pasal 18 ayat 5 tentang peraturan LKPP pasal 17 ayat 2, 3 tentang
Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi kegiatan : A.Penetapan tipe swakelola, B. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK. Dan C. Penyusunan perkiraan biaya/RAB.
“Dengan adanya Pejabat Pembuat komitmen (PPK) harus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan yang mumpuni didalam menyusun spesifikasi dan HPS. Agar proses pengadaan barang/jasa yang dihasilkan benar2 berkualitas, efektif dan efisien. Sesuai engan harapan pemerintahyan kabvupaten bekasi an masyarakat emi pembangunan yang merata” Tutupnya.
Perlu di ketahui dalam menyususn spesifikasi teknis adalah :1. Spesifikasi teknis tidak disusun sejak perencanaan.2. Penetapan spesifikasi teknistanpa justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.3. Spesifikasi teknis diskriminatifuntuk pengadaan yang dilakukan dengan tender/ seleksi.4. Spesifikasi teknis sudah melibatkan vendor yang akan melaksanakan, padahal bukan kontrak terintegrasi.5. Spesifikasi teknis menyalin sama persis dengan produk atau merk tertentu, sehingga merugikan pihak lain dalamproses kompetisi tender/seleksi.6. Spesifikasi teknis disusun oleh ahli atau tim teknis, tapi pihak yang menetapkan Spesifikasi teknis tidak memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan.7. Menambahkan persyaratan yang tidak sesuai peraturan 8. Untuk pengadaan Jasa Konstruksi, penambahan persyaratan selain di peraturan yang tidak disertai persetujuan Pejabat Tinggi Madya.9. Spesifikasi teknis yang dibuattidak didasari identifikasi ketersediaan pasar dan pelaku usaha.10. Spesifikasi teknis yang ditetapkan tidakdapat diukur dengan jelas capaiannya.11. Untuk pengadaan Jasa Konstruksi, kesalahan dalam penetapan peralatan utama, personel manajerila, dan bahan bangunan konstruksi.
Dan larangannya adalah fiktif mark-up rekayasa negatif tanpa dasar/justifikasi :1. HPS disusun oleh ahli atau tim teknis, tapi pihak yang menetapkan HPS tidak memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan.2. Penetapan HPS tanpa justifikasi teknis perhitungan yang akurat.3. Menambah kalkulasi harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti pembiaran diskon, penambahan keuntungan yang seharusnya tidak perlu ditambahkan, penambahan untuk praktik gratifikasi dan penggelapan.4. Sumber informasi HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan.5. Penyusunan HPS tidak didokumentasikan 6. Masa berlaku penetapan HPS kadaluarsa.7. Pada pekerjaan konstruksi HPS belum memperhitungkan Biaya K3.8. Pada pengadaan jasa konsultansi konstruksi, HPS belum memperhitungkan Biaya Remunerasi minimal.
(Biro Bekasi : Endang)









JIB | KABUPATEN BEKASI, – Sebagai upaya untuk mengentasakan Kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat melaksanakan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dan BERSEKA (Bekasi Bersih Sehat Berkah). Program ini merupakan prioritas yang harus diwujudkan sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 pasal 28 ayat 1, RPJM Nasional 2015-2019 dan PERMEN PUPR No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas dan Permukiman Kumuh.Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam peresmian hasil pembangunan Kotaku dan Program Berseka di Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (18/2) mengatakan bahwa Pemerintah Daerah terus gencar melakukan penataan serta pembangunan wilayah yang masih dianggap kumuh.“Sesuai dengan amanat Undang undang bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat maka dari itu Pemkab Bekasi akan terus giat melaksanakan program BERSEKA ini, ” ucap Eka.Menurut Eka, capaian penuntasan luasan kumuh tersebut tidak terlepas dari usaha dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sebagai leading sector penataan Kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi.“Saya mengapresiasi Disperkimtan sebagai leading sector, juga kepada perangkat dinas mitra yang tergabung dalam Pokja pengembangan Kawasan permukiman, para Muspika kecamatan, para fasilitator dan para relawan yang tetap bersemangat membangun lingkungan.” ujarnya.Diketahui luasan wilayah kumuh sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi No. 591/KEP.169-Distarkim/2016 adalah seluas 181,32 Ha yang tersebar di 30 kampung dari 9 desa yang terbagi di 4 wilayah kecamatan. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, luasan kawasan kumuh yang sudah tertanganni mencapai 170,066 Ha dimana pengurangan luasan kumuhnya mencapai 86,02 Ha dan menyisakan 11,246 Ha.Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Iwan Ridwan mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan ini di kawal oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan dilakukan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat serta pemeliharaannya melibatkan partisipasi masyarakat melalui kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP), di masing-masing desa atau kelurahan penerima lokasi dan alokasi dana BPM.Iwan menambahkan rencana kegiatan BERSEKA dan KOTAKU di tahun 2020 ini akan dianggarkan sebesar 52 miliar untuk 30 kampung, 9 desa yang berada di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Selatan dan Cibitung. Pembangunan ini meliputi pembangunan infrastruktur, non infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat antara lain, pembangunan jalan-jalan lingkungan, pembangunan drainase, pembangunan sarana air bersih, pembangunan MCK, pembangunan taman lingkungan termasuk sarana bermainnya, kemudian pemblasteran lapangan,Murtita, warga Desa Mekarsari yang diwawancarai tim Humas sangat sangat berterimakasih terhadap program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah ini. Ia mengemukakan bahwa sebelum dibangun melalui Program Berseka ini, wilayah tempatnya tinggal merupakan tempat pembuangan sampah liar, dengan infrastruktur yang rusak dan terkesan kumuh. Namun setelah adanya program BERSEKA dan KOTAKU, kini kondisinya menjadi rapih, indah dan tertata.“Saya merasa sangat berterimakasih, karena yang tadinya kampung saya kumuh, sampah berserakan, jalan-jalan pada rusak, sekarang alhamdulillah, sudah bagus, jalanan rapih, sampah juga sekarang ada penampungannya, jadi kota saya sekarang bersih sehat dan berkah,” ucap Martita, salah seorang warga Desa Mekarsari, Tambun Selatan.Dalam acara peresmian Hasil Pembangunan BERSEKA dan KOTAKU di Desa Mekarsari, dilakukan penandatanganan prasasti peresmian Hasil Program BERSEKA dan KOTAKU oleh Bupati Bekasi dan ditutup dengan kegiatan penanaman pohon, dan peninjauan fasilitas serta sarana seperti alat pembuatan kompos, Bank Sampah hingga peninjauan infrastruktur lingkungan.Redaktur : Endang_biro/Dre
JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas yang akan timbul diwilayah hukum Polres Indramayu., Kanit Intelkam Polsek Widasari Aipda Rizki AH selalu berperan aktif dalam melaksanakan deteksi dini serta menggali informasi dengan cara melakukan kegiatan Dialogis dan sambang seperti dilakukannya pada siang hari ini ke tokoh Agama Desa Widasari Kecamatan Widasari, Ahmad Qusyairi. (Tokoh ulama muda Kecamatan Widasari sekaligus Pengurus NU kecamatan Widasari). Selasa, (18/02/2020)
Unit Intelkam merupakan garda terdepan Polri guna mendeteksi segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, anggota Intelkam harus bisa melakukan predikat, analisa dan membuat produk yang nantinya akan disajikan kepada pimpinan sebagai referensi pimpinan untuk mengambil suatu keputusan atau kebijakan guna memelihara kamtibmas di wilayah hukum masing-masing.
“Komunikasi serta kordinasi secara rutin dengan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda guna meningkatkan sinergitas antara Polri dengan para tokoh masyarakat, dengan kegiatan ini sehingga diharapkan peran para tokoh masyarakat tersebut bisa membantu upaya Kepolisian dalam mengantisipasi dan meminimalisir adanya konflik sosial yang terjadi di wilayah hukum Polsek Widasari Polres Indramayu,” imbuhnya.
JIB | Kabupaten Bekasi,- Hujan yang terus menerus disertai angin kencang di sebagian wilayah kabupaten Bekasi mengakibatkan bangunan rumah milik Ibu Tinah Warga kampung Penderesan RT.01/09 Desa Bantar jaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi roboh akibat tertimpa pohon tumbang. Senin (17/02/2020)
Sambungnya. “Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan paling parah di bagian atap rumah, kerugian ditaksir kurang lebih mencapai Rp.5 juta,” ucap Tinah
JIB | Kabupaten Bekasi,- DPD KNPI Kabupaten Bekasi menggelar apel akbar bersama di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat pada Senin (17/02/2020). dalam apel akbar bersama turut dihadiri Bupati Kabupaten Bekasi H. Eka Supria Atmaja.SH., serta turut menghadiri apel tersebut bersama para OKP di 23 Kecamatan.
Dalam acara apel akbar bersama tersebut turut di hiasi karangan bunga yang di berikan pemuda KNPI kepada Bupati Bekasi sebagai bentuk dukungan pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk mempercepat akselerasi pembangunan dan pemerataan pembangunan serta distribusi kesejahteraan. maka DPD pemuda KNPI dan yang tergabung di KNPI Kabupaten Bekasi berkomitmen dan siap bersinergi dengan Pemkab Bekasi menuju Bekasi Baru Bekasi Bersih.
Choky Sultan Kayu Ketua DPD KNPI Kab Bekasi mengatakan, “dalam apel akbar bersama ini sekaligus sebagai penegasan KNPI Kabupaten Bekasi agar tidak di pandang sebelah mata dan akan selalu bersatu dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta akan tetap bersinergi dalam membangun Kabupaten Bekasi untuk Bekasi Baru Bekasi Bersih bersama H.Eka Supria Atmaja.SH sebagai Bupati Bekasi.” Singkatnya.