JIB | Kabupaten Indramayu-Puluhan one way yang terpasang di angkutan umum di Tertibkan Bawaslu Kabupaten Indramayu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Karena mengandung unsur kampanye, Rabu (16/01/2019).
“Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi pada dinas perhubungan kabupaten Indramayu yang di Sertai dengan data mobil angkutan umum yang dipasangi Alat peraga Kampanye Calon Legeslatif”
Jelas Supriadi, S.H.I , Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Dishub, lanjut Supriadi, telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melayangkan surat kepada Organda dan pemilik angkutan umum agar mencopot one way alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum.
“hingga sampai saat ini baru sebagian yang secara sukarela mencopotnya sendiri maka hari ini Rabu, 16 Januari 2019 Bawaslu bersama Dishub melakukan penertiban dibeberapa titik wilayah Indramayu diantaranya di Terminal kota, Terminal Sindang, Bunderan kijang, Terminal Jatibarang, Pangkalan Bulak, dan sampai ke wilayah Bangodua dan Tukdana”.Tandasnya. (Andre)