JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi memilih bungkam terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan.
Diamnya Kepala Dinas (CKTR) ini memicu kecurigaan dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), yang menduga adanya konspirasi antara dinas terkait dengan pihak kontraktor.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menilai sikap diam tersebut menunjukkan indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek-proyek yang sedang berjalan.
“Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Jika tidak ada masalah, seharusnya pihak dinas berani memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujar Asep Saipulloh saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/25).
Menurutnya, transparansi dalam setiap proyek pembangunan sangat penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan ini. Jangan sampai ada praktik kotor yang berujung pada pemborosan anggaran dan kualitas pembangunan yang buruk,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga bahwa proyek pemeliharaan utilitas di SDN Karangharja 02, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Ali Salim Sukses, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan ini muncul setelah tim DPP GMI melakukan investigasi di lokasi proyek. Mereka menemukan bahwa volume pengurugan yang digunakan untuk pemasangan paving block tidak sesuai dengan perencanaan awal. Proyek ini sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 191.040.000.
Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketebalan pengurugan termasuk pemasangan paving block mencapai 29 cm. “Pekerjaan ini baru berjalan tiga hari, dan setahu saya, pengurugan serta pemasangan paving block setinggi 29 cm,” ujarnya.
Selain itu, hingga saat ini, pengawas proyek maupun konsultan belum terlihat hadir di lokasi. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan terhadap proyek tersebut.
Menanggapi temuan ini, Sekertaris Umum DPP GMI, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.
“Kami meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan dan memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Ali Salim Sukses maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Pembangunan paving blok di SDN Karang Segar 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi yang menjelaskan nama pekerjaan, sumber dana, serta spesifikasi teknis proyek.
Selain itu, proyek ini juga disinyalir tidak memenuhi standar yang telah ditentukan. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menilai ada potensi permainan antara pihak pelaksana proyek dan pengawas serta konsultan dari dinas terkait.
“Kami menduga ada kongkalikong antara pelaksana dan pengawas dan konsultan. Jika ini dibiarkan, proyek pembangunan paving blok ini bisa merugikan masyarakat dan berpotensi tidak bertahan lama,” ujar Asep Saipulloh, Sekertaris Umum DPP GMI.
Di lokasi proyek, Asep, seorang pekerja, mengungkapkan bahwa lapisan pondasi bawah beserta pemasangan paving blok memiliki ketebalan 17 cm.
“Untuk lapisan pondasi bawah termasuk pemasangan paving blok tingginya 17 cm,” kata Asep saat ditemui di lokasi.
Senada dengan Asep, seorang pekerja lain yang enggan disebutkan namanya mengaku selama satu minggu bekerja di proyek tersebut, ia tidak pernah melihat adanya pengawas dan konsultan dari dinas terkait yang datang untuk mengecek jalannya pembangunan.
“Dari awal saya kerja di sini, belum pernah lihat pengawas dinas datang mengecek,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta absennya pengawasan dari pihak berwenang. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya praktik tidak transparan dalam proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bekasi. Mereka mencurigai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) melakukan kongkalikong dengan kontraktor demi kepentingan pribadi, Senin (10/03/25).
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menegaskan bahwa kebijakan terkait proyek pembangunan seharusnya mendapat persetujuan dari Bupati Bekasi. Namun, hingga saat ini, Bupati Bekasi yang terpilih baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan langsung mengikuti agenda retreat di Magelang. Meski demikian, Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut sudah muncul pada bulan yang sama.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara waktu penerbitan SPK dengan belum adanya kebijakan dari Bupati Bekasi. Ini menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses ini,” ujar Asep Saipulloh, kepada jurnalindonesiabaru.com, Senin (10/03/25).
DPP GMI menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes dan menuntut klarifikasi dari DCKTR. Mereka juga mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut.
“Kami meminta Bupati Bekasi untuk mencopot Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) jika terbukti bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sekum DPP GMI juga menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan di Kabupaten Bekasi. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya praktik mark up dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang dialokasikan untuk peningkatan fasilitas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bekasi.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu kepala SMP Negeri di Kabupaten Bekasi yang menyatakan bahwa bantuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya terealisasi.
Menurut kepala sekolah tersebut, bantuan yang bersumber dari APBD hanya terealisasi untuk sebagian kebutuhan sekolah. Beberapa fasilitas yang seharusnya diterima, seperti alat pendingin ruangan (AC) dan personal computer, hingga kini belum tersedia.
“Sejak pergantian Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, pengadaan barang-barang tersebut tidak lagi terealisasi secara optimal. Kami berharap ada kejelasan terkait dana yang sudah dialokasikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (10/03/25).
Hasil investigasi tim DPP GMI menunjukkan adanya dugaan mark up dalam belanja modal untuk alat pendingin AC 1 PK, yang tercatat sebesar Rp 21.120.000 per unit. Sementara itu, untuk belanja personal computer, termasuk laptop dan PC All in One, anggaran yang dicantumkan mencapai Rp 131.390.000.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menduga praktik serupa bisa terjadi di SMP Negeri lainnya di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit serta menindak tegas jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami meminta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan harus ditegakkan demi kepentingan siswa dan tenaga pendidik,” tegas Asep.
Selain itu, ia menekankan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.
“Jika anggaran ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, tentu akan memberikan dampak positif bagi siswa dan guru. Namun, jika ada penyimpangan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jayalaksana 04 di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut muncul setelah Anang, selaku operator sekolah SDN Jayalaksana 04 waktu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (07/03/25) Menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada anggaran untuk pemeliharaan sekolah.
“Kalo untuk dua tahun ke belakang, ini ga ada pemeliharaan. Baru tahun ini baru ada anggaran pemeliharaan, dan realisasinya nanti di akhir tahun. Pemeliharaan tersebut mencakup hanya pengecatan gedung,” ujar Anang tulis nya melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
Diketahui, dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sekolah kepada Pemerintah Pusat melalui aplikasi OM-SPAN, dana BOS yang dialokasikan untuk sarana dan prasarana pada tahun 2023 sebesar Rp. 8.000.000 dan meningkat menjadi Rp.10.000.000 pada tahun 2024. Namun, pernyataan Anang yang menyebut tidak adanya pemeliharaan dalam dua tahun terakhir menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana BOS di SDN Jayalaksana 04.
“Ini sudah jelas, operator sekolah sendiri mengakui bahwa tidak ada anggaran dana BOS yang dialokasikan untuk kegiatan sarana dan prasarana. Kami meminta pihak terkait, terutama Kepala Dinas Pendidikan, untuk segera bertindak agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih lanjut,” tegas perwakilan DPP GMI.
Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Jika terbukti adanya penyimpangan, sanksi tegas perlu diberikan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Proyek rehabilitasi sedang/berat di SDN Sukaringin 01, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai Rp 193.806.000 ini dikerjakan oleh PT Garda Mahkota Adikuasa.
Namun, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah warga mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal dan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan.
Ali, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa pemasangan kusen pintu toilet dilakukan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar yang seharusnya.
“Itu seharusnya kayu kusen buat pintu toilet diganti baru, tapi ini malah cuma disambung doang. Jelas ini mengurangi spesifikasi dan kualitas bangunan,” ujar Ali kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Ia menambahkan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. “Kalau dibiarkan, bangunan ini pasti cepat rusak. Kami sebagai warga ingin ada transparansi dalam proyek ini,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasan tanpa mengetahui detail proyek secara menyeluruh.
“Saya nggak tahu ini kerjaan siapa dan kontraktornya siapa. Saya cuma kerja sesuai arahan bos masing-masing bagian. Saya juga nggak kenal sama mandornya,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengawasi proyek ini agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan rehabilitasi SDN Sukaringin 01. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini muncul karena pengelolaannya dinilai tidak sesuai dengan Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 serta regulasi yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas Dana Desa tahun 2024.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa Dana Desa yang diterima Pemdes Cibarusah Jaya pada tahun 2023 sebesar Rp 1.566.003.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 1.780.947.000 seharusnya digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan pemerintah. Namun, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian, khususnya dalam alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan.
“Program ketahanan pangan memang menjadi perhatian utama pemerintah, tetapi kami menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan produksi peternakan. Contohnya, ada anggaran untuk alat produksi, pengolahan peternakan, hingga kandang yang alokasinya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pelaksanaannya masih belum jelas dan transparan,” ujarnya.
Adapun rincian anggaran yang diduga bermasalah, antara lain:
Tahun 2023 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 170.946.200 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 138.853.800
Tahun 2024 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 107.400.000 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 144.516.000 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 192.000.000
Selain dugaan penyelewengan pada anggaran ketahanan pangan, DPP GMI juga menyoroti pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang dinilai tidak transparan. Mereka mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa penggunaan dana ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan,” tambah Asep.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cibarusah Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat setempat pun berharap adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak desa terkait penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan bersama. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa untuk mendukung program ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menuai sorotan di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga bahwa pengelolaan sebagian Dana Desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan tidak berjalan secara efektif. Bahkan, mereka mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk sarana dan prasarana infrastruktur pembangunan.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2022 Pemerintah Desa Ridogalih menerima Dana Desa sebesar Rp 1.319.537.000, di mana Rp 300.067.000 dialokasikan untuk peningkatan produksi peternakan, termasuk pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, serta pembangunan kandang.
Selain itu, pada tahun 2023, anggaran meningkat menjadi Rp 1.798.458.000, dengan Rp 82.720.000 digunakan untuk penguatan ketahanan pangan, seperti pembangunan lumbung desa. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah Dana Desa yang dikucurkan mencapai Rp 1.934.205.000.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menilai pengelolaan anggaran tersebut tidak transparan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
“Kami menemukan indikasi bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur desa tidak sepenuhnya terealisasi dengan baik. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi guna memastikan penggunaan dana desa ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kejelasan terkait pengelolaan Dana Desa di Ridogalih.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian masyarakat. Dana Desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ridogalih Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dilayangkan oleh DPP GMI. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Penggunaan Dana Desa di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, untuk program ketahanan pangan dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI).
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana untuk berbagai program ketahanan pangan di Desa Sukaraya meliputi:
Tahun 2022:
Bantuan perikanan (bibit, pakan, dll.): Rp 25.850.000
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 82.176.600
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 125.750.000
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 73.302.600
Tahun 2023:
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 139.642.000
Tahun 2024:
Penguatan Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll.): Rp 211.244.000
Menurut Asep Saipulloh, realisasi penggunaan dana ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan manfaat yang diterima oleh masyarakat desa.
“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun, faktanya, banyak program yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau hasilnya tidak dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah desa untuk memberikan laporan yang jelas dan terbuka mengenai realisasi dana tersebut. Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan ini agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukaraya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)