Friday, February 20, 2026
Home Blog Page 97


Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

0

JIB | CIKARANG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk yang berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, pada Jumat (02/02/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” terangnya.

Syafri Donny Sirait menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Multistrada Arah Sarana diantaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021,” terangnya.

Syafri mengatakan, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.

“Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007,” ujarnya.

Syafri menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan.

“Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup,” terangnya. (Red)

)

YAN YAN AKHMAD KURNIA

2 LSM LPK dan LSM PAS RI Akan Melaporkan APBDes Tahun 2022 dan 2023 Desa Bah Kerapuh Ke APH

0

JIB | KAB. SERDANG BEDAGAI,- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) dan LSM PAS RI. akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Bah Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Keyakinan dua LSM tersebut atas dugaan indikasi penyalahgunaan APBDes sejak tahun anggaran 2022 hingga 2023 tahap 2 dan 3 di Desa Bah Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai di dasari dari hasil investigasi penyesuaian data dengan fakta di lapangan salah satunya mark Up Jalan.

“Dalam waktu dekat kami dari dua LSM akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bah Kerapuh baik dari tahap pertama sampai tahap ke tiga sejak tahun anggaran 2022 hingga 2023, khususnya mark Up jalan” tegas Jackson Ketua Tim Invetigasi LSM LPK, Jumat (02/01/2024).

Menurut Jackson ketua tim invetigasi LPK di damping ketua LSM PAS RI, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan akan di serahkan di Aparat Penegak Hukum (APH), karena di indikasinya ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana APBDes Bah Kerapuh tersebut.

“Adapun data dan Barang bukti sudah kami pegang dari hasil investigasi tim kami yaitu LSM LPK dan LSM PAS RI di lapangan dan secepatnya akan kami serahkan ke APH. Karena bagi kami yang berkompeten menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak bukanlah kami sebagai LSM tetapi penegak hukum,” ujarnya.

Masih Kata Jackson Ketua tim Investigasi LPK di damping Tim LSM PAS RI, kami sudah baik-baik mendatangi Kepala Desa Bah Kerapuh tetapi tidak pernah ada di kantor, bukan hanya itu di telpon pun tidak pernah di angkat dan di WA juga tidak pernah di bales, kami berfikir ini dugaan kami, bahwa benar kepala Desa korupsi dan menyalagunakan anggaran Dana ABDes.

“Ya sudah salah satu jalan kami Bersama temen-temen LSM akan melaporkan hasil invetigasi Anggaran APBDes tahun 2022 dan tahun 2023, ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) (Red)

DPP GMI Minta Pj Bupati Bekasi Tekan Kadin Pendidikan Copot Jabatan Kepsek SMPN 1 Tambelang

0

JIB | Kabupaten Bekasi,– Dengan adanya dugaan yang dilakukan “Warsino” Kepsek SMPN 1 Tambelang telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023, DPP GMI minta Pj Bupati Bekasi menekan Kadin Pendidikan untuk mencopot Kepsek dari jabatannya,” Rabu (31/01/24).

Dalam seruannya, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI, bahwa pihaknya meminta terhadap Pj Bupati Bekasi agar secepatnya mengambil sikap dengan keputusan yang tegas terhadap Kadin Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Kami minta Pj Bupati Bekasi, agar menekan Kadin Pendidikan mencopot “Warsino” dari jabatan selaku kepala sekolah SMPN 1 Tambelang, hal ini bertujuan agar dunia pendidikan wilayah Kabupaten Bekasi bersih dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Atas permintaannya, di perkuat atas dasar dari hasil tim investigasi kroscek ke lingkungan gedung sekolah pada awal Januari tahun 2024, yang telah menemukan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2023 yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.

“Pada prinsipnya kami menyakini adanya dugaan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023, yang diperuntukkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan tidak nampak adanya realisasi,” terangnya.

Lanjutnya mengatakan, dugaan yang ditudingkan terhadap oknum Kepala Sekolah telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023, karena tidak ada upaya untuk dilakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

“Upaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak ada, nampak plafon ruangan kelas pada rusak dan cat tembok banyak terkelupas serta sebagian pintu ruang kelas rusak juga nampak WC buat siswa nampak kotor,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang dianggarkan dari item dana BOS tahun 2023 hitungannya sangat besar, dan dimungkinkan untuk item lainnyapun dapat diduga adanya penyelewengan.

“Selain untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang diduga di salahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang, bisa juga anggaran BOS untuk item lainnya pun bisa terjadi,” ujarnya. (Red)

APIP Diminta DPP GMI Periksa Kepsek SMPN 1 Tambelang Diduga Menyalahgunakan Dana BOS 2023

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bekasi, diminta DPP GMI melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SMPN 1 Tambelang yang diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023, Senin (29/01/24).

Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI, pihaknya meminta agar inspektorat Kabupaten Bekasi, terjun langsung dalam melakukan pengawasan terhadap atas anggaran dana BOS tahun 2023.

“Kita meminta kepada inspektorat agar memeriksa langsung item dana BOS 2023 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola Kepsek SMPN 1 Tambelang, yang diduga tidak nampak realisasinya,” ucapnya.

Dari hasil laporan tim investigasi pada (04/01/24) beberapa ruangan gedung sekolah nampak plafon pada rusak, tembok gedung sekolah cat nya terkelupas akibat tidak adanya upaya dilakukan pemeliharaan. Selain itu nampak pintu ruang tempat belajar sedikit rusak dan plafon kamar WC nampak amburadul.

“Sangat jelas tidak ada upaya pemeliharaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Sedangkan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana terdiri dari item dana BOS tahun 2023 di anggarkannya oleh pihak pengelola sangatlah besar,” terangnya.

Dengan adanya tersebut, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum DPP GMI, menduga kuat bahwa Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran di SMPN 1 Tambelang, diduga telah menyalahgunakan dana BOS demi kepentingan pribadi.

“Kita sangat berharap terhadap inspektorat agar dilakukan pemeriksaan dengan secara mendetail terkait anggaran dana BOS 2023 yang sudah terserap dengan adanya dugaan tanpa direalisasikan semestinya,” ungkapnya. (Red)

Kadin Pendidikan Kab. Bekasi Diminta DPP GMI Copot Jabatan Kesek SMPN 1 Tambelang

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI Minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Copot Jabatan Kepsek SMPN 1 Tambelang. Hal tersebut diduga akibat tidak mampu sebagai institusi pengelolaan dana BOS Tahun 2023 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Kamis (26/01/24).

Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI mengatakan, pihaknya meminta Kadin Pendidikan Kabupaten Bekasi, agar secepatnya mencopot jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang, permintaannya diperkuat adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2023.

“Kami bersama tim meminta terhadap Kepala Dinas Pendidikan agar bertindak tegas, pasalnya Kepsek sudah tidak sepenuhnya dapat menyesuaikan ketersediaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan kebutuhan sekolah,” terangnya.

Lanjutnya, hasil tim investigasi pada (04/01/24) nampak diduga kuat tidak nampak adanya dilakukan pemeliharaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang Kabupaten Bekasi, yang dibiayai item dana BOS 2023 yang jumlahnya hingga ratusan juta.

“Item anggaran dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak dipergunakan semestinya, hal ini tentunya diduga kuat item dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah telah dipergunakan kepentingan pribadi,” jelasnya.

Selain itu pihaknya pun akan melaporkan secara pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS 2023 yang dikelola oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang.

“Laporan secara pengaduan (Lapdu) kami akan secepatnya dilayangkan ke (Kejari) Kabupaten Bekasi, dan laporan nya akan dikawal terus hingga dapat di proses secara aturan yang berlaku,” ujarnya. (Red)

Terkait Penyalahgunaan Wewenang 3 Kades ini Kata Ulung Purnama,SH,MH Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD)

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Terkait pemberitaan Media yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang oleh 3 Kades yakni Pasiranji, Pasir Tanjung dan Hegarmanah, menurut Ulung Purnama,SH,MH Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD) berpendapat apa yang disampaikan oleh narasumber berita tersebut sesungguhnya berita yang bersifaat sangkaan belum diketahui kebenarannya tidak dapat  dipertanggugngjawabkan, karena narasumber berita harus secara jelas dicantumkan, jika disembunyikan harus memiliki bukti terhadap apa yang disampaikannya.

“Tugas wewenang hak dan kewajiban kepala Desa menurut UU No 6 tahun 2014 yaitu  Dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalam undang-undang tersebut pemerintah telah mengatur susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. 
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan didesa. Salah satu struktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa.” Ucap Ulung kepada awak media.

Lanjut Ulung adapun Tugas Kepala Desa
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut :  Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, 
Melaksanakan Pembangunan Desa,
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
Pemberdayaan masyarakat Desa.


“Adapun Wewenang Kepala Desa
Dalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur undang-undang,yaitu : Angka 9 mengembangkan sumber pendapatan Desa; Kewajiban Kepala Desa Disamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya : menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;” jelasnya.


Ulung Purnama,SH,MH menambkan andaikan ada merupakan hal yang wajar, karena rekom hanya merupakan rekomendasi tergantung pemakai atau usernya sendiri apakah akan menggunakan atau tidak sepenuhnya ada pada pengguna. (Red)

KANG SYAMSUL CALEG DPRD KBB DAPIL 3 SIAP BERJUANG BERSAMA RAKYAT MEMPERDAYAKAN POTENSI KEARIFAN LOKAL

0

JIB | BANDUNG BARAT-H.Syamsul Ma’arief atau lebih akrab dipanggil Kang Syamsul merupakan Calon Legislatif DPRD Kab. Bandung Barat dari Partai PKS Dapil (Daerah Pemilihan) 3 Kab. Bandung Barat (kec. Cisarua, Parongpong dan Lembang) periode Tahun 2024-2029 bernomor urut 10.

Kang Syamsul menyatakan siap berjuang bersama untuk memberdayakan potensi Masyarakat, potensi kepemudaan, potensi lokal potensi,kearifan lokal,potensi seni budaya dan potensi wisata yang ada di Kab. Bandung Barat Khususnya di Dapil 3 (Kec.Cisarua, Parongpong dan Lembang).

Pria kelahiran 23 mei 1975 ini menjelaskan niatan maju dalam ikut serta kontestasi politik sebagai calon wakil rakyat, motivasinya karena melihat begitu banyaknya Potensi di Bandung Barat yang sangat luar biasa di diawali kehadirannya di bandung barat pada tahun 2014.

”Motivasi yang saya miliki pertama diawali dari kehadiran saya di Kabupaten Bandung Barat ini dari tahun 2014, Saya melihat begitu banyak potensi yang sangat luar biasa yang di KBB ini terutama di kawasan Bandung Utara yang meliputi Kec. Cisarua,Parongpong dan Lembang terutama dari sektor pariwisatanya’,ungkap Kang Syamsul kepada Jurnal Indonesia Baru saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Menurutnya,di Kab. Bandung Barat ini banyak hal sebenarnya yang bisa dikelola, dari sisi peluang bisnisnya dari sisi pemberdayaan masyarakatnya dan seluruh sektor pembangunan yang ada di Kabupaten Bandung Barat dengan mengangkat sektor wisata menjadi triger pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut harus diperjuangkan karena melihat masyarakat di sekitar terjadi ketimpangan sosial yang sangat luar biasa,padahalkan di daerah yang sangat kaya ini memiliki potensi yang luar biasa ini dari aspek pemberdayaan masyarakat, namun kenapa masih ada ketimpangan yang begitu dalam dari fisik tingkat ekonomi masyarakat dan dari sisi minimnya lapangan kerja.

“Saat saya maju menjadi Calon wakil rakyat ini saya mendengar, memperhatikan dan menyaksikan ketimpangan sosial ini hampir merata di KBB ini khususnya wilayah Cisarua,Parongpong dan Lembang, kaitannya dengan lapangan kerja bagi anak muda yang belum maksimal dan rasanya dari inilah saya termotivasi,j ika saya nanti duduk sebagi wakil Rakyat tentu saya harus memperjuangkan Bagaimana saya bisa memajukan meningkatkan lapangan kerja dan yang paling penting adalah potensi kearifan lokal dari sisi seni budayanya,karena yang saya lihat malah tidak ada sama sekali”,ujarnya.

Kang Syamsul memiliki tekad dan gagasan yang cerdas yaitu ingin mengoptimalkan, mengembangkan serta mengkolaborasikan Sumber daya Manusia (SDM) lokal dengan potensi kekayaan Sumber daya wisata di Kab. bandung Barat ini.

Karena menurutnya,itu merupakan Nilai Asset yang sangat luar biasa yang mesti dikembangkan dan dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Lebih lanjut pihaknya menilai selama ini pembangunan sektor potensi wisata yang ada belum optimal dari segi manfaat atau faedahnya yang dirasakan oleh masyarakat lokal KBB, padahal wilayah KBU ini merupakan PADnya tertinggi.

“Ini akan menjadi sebuah PR saya kedepan untuk berpartisipasi melalui tugas fungsi kewenangan,jika saya nanti terpilih menjadi wakil rakyat, saya mengoptimalkan sumber daya yang ada”,tegasnya.

Selain itu, Kang Syamsul mengatakan, potensi seni budaya juga perlu tingkatkan dan semua aspek ini potensi ini sebenarnya mempunyai nilai yang tinggi jika dikelola dengan baik serta dioptimalkan secara maksimal, tentu akan menghasilkan menjadi sumber untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah yang secara tidak langsung juga akan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan dan pendapatan Masyarakat.

Pembangunan di sektor wisata yang ada di KBB ini menjadi yang paling penting sekali,karena pihaknya melihat terkait kebijakan-kebijakan pembangunan sektor pariwisata masih banyak yang belum menyentuh Masyarakat lokal, kearifan lokal, potensi lokal dan belum memunculkan kaidah atau manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat.

“Jadi hal utama yang akan saya perhatikan nanti jika nanti saya diberikan amanah menjadi wakil Rakyat Di DPRD KBB mungkin yang berkaitan dengan pariwisata,saya akan meninjau kembali peraturan daerah terkait dengan pembangunan sektor pariwisata”,katanya.

Agar terwujud gagasan tersebut, Kang Syamsul memohon do’a restu dan dukungannya kepada masyarakat di Dapil 3 KBB (Kec. Cisarua, Parongpong dan Lembang.

Jangan lupa nanti pada saat di TPS tanggal 14 Februari 2024, coblos H. Syamsul Ma’arif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor urut 10.

(Deni Riswanto/Rahmat)

DPP GMI Minta Pj Bupati Bekasi Pecat Imam Fathurrohman Selaku Kadin Pendidikan

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Dengan tidak tegas dalam menjalankan tugas sehingga diduga adanya konspirasi tindak pidana korupsi, DPP GMI Minta Pj Bupati Bekasi Pecat Imam Fathurrohman selaku Kadin Pendidikan, Minggu (21/01/24).

Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagi Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI, pihaknya meminta kepada Pj Bupati Bekasi agar mengambil sikap dan memberi keputusan yang relevan atas kebijakannya. Bukan hanya itu beberapa kali saya konfirmasi melalui via telpon tidak di respon sehingga menduga kami ada kejahatan terselubung di Dunia pendidikan dan matarantai korupsi berjamaah.

“Kita meminta kepada Pj Bupati Bekasi agar memecat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang tidak profesional sehingga diduga adanya konspirasi demi kepentingan pribadinya,” cetusnya.

Dugaan konspirasi yang dilakukan Kepala Dinas dengan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tambelang, sangat kuat atas dasar tidak adanya tindak lanjut laporan informasi yang sudah dilayangkan.

“Kita menduga kuat adanya konspirasi, pasalnya surat laporan informasi yang sudah dilayangkan atas perbuatan oknum Kepala Sekolah yang diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023,” terangnya.

Selain itu pihaknya tidak akan main – main dalam menyoroti realisasi dana BOS yang sudah di gelontorkan Pemerintah, pasalnya demi menjaga nama baik dunia pendidikan dengan pengelolaannya jangan sampai dikotori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Akan kawal terus hingga permintaan kami terpenuhi, bila perlu kami bersama jajaran akan melakukan audensi untuk mendorong Pj Bupati Bekasi secepatnya pecat “Imam Fathurrohman” selaku Kadin Pendidikan yang tidak becus bekerja dan menyalahgunakan wewenangnya,” jelasnya. (Red)

Diduga Konspirasi Sekda Sergai Bersama Camat  Gasrak ADD,  Membuat LSM LPK DPD Sumut Geram dan Akan Lapor Ke APH

0

JIB | SUMATERA UTARA,- Sekertaris Daerah adalah sebagai pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah atau disingkat (Sekda) yang bertugas membantu kepala daerah untuk menyusun kebijakan serta mengkoordinasikan Dinas di daerah dan lembaga teknis daerah. Tugas dan kewajiban sekda adalah bertanggung jawab terhadap Kepala Daerah yang diangkat langsung dari ASN atau dari Pegawai Pemerintah dengan memenuhi Perjanjian yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara M. Faisal Hasrimy, AP, MAP. ketika di minta keterangan oleh awak media dengan heboh pemberitaan di berbagai media dalam kasus Camat Syafruddin di Kecamatan Serba Kabupaten Serdang Bedagai yang di duga telah memperkaya diri, dengan memangkas atau memotong Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa – Desa yang seharusnya dia lakukan pengawasan dan pembinaan, kini malah di pangkas dan di Potong dan lebih parahnya merampas kegiatan – kegiatan  yang ada di Desa yang bukan haknya. Ini adalah korupsi berjamaah dengan kejahatan terselubung di pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun Sangat di sayangkan Camat yang di angkat sebagai abdi negara terkesan di mata publik telah menyalahi kewenangannya dan bekerja tidak disiplin dan merusak tatanan Pemerintahan, seperti yang dilakukan Camat Syafruddin Pemerintahan di Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara di mana Camatnya itu sendiri di duga telah melakukan intervensi terhadap Kades – Kades nya di Anggaran Dana Desa (ADD), dengan mengambil kegiatan- kegiatan di Desa seperti keterangan yang telah di kutip dari 5 Desa nya.

Bahkan bukan itu saja Camat Serba  terkesan jarang masuk kantor itu sangat sulit di temui untuk dimintai keterangan baik melalui via telepon dengan no WA ( 08137539xxx) di duga sengaja menghindar dan menutupi supaya lebih leluasa melakukan kegiatannya di proyek Dana Desa.

Tidak sampai di situ saja awak mediapun kembali pertanyakan kepada M. Faisal Hasrimy, AP, MAP. Sekda Kabupaten Sergai sebagai atasan Camat Syafruddin yang langsung mengkonfirmasi melalui wathsup dengan nomor (+62 811-6091xxx) tentang penyalah gunaan jabatan camatnya, Namun sekda malah bungkam tidak ada memberi komentar apapun

Maka dengan adanya hal seperti itu tidak di tutup kemungkinan M. Faisal Hasrimy, AP, MAP sebagai sekertaris Daerah juga di duga ikut terlibat adanya konspirasi dengan seluruh jajarannya termaksud Camat yang ada di Kabupaten Sergai bersama – sama merampas dan mengambil kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bukan haknya  di Kabupaten Serdang Bedagai.

Inilah ke bobrokan Kepemerintahan Kabupaten Sergai karena oknum – oknum Pemerintahannya tak bertanggung jawab bebas bermanuver yang tidak tersentuh hukum bahkan merasa kebal hukum hingga membuat STAF INVESTIGASI DPD SUMUT LSM LPK (Lembaga Pemberantas Korupsi ) buka suara agar aparat penegak hukum terutama KEJATI-SU agar segera periksa oknum pejabat di Kabupaten Sergai.

Terkesan kebal hukum dengan melanggar UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta melanggar UU no 5 tahun 2014 sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Red/MBH/HAM/RAN)

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Buka Program Layanan Adminduk Simpro dan Jemput Bola

0

JIB | KABUPTAEN BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil kembali melakukan agenda rutin program Siap Melayani Mudah Prosesnya (Simpro) ‘jemput bola’ pada akhir pekan.

Program tersebut untuk membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan cara jemput bola. Pelaksanaan kali ini di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengupdate data kependudukannya ataupun melakukan perbaikan data yang sudah ada. Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Adminduk Cikarang Selatan, Yayat Chandrahayat pada Senin, 15/1.

Hadirnya layanan Adminduk yang diinisiasi oleh Disdukcapil Kabupaten Bekasi dengan jemput bola disambut baik Kepala Desa Serang, Irwan Handoko. Dirinya mengatakan dengan program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil sangat membantu masyarakat.

“Kegiatan jemput bola Disdukcapil sangat membantu masyarakat yang terkendala waktu atau tidak sempat dalam menyelesaikan keperluan dokumen kependudukannya di hari kerja”, ujarnya. (Sam)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -