Jurnal Indonesia Baru

Kurir Narkoba, Berhasil di Ringkus Satresnarkoba Polres Gowa

Kapolres Gowa AKBP, Shinto Silitonga, SIK saat menggelar Press Confrence, Rabu (01/08) siang.

Gowa, Jurnalindonesiabaru.Com– Satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika obat terlarang, HRD alias MM (39th) berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Gowa, pada Selasa (24/07) sekitar pukul 23.00 WITA, di rumah kontrakannya di Sabutung Camba Barua Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dan penunjukan dari pelaku penyalahgunaan Narkotika obat terlarang.

RD yang berhasil ditangkap lebih awal oleh Sat Resnarkoba Polres Gowa saat melakukan operasi cipkon KKYD, pada Selasa (24/07) pukul 17.00 WITA, di Jl. Tun Abd. Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Hasil penangkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP, Shinto Silitonga, SIK, MSi didampingi Kanit Narkoba IPDA, Imran dan Kasubbag Humas AKP, M Tambunan saat menggelar Press Confrence, Rabu (01/08) siang.

“Sedikitnya 232,42 gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu serta 2 buah timbangan elektrik dan ball sachet klip berhasil diamankan dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan” ujar Shinto Silitonga pada Jurnalindonesiabaru.Com.

Berdasarkan pendalaman yang telah dilakukan petugas, diketahui bahwa pelaku yang merupakan seorang kurir dari bandar besar tersebut berkolerasi dengan salah satu Lapas di Kabupaten Gowa. “Kami telah mengantongi nama tersebut, dan segera melakukan pengungkapan,” tegas Shinto.

Pelaku pun kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Han/Red)