JIB | Karangbahagia kabupaten Bekasi” Minggu (09/02/2025 )– Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Kecamatan KarangBahagia Kabupaten Bekasi ,berlangsung dengan penuh khidmat di Kantor PAC GMI , Kecamatan Karangbahagia Dalam pemilihan tersebut, Haidir terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi Ormas Gabungan masyarakat Indonesia (GMI) ini pada periode 2025-2029
Musyawarah yang dihadiri oleh para kader PAC Kecamatan Karangbahagia dari berbagai ranting Desa diwilayah Kecamatan Karangbahagia ini berlangsung lancar. Dengan dukungan penuh dari seluruh peserta, Haidir resmi didaulat sebagai ketua baru tanpa adanya kandidat lain yang maju dalam pencalonan.
Dalam sambutannya, Haidir menyampaikan komitmennya untuk membawa Ormas GMI Kecamatan Karangbahagia lebih maju serta memperkuat peran pemuda dalam sosial kemasyarakatan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan organisasi dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan wilayah Ormas Gabungan masyarakat Indonesia yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi jalannya pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh kebersamaan. Diharapkan, di bawah kepemimpinan Haidir Ormas GMI Kecamatan Karangbahagia semakin solid dan berkontribusi lebih besar bagi masyarakat.
Dengan terpilihnya ketua baru, PAC GMI Kecamatan Karangbahagia siap melangkah ke depan dengan semangat baru untuk mewujudkan kaderisasi yang lebih berkualitas serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. , (Red)
JIB | KAB.BANDUNG,-Peternakan ayam Petelur dikampung Cigondok RT 03 RW 02, Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kab Bandung baru baru ini menuai penolakan keberatan dari sejumlah warga dan dituding sebagai sumber penyebab tebaran lalat dan aroma tak sedap.
Menanggapi Hal itu, H Jajang Selaku pemilik peternakan ayam petelur itu membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada usaha ternak ayam miliknya.
Menurutnya, kalaupun ada bau dan ada lalat tersebut bukan berarti disebabkan dari kandang peternakan ayam miliknya, bisa jadi disebabkan dari hal lain atau diduga dari pupuk kandang di lahan pertanian, Ungkap H.Jajang kepada Wartawan saat jumpa persnya di kediamannya, Jagabaya,pada Sabtu (8/2/2025).
H. jajang menegasakan bahwa usaha ternak unggas itu sudah berizin dan sudah diperpanjang izinnya dan skrg sedang dalam proses pengurusan UPL/UKL ke Dinas LH Kab.Bandung.
Lebih Lanjut, H.Jajang menjelaskan, bahwa Usaha ternak ini sudah cukup lama dari tahun 2006, dan sudah dipastikan telah menempuh izinnya dan sudah sesuai dengan prosedur dan warga juga sudah mengizinkan.
“Dulu saya sebelum membeli tanah disitu, saya menanyakan dan bilang dulu kepada pemilik tanah dan pak Kades, Jika seandainya saya membeli tanah ini untuk dijadikan kandang ayam bagaimana? Setuju gak, mohon minta tanda tangan warga dulu, dan alhamdulilah dulu warga mengizinkan sampai berkas tandatangan tersebut 3 RT (3 lembar). Dan selanjutnya untuk proses pengurusan HO di thn 2006, IMB di thn 2010 dan lainnya ,saya tempuh juga”ujarnya.
Namun memang masih ada kendala Surat dari LH itu, dulu saya belum menempuh surat ke LH karena sempat terhenti terhambat dengan modal usahanya.
Selain itu dari Tahun 2006 sampai 2021 sebelum ada Rumah/Villa ± 50 meter di sebrang lokasi kandang ayam, aman aman saja. Warga pun tidak pernah ada yang mengeluh. Tapi setelah semenjak ada Rumah/Villa tersebut sekarang kenapa jadi muncul ada penolakan keberatan dengan adanya keberadaan ternak ayam bertelur, padahal sudah jelas lahan hijau tersebut diperuntukan untuk Vegetasi (Perkebunan, pertanian dll) kok malah bikin Rumah/Villa tanpa mengantongi IMB atau izin dari pemerintahan setempat.
“Malahan saya pun sering mengecek dan menanyakan langsung ke warga, ada gak keluhan dari masyarakat dan apakah ada yang sakit paru-paru gara adanya kandang ayam bertelur tersebut. Apakah ada pencemaran limbah pencemaran lingkungan dari kandang ayam bertelor tersebut dan apakah ada binatang penganggu seperti Lalat Hijau yang datang ke rumah warga selama kandang ayam bertelor peroprasi Ternyata sampai saat ini warga disekitaran kandang ayam bertelor belum pernah ada keluhan”paparnya.
Jadi sementara ini ,terkait soal perijinan UPL/UKL yang surat dari LH yang mereka minta. Sekarang sudah dilakukan pemberkasan syarat-syarat untuk surat LH, dan resinya juga sudah dikantongi. Pasalnya surat dari LH pun mereka sudah melihat dari tata ruangnya terkait titik lokasi kandang ayam bertelor tersebut berada di lokasi lahan kuning yang peruntukannya untuk perumahan dan usaha, bisa diurus masalah perizinannya. Sementara di Sebrang jalan yang ada Rumah/Vila itu adalah lahan hijau lahan pertanian dan ini kalau diurus perizinannya sudah jelas tidak bisa diberikan izin sesuai undang-undang yg berlaku, jadi kalo terkait ada bau dan ada lalat itu belum tentu disebabkan dari kandang ayam.
Ia juga menyebut, waktu beberapa bulan lalu ada kunjungan dari pemerintahan dari LH ketika meninjau kandang ayam bertelor. Saya tanya ke petugas LH itu ,bagaimana ,apakah bau dan jawabannya tidak ada bau busuk atau bau yang tidak sedap, kata saya mungkin lebih bau di dinas kebersihan kalu kita lewat di jalan kecium baunya.
”Namun, jika dianggap tidak bau sama sekali, ya enggak lah, pasti ada bau kalu dilokasi kandangnya ibarat kita di toilet pastilah kecium baunya tapi klu sudah diluar tidak kecium baunya. Tapi kalau sampai keluar sampai ke radius ± 100 meteran masih kecium baunya itu hanya mengada-ada dengan tujuan memprovokasi warga yang lain, Enggak lah gak, ngak mungkin sampai sejauh itu kecium baunya.
Ia juga sempat meminta kepada petugas DLH agar membuktikan terkait aduan bau dari kandang ayam miliknya itu di radius ± 200 meteran, agar jalan dari Situ dan merasakan secara langsung baunya segimana, ya kalaupun ada bau ya bisa saja itu karena ada pupuk kandang di lahan pertanian.
Ia menyebut, dulu memang ayamnya ayam potong. Namun berhubung ada selentingan keluhan masalah bau, iya kemudian mengambil pertimbangan untuk beralih memelihara ayam ternak petelur yang tingkat baunya lebih rendah, dan ayam petelur ini juga bukan yang masa produksi telur, melainkan masa pembesaran dipelihara dari DOC (Day Old Chiken) umur sehari sampai siap masa bertelur/Danteun basa sundanya (masa Pullet) lalu pindah ke lokasi lain yang sudah disiapkan kandang Batere untuk masa produksi yakni ke Purwakarta Sukabumi, Tasik dan ciamis.
Setelah ayam Pullet tersebut sudah keluar dari kandang, kita melakukan pembersihan kandang dengan melakukan sanitasi dan pencucian kandang. Air bekas pencucian kandang tidak langsung dibuang ke perairan yang ada di lokasi melainkan ditampung di kolam lele karena masih ada kotoran yg bisa dimakan sama lele, adapun kalau dialirkan langsung ke sawah malah lebih bagus. Limbah Kotorannya ini bisa dijadikan pupuk kandang, dan bisa bermanfaat bagi para petani sekitar, agar para petani tidak jauh membeli pupuk kandang.
Ia berharap peternakan ayam miliknya itu bisa menunjang para petani di sekitar dan dapat memberikan peningkatan perekonomian warga disekitar, agar membeli pupuk kandang tidak terlalu jauh dan biayanya bisa lebih murah dengan mengurangi biaya ongkos angkut yang lebih murah karena dekat.
Harusnya, jika memang ada keluhan, minimal mereka itu mengadunya ke aparatur setempat, seperti RT, RW dan Kepala Desa.
Kalaupun ada keluhan, pasti kepala desa mengundang saya untuk bermusyawarah dengan dasar ada keluhan dari warganya dan kenapa tidak dari dulu ada keluhannya, kenapa baru sekarang sekarang ini ?.
Ia berharap, jika ada persoalan itu dikomunikasikan dengan baik dan dilakukan musyawarah, dengan tujuan musyawarah tersebut jangan sampai ada yang dirugikan dan menghasilkan win win solusion bagi semua pihak, baik itu ke warga maupun kepada pemilik kandang ayam bertelor.
Sebetulnya lokasi lahan kandang ayam itu dengan pemukiman jaraknya mungkin sekitar ± 200 meter, tidak rapat-rapat amat dengan pemukiman warga.
Namun ada satu dua rumah yang mendekati kandang ayam tersebut, salah satunya warung, waktu itu ketika saya membangun kandang ayam pemilik warung tersebut membuka warung, tapi dulu saya tanya kepada pemilik warung, kenapa bikin warung, katanya biar yang kerja di kandang belanja kesitu. Biar warung rame ada yang beli dari lokasi kandang.
“Saya memohon kepada pemerintah Kabupaten bandung dapat memberikan keputusan yang bijaksana terhadap kami para pelaku usaha peternak ayam. Dengan berusaha ternak ayam, saya juga berharap dapat menunjang program ketahanan pangan, seperti halnya program MBG dari pak presiden, yang mana dalam program tersebut untuk suplai bahan bakunya mestinya dari peternak atau pertanian dari wilayah setempat, kalau bisa,”harapnya.
Nah kalau kandang ayam ini sampai ditutup atau didaerah lain juga akan terkena dampaknya ditutup, mau beli dari mana kebutuhan pangan sementara ini sumber protein dan gizi yang murah hanya di daging ayam dan telur dibandingkan dengan daging yang lainnya. Atau kalau peternak sudah tidak ada apakah mesti didatangkan dari luar negeri import daging, kan bingung nanti kedepannya.
Perlu dipertimbangkan dengan matang, karena ada pekerja yang berasal dari warga setempat dan desa tetangga yang sejak dari tahun 2006 mengais rejeki untuk keluarganya dan membantu perekonomian masyarakat lainnya. Jika mendadak tutup, perlu dipertimbangkan nasib mereka. Belum lagi biaya membangun kandang yang tidak sedikit nilainya.
JIB | Kabupaten Bekasi, – Penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024 untuk program ketahanan pangan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.
Penyelewengan dana tersebut mencuat setelah tim investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi timnya, ditemukan indikasi bahwa sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan oleh kepala desa yang merupakan kuasa pengguna anggaran. Temuan tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian nilai anggaran dengan pelaksanaan program di lapangan.
“Pada tahun 2023, alokasi dana sebesar Rp 40.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan seperti pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, dan pembangunan kandang, hal serupa ditahun yang sama sebesar Rp 31.655.600. Kemudian pada tahun 2024 tahap pertama, anggaran sebesar Rp 70.016.200 juga digunakan untuk kegiatan yang sama juga, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Asep Saipulloh.
DPP GMI meminta pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tersebut. Menurut Asep, langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan dan memberdayakan masyarakat tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi.
“Program ketahanan pangan ini bertujuan mulia, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan sektor peternakan. Namun, jika dana ini diselewengkan, tentu akan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
DPP GMI juga mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas jika ditemukan bukti penyelewengan dana. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pengelola dana desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. (Red)
JIB | JABAR, – Penegakan hukum di Indonesia mendapatkan sorotan yang positif dari berbagai kalangan salah satunya dari pemerhati hukum Dede Farhan aulawi yang memberikan apresiasi dan juga memberikan kritik dan sarannya untuk proses hukum di Indonesia.
Menurut Dede bahwa penegakan hukum yang berlaku di Indonesia ini sudah berjalan dengan baik mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan serta tuntutan di kejaksaan bahkan sampai ke Lapas yang ada di Indonesia.
“Penegakan hukum di Indonesia ini sudah berjalan dengan baik dan ini harus bisa di pertahankan bahkan bisa lebih baik lagi menurutnya, mulai dari proses penyidikan, penyelidikan, proses tuntutan di kejaksaan hingga di dalam lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” Ungkapnya.
Namun Dede juga mengatakan bahwa masih ada kekurangan yang masih berjalan dan itu perlu ditingkatkan kembali agar bisa menjadi lebih baik lagi.
“Tentunya masih ada kekurangan dan jangan menjadi rendah diri serta saling menyalahkan dan tentunya ini bisa kita jadikan komitmen bersama untuk meningkatkan dengan konsep “continuous proses improvement” yaitu perbaikan yang berkelanjutan agar menjadi lebih baik lagi tentunya,” Tambahnya.
Masih kata Dede,” Untuk proses itu tentunya ada beberapa langkah yaitu kekurangan yang ada harus menjadi spirit atau semangat secara bersama sama membenahi secara berkesinambungan agar proses penegakan hukum bisa lebih baik dan seterusnya,” Jelasnya.
Dede juga mengatakan perlu adanya harmonisasi agar bisa menjaga rasa saling menghargai antar institusi sehingga menciptakan penegakan hukum lebih baik lagi kedepannya bukan untuk pribadi atau pun institusi tertentu namun untuk penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
JIB | Kabupaten Bekasi, – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa telah menyalurkan Dana Desa tahun 2024 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu alokasi anggaran tersebut adalah untuk program peningkatan produksi peternakan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 20 persen dari total pagu anggaran Dana Desa pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 333.800.000 oleh Pemerintah Desa Hegarmanah dialokasikan untuk pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, dan pembangunan kandang ternak.
Namun, pelaksanaan program tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dugaan ini muncul setelah tim investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) menemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membawa temuan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan program dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ada potensi penyelewengan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp. 333.800.000. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum agar segera diusut tuntas,” tegas Asep Saipulloh.
DPP GMI berharap pihak terkait dapat segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut. “Tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika terjadi penyelewengan, maka harus ada langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2024 untuk program ketahanan pangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI)
DPP GMI menduga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan konspirasi dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjungsari, karena tidak bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Asep Saipulloh, Sekertaris Umum DPP GMI, DPMD dan Inspektorat tidak mengambil langkah tegas untuk menindak PJ Kepala Desa Tanjungsari, meski kabar dugaan penyelewengan dana desa sudah ramai dibicarakan. Ketidaktransparanan ini dianggap melanggar prinsip akuntabilitas yang diatur dalam regulasi dan merugikan masyarakat.
“Sudah jelas ada indikasi penyimpangan dana desa yang melibatkan PJ Kepala Desa Tanjungsari. Namun, DPMD dan Inspektorat justru terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan konspirasi,” ucap Sekum DPP GMI, Asep Saipulloh, kepada media.
Lebih lanjut, Sekertaris Umum DPP GMI menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan audit terbuka dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam. Jika memang ada bukti penyimpangan, maka harus ada sanksi tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena praktik yang tidak bertanggung jawab ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Masyarakat Desa Tanjungsari berharap pemerintah segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di masa depan. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana melaporkan Pemerintah Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi penggunaan sebagian dana desa yang diperuntukkan untuk program ketahanan pangan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Menurut data yang dihimpun, dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan pada tahun 2022 sebesar Rp 11.753.000 untuk bantuan sektor perikanan (bibit, pakan, dan lainnya). Selain itu, terdapat alokasi tambahan sebesar Rp 205.997.500 untuk program serupa.
Pada tahun 2023, dana sebesar Rp 270.000.000 dialokasikan untuk peningkatan produksi tanaman pangan, seperti penyediaan alat produksi dan pengolahan pertanian.
Sementara itu, pada tahun 2024, sebagian dana desa dialokasikan sebesar Rp 95.720.000 untuk pembangunan lumbung desa dan program penguatan ketahanan pangan lainnya. Selain itu, terdapat tambahan dana sebesar Rp 143.580.000 untuk program yang sejenis.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa tersebut.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan laporan yang disampaikan. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini kepada BPKP agar dilakukan audit menyeluruh,” ujar Asep Saipulloh.
Asep juga mengimbau Pemerintah Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses audit dan pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Kami berharap Pemerintah Desa Jatibaru bisa memberikan klarifikasi dan data yang lengkap, sehingga persoalan ini bisa segera terang benderang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Jatibaru belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi, – Dana Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tahun 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.472.362.000, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). DPP GMI menduga adanya penyelewengan dalam realisasi program yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.
Dari total pagu anggaran, dana sebesar Rp 125.000.000 dialokasikan untuk peningkatan produksi peternakan, meliputi pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan serta pembangunan kandang. Selain itu, Rp 128.437.000 juga dialokasikan untuk tujuan serupa. Namun, masyarakat mengaku belum merasakan manfaat dari program tersebut.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tersebut.
“Kami menduga kuat adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dan laporan penggunaan anggaran. Hal ini menjadi perhatian serius, karena dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asep Saipulloh.
Menurut Asep, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan masyarakat. Ia pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan bukti dari lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas,” tegas Asep Saipulloh, Sekum DPP GMI.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Program ketahanan pangan di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang menggunakan Dana Desa sebesar 20 persen dari pagu anggaran, diduga tidak sesuai regulasi. Dugaan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) melakukan investigasi di lapangan.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa hasil temuan tim investigasi menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamahi. Beberapa program ketahanan pangan yang seharusnya mendukung penguatan pangan justru diduga tidak terealisasi dengan benar.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Sukamahi. Ini patut didalami lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana,” ujar Asep Saipulloh, kepada awak media, Kamis (06/02/25).
Berikut rincian penggunaan anggaran ketahanan pangan Desa Sukamahi dalam beberapa tahun terakhir:
Tahun 2022: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 122.200.000 Realisasi lain sebesar Rp 112.000.000
Tahun 2023: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 123.000.000 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi, penggilingan padi/jagung) Rp 62.000.000
Tahun 2024: Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang) Rp 75.950.000 dan Rp 109.050.000 Menurut Asep Saipulloh, angka-angka tersebut harus diaudit secara mendetail agar penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan. “Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan audit. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa,” tegasnya.
Masyarakat Desa Sukamahi berharap adanya transparansi terkait program ketahanan pangan agar manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Penggunaan dana desa di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya penyelewengan dalam realisasi sebagian dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data, pada tahun 2022, pemerintah desa mengalokasikan dana sebesar Rp 287.924.200 untuk program penguatan ketahanan pangan, di antaranya pembangunan lumbung desa. Kemudian, pada 2023, dana sebesar Rp 368.901.000 direalisasikan untuk program bantuan perikanan, termasuk pengadaan bibit dan pakan ikan.
Selanjutnya, di tahun 2024, Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur dalam merealisasikan sebagian dana desa dari pagu anggaran yang sudah ditentukan sebesar Rp 317.333.800 kembali digunakan untuk program serupa yaitu penguatan ketahanan pangan, di antaranya pembangunan lumbung desa.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan dana desa yang dikelola Pemdes Jatireja adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program tersebut. Ia menilai ada potensi penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kami menduga kuat bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Jatireja tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Program ini seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi justru berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Asep menegaskan pentingnya audit menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan guna menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami mendesak aparat terkait untuk segera melakukan investigasi dan audit secara menyeluruh. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana tersebut digunakan. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tegas Asep.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Masyarakat setempat berharap pihak berwenang agar segera mengambil langkah konkret guna memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran. (Red)