Jurnal Indonesia Baru

Ada Apa Sekda Jabar Terkait Kasus Suap Meikarta

JIB | BANDUNG –Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa jadi saksi di sidang kasus suap Mega proyek Pembangunan Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019).

Hadirnya di persidangan Iwa Karniwa mengenakan batik warna biru tua, tampak hadir pula mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro.

“Delapan saksi termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Mudah-mudahan di persidangan bisa bicara jujur,” ujar Jaksa KPK I Wayan Riana.

Iwa dihadirkan diduga berkaitan dengan pengakuan saksi Neneng Rahmi Nur Laili dan Hendry Lincoln di persidangan sebelumnya.

Mereka berdua mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Soleman, terkait pengesahan Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), uang Rp 1 miliar tersebut kemudian dititipkan ke anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk diserahkan ke Iwa Karniwa.

Guntoro, mantan Kepala Dinas Bina Marga Jabar, sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK, begitu juga dengan Iwa Karniwa.

Belum diketahui keterkaitan Guntoro dalam perkara ini, hanya saja, di dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Fitradjaja Purnama ‎dan Henry Jasmen sempat menyerahkan uang SGD 90 ribu pada pejabat Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, Yani Firman.

Penyerahan uang tersebut sebelum keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang rekomendasi pembangunan proyek Meikarta. (Red)