Jurnal Indonesia Baru

Diduga Konspirasi Sekda Sergai Bersama Camat  Gasrak ADD,  Membuat LSM LPK DPD Sumut Geram dan Akan Lapor Ke APH

JIB | SUMATERA UTARA,- Sekertaris Daerah adalah sebagai pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah atau disingkat (Sekda) yang bertugas membantu kepala daerah untuk menyusun kebijakan serta mengkoordinasikan Dinas di daerah dan lembaga teknis daerah. Tugas dan kewajiban sekda adalah bertanggung jawab terhadap Kepala Daerah yang diangkat langsung dari ASN atau dari Pegawai Pemerintah dengan memenuhi Perjanjian yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara M. Faisal Hasrimy, AP, MAP. ketika di minta keterangan oleh awak media dengan heboh pemberitaan di berbagai media dalam kasus Camat Syafruddin di Kecamatan Serba Kabupaten Serdang Bedagai yang di duga telah memperkaya diri, dengan memangkas atau memotong Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa – Desa yang seharusnya dia lakukan pengawasan dan pembinaan, kini malah di pangkas dan di Potong dan lebih parahnya merampas kegiatan – kegiatan  yang ada di Desa yang bukan haknya. Ini adalah korupsi berjamaah dengan kejahatan terselubung di pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun Sangat di sayangkan Camat yang di angkat sebagai abdi negara terkesan di mata publik telah menyalahi kewenangannya dan bekerja tidak disiplin dan merusak tatanan Pemerintahan, seperti yang dilakukan Camat Syafruddin Pemerintahan di Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara di mana Camatnya itu sendiri di duga telah melakukan intervensi terhadap Kades – Kades nya di Anggaran Dana Desa (ADD), dengan mengambil kegiatan- kegiatan di Desa seperti keterangan yang telah di kutip dari 5 Desa nya.

Bahkan bukan itu saja Camat Serba  terkesan jarang masuk kantor itu sangat sulit di temui untuk dimintai keterangan baik melalui via telepon dengan no WA ( 08137539xxx) di duga sengaja menghindar dan menutupi supaya lebih leluasa melakukan kegiatannya di proyek Dana Desa.

Tidak sampai di situ saja awak mediapun kembali pertanyakan kepada M. Faisal Hasrimy, AP, MAP. Sekda Kabupaten Sergai sebagai atasan Camat Syafruddin yang langsung mengkonfirmasi melalui wathsup dengan nomor (+62 811-6091xxx) tentang penyalah gunaan jabatan camatnya, Namun sekda malah bungkam tidak ada memberi komentar apapun

Maka dengan adanya hal seperti itu tidak di tutup kemungkinan M. Faisal Hasrimy, AP, MAP sebagai sekertaris Daerah juga di duga ikut terlibat adanya konspirasi dengan seluruh jajarannya termaksud Camat yang ada di Kabupaten Sergai bersama – sama merampas dan mengambil kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bukan haknya  di Kabupaten Serdang Bedagai.

Inilah ke bobrokan Kepemerintahan Kabupaten Sergai karena oknum – oknum Pemerintahannya tak bertanggung jawab bebas bermanuver yang tidak tersentuh hukum bahkan merasa kebal hukum hingga membuat STAF INVESTIGASI DPD SUMUT LSM LPK (Lembaga Pemberantas Korupsi ) buka suara agar aparat penegak hukum terutama KEJATI-SU agar segera periksa oknum pejabat di Kabupaten Sergai.

Terkesan kebal hukum dengan melanggar UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta melanggar UU no 5 tahun 2014 sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Red/MBH/HAM/RAN)