Jurnal Indonesia Baru

3 Orang Pembobol Gedung Baru Pemkab Karawang Di Jerat 7 Tahun Penjara

JIB | Karawang – lagi, Polres Karawang berhasil menangkap sindikat pencurian yang dilakukan di Gedung Pemda 2 Karawang yang berlokasi di Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Selasa (22/01/2019).

Dalam konferensi pers Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya SH, SIK, di dampingi Kasat Reskrim AKP Maradona dan Kanit Reskrim Karawang Iptu Yoga serta Kasubbag Humas AKP Marjani.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Karawang Kota berhasil menangkap kelompok sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 orang pelaku yang berinisial EK, HDR alias BLT dan AN alias BLG dan sisa 5 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan Daftar Pencarian Orang” ungkap, AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K, pada awak media saat Konferensi pers.

Lanjut, Para pelaku ini melakukan aksinya dengan sasaran Gedung Baru Pemda 2 Kab.Karawang yang telah diserah terimakan dari pemborong kepada Pemerintah Daerah sehingga pengelolaan gedung tersebut berada pada Pemerintah Daerah.

“Namun tidak dilakukannya pengamanan dan penjagaan yang ketat sehingga pelaku dengan leluasa dan semaunya melakukan pencurian sampai beberapa kali dan kerugiannya sekitar Rp. 3.000.000.000, ( tiga millyar rupiah),” Jelasnya.

Dengan demikian sebagai barang bukti yang di curi si pelaku yaitu instalasi listrik, instalasi pendingin ruangan dan barang-barang lainnya yang merupakan kelengkapan dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Dari 3 orang tersangka tersebut kita kenakan tindak pidana berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tutupnya. (Asep/HPK)