Jurnal Indonesia Baru

POLRES PADANGSIDIMPUAN : TERTIBKAN JURU PARKIR LIAR DARI SEJUMLAH LOKASI

JIB | Padang Sidimpuan- Polres Padangsidimpuan menertibkan sebanyak 27 juru parkir ilegal saat menggelar razia penertiban parkir di sejumlah titik ruas jalan di Kota Padangsidimpuan pada Rabu (29/01/2019) sore.

Razia tersebut dilakukan polres Padangsidimpuan sebagai salah satu upaya Menertibkan Parkir Liar yang Sudah banyak Meresahkan masyarakat.

Kompol H Safaruddin Hasibuan, SH Wakapolres Padangsidimpuan pada awak media mengatakan, Razia parkir liar ini dimulai pukul 17.00 WIB, dengan menyisir sejumlah titik parkir di jalan Sudirman Eks Merdeka, kawasan Pasar sagumpal bonang yang disinyalir ada sejumlah juru parkir ilegal.

“Adapun Titik parkir tersebut, seperti Jalan Medeka , Tugu salak, Jalan kenanga, Patrice Lumumba, Jalan Thamrin, dan ruas jalan lainnya.” Ungkapnya.

Safaruddin Hasibuan, Pada razia tersebut, para petugaspun mendapati sejumlah juru parkir yang kedapatan tidak memiliki surat tugas, meski banyak dari mereka yang memakai rompi resmi juru parkir Pemkot Padangsidimpuan. Selain itu, mereka juga memasang tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Padangsidimpuan.(Red/MBH)